29 Agustus 2026 | Dilihat: 34 Kali

Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS

Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS

Jakarta | mapikornews.com — Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) - Butir 2b menyatakan: "Verifikasi untuk berita yang dapat merugikan pihak lain dilakukan dengan memberikan kesempatan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan."

Di dunia pers, memuat tuduhan atau informasi tunggal tanpa konfirmasi adalah kesalahan fatal. Mengapa? Karena setiap produk jurnalistik wajib menjunjung tinggi asas meliput kedua sisi (keberimbangan) dan asas praduga tak bersalah.

Pihak yang khusus, dirugikan, atau disudutkan dalam sebuah isu wajib memberikan ruang dan kesempatan yang adil untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapannya sebelum atau saat berita disajikan.

Bagaimana Wartawan melakukannya?

Upaya Maksimal Konfirmasi: Wartawan harus secara aktif menghubungi pihak terkait (via telepon, pesan tertulis, atau wawancara langsung) dan mencatat rekam jejak upaya konfirmasi tersebut.

Keberimbangan Nyata: Berita tidak boleh hanya berisi klaim dari satu pihak, melainkan harus menyajikan fakta dari kedua belah pihak secara proporsional.

Risiko Jika Melanggar

Menyampaikan berita yang merugikan seseorang/lembaga tanpa upaya konfirmasi yang jelas dapat dikoreksi sebagai berita sepihak (tidak berimbang), menghakimi, atau fitnah. Hal ini membuka celah perselisihan di Dewan Pers dan mencoreng kredibilitas media siber tersebut.

Bagaimana jika pihak yang ingin dikonfirmasi sulit dihubungi atau sengaja menghindar? Apakah beritanya boleh langsung tayang? Ada yang tahu syarat khususnya dalam PPMS? (RF)

Penulis : Mahmud Marhaba (Ketua Umum DPP PJS)