11 Oktober 2021 | Dilihat: 681 Kali

Temuan Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan Bank Mandir Seharusnya jadi Atensi Bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Temuan Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan Bank Mandir Seharusnya jadi Atensi Bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Temuan Dugaan Rekayasa Laporan Keuangan Bank Mandir Seharusnya jadi Atensi Bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta | www.mapikornews.com

Temuan dugaan adanya rekayasa laporan keuangan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Entitas Anaknya tahun 2018 dan 2019 oleh tim pemantau laporan keuangan LSM Indonesia Investigasi Korups sebesar Rp.39.767.040.000.000.- (Tiga puluh Sembilan Triliun tujuh ratus enam puluh tujuh miliar empat puluh juta rupiah) yang telah di Audit oleh Akuntan Publik “EY” Purwanto Sungkoro dan Surya, seharusnya jadi perhatian serius bagi Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang dibentuk pemerintah yang tertuang Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk berperan “menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan, kegiatan tersebut meliputi kegiatan yang ada di sektor Perbankan, Pasar Modal, hingga sektor Jasa Keuangan Non Bank, seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembayaran dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya”

Rp.39.767.040.000.000.- (Tiga puluh Sembilan Triliun tujuh ratus enam puluh tujuh miliar empat puluh juta rupiah) adalah jumlah yang cukup besar untuk menjadi perhatian khusus pihak lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai fungsi dan tugasnya.

Merekayasa laporan keuangan menurut tim pemantau laporan keuangan adalah perbuatan melanggar hukum secara terselubung, kenapa disebut terselubung karena secara kasap mata adanya rekayasa laporan keuangan hanya bisa diketahui oleh orang orang yang ahli dalam bidang Akuntan, dan rekayasa ini terjadi untuk menutupi kebocoran kebocoran agar supaya Neraca menjadi Balance atau seimbang antara Aktiva dan Pasiva.

Terkait temuan hasil telaah ilmiah dari tim pemantau laporan keuangan LSM Indonesia Investigasi Korupsi menyatakan bahwa tim pemantau laporan keuangan LSM Indonesia Investigasi Korupsi, siap untuk mempresentasikan temuan dugaan rekayasa laporan keuangan tersebut didepan tim ahli dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) laporan Keuangan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Entitas Anaknya Tahun 2018 Yang telah di Audit oleh Acuntan Publik “EY” Purwanto Sungkoro & Surya dengan Laporan No. 00034/2.1032 /AU.1/ 07/0685-1/I/1/2019 tertanggal 28 Januari 2019 dan untuk tahun buku 2019 yang telah di Audit oleh Akuntan Publik “EY” Purwanto Sungkoro & Surya dengan Laporan No.000182/2.1032./ AU.1/07/0685-2/1/I/2020 Opini Akuntan Ditanda Tangani Oleh Benyanto Suherman tertanggal 23 Januari 2020, LHP tersebut diatas telah Dipublikasikan sebagai konsumsi publik, itu artinya siapapun bisa melihat dan mengoreksi laporaan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut.     

Selain hal tersebut diatas dengan mengabaikan surat konfirmasi untuk meminta klarifikasi dari redaksi media Mapikor Nomor 020/PU-PR/Konf-Klaf/V/2021, tertanggal 21 Mei 2021, maka Darmawan Junaidi Direktur PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Entitas Anaknya telah dengan sengaja melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 75/POJK.04/2017 Tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan (“POJK75/2017”) mengatur antara lain sebagai berikut :
  1. Pasal 2 Direksi Emiten atau Perusahaan Publik wajib membuat surat pernyataan yang disusun sesuai dengan format surat pernyataan direksi tentang tanggung jawab atas laporan keuangan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan otoritas jasa keuangan ini.”
  2. Pasal 5 “Direksi Emiten atau perusahaan Publik secara tanggung renteng bertanggung jawab atas pernyataan yang dibuat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, termasuk atas kerugian yang mungkin ditimbulkan.” Berdasarkan ketentuang dimaksud.
Peraturan diatas jelas menegaskan bahwa Laporan Keuangan merupakan Tanggung Jawab Direksi emiten atau perusahaan publik sesuai ketentuan POJK 75/2017, maka jajaran Direksi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Entitas Anaknya berkewajiban untuk memberikan Klarifikasi atas temuan Tim Ahli Pemantau Laporan Keuangan LSM Indonesia Investigasi Korupsi  melalui Redaksi media Mapikor.

Hal tersebut diatas diharapkan akan menjadi perhatian serius dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan terhadap pelanggaran peraturan OJK yang dilakukan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dan Entitas Anakanya, selain itu nilai dugaan rekayasa LHP tersebut dianggap cukup Fantastic, sehingga menjadi Tanda Tanya (?) kalau dianggap benar LHP tersebut kenapa Bank Mandiri terkesan mengabaikan atau takut untuk memberikan Klarifikasi kepada pihak tim pemantau laporan keuangan LSM Indonesia Investigasi Korupsi, melalui redaksi media Mapikor. (Redaksi)