1 April 2026 | Dilihat: 193 Kali

Temuan BPK Rp78 Triliun di Kementan, Amran dan Syukur Iwantoro Disorot

Temuan BPK Rp78 Triliun di Kementan, Amran dan Syukur Iwantoro Disorot

Jakarta | mapikornews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan permasalahan signifikan dalam pengelolaan belanja bantuan pemerintah serta pinjaman internasional di Kementerian Pertanian (Kementan) untuk Tahun Anggaran 2016–2018.

Temuan senilai puluhan triliun rupiah ini memicu tuntutan pertanggungjawaban kepada Menteri Pertanian periode tersebut, Andi Amran Sulaiman, serta mantan pejabat eselon I, Syukur Iwantoro, yang kini tengah menjadi sorotan publik terkait kontroversi keluarganya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 6/LHP/XVII/02/2019 tanggal 26 Februari 2019, ditemukan belanja bantuan yang tidak memenuhi syarat, tidak efektif, hingga minim laporan pertanggungjawaban di sejumlah provinsi, termasuk DKI Jakarta, Sumatera Utara, dan Papua.

Total kerugian atau ketidaksesuaian yang tercatat dalam temuan BPK mencapai angka fantastis, di antaranya bantuan alsintan senilai Rp6,2 triliun yang belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban, bantuan benih pajale senilai Rp7,6 triliun tanpa LPJ, serta bantuan uang irigasi dan saprodi hortikultura yang masing-masing bermasalah hingga Rp1,4 triliun dan Rp1,8 triliun. Secara keseluruhan, nilai temuan yang tercatat dalam berbagai pos bantuan mencapai lebih dari Rp78 triliun.

Merespons hal itu, Forum Komunikasi Generasi Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (FK GEMPAR) menyatakan akan segera melaporkan temuan ini ke lembaga penegak hukum. Organisasi tersebut juga meminta agar Andi Amran Sulaiman, yang menjabat sebagai Mentan pada periode 2014–2019 dan kembali menjabat sejak Oktober 2023, bertanggung jawab atas temuan tersebut.

"FK GEMPAR akan melaporkan temuan BPK RI ini kepada lembaga penegak hukum," demikian keterangan resmi mereka, Senin (30/3/2026).

Sorotan juga tertuju pada mantan pejabat Kementan di periode yang sama. Syukur Iwantoro, yang dilantik oleh Amran sebagai Sekretaris Jenderal Kementan pada 26 Maret 2018, kini kembali menjadi perhatian publik.

Nama Syukur muncul ke permukaan setelah menantu perempuannya, Dwi Sasetyaningtyas, seorang alumni LPDP, viral karena pernyataan kontroversial mengenai status kewarganegaraan, "Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan".

Ia dihujat karena dianggap tidak nasionalis setelah didanai negara. Suaminya, Arya Iwantoro, disorot terkait komitmen kontrak 2N+1. LPDP bakal meminta pengembalian dana beasiswa dan sanksi.

Rekam jejak birokrat senior lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu juga pernah bersinggungan dengan kasus korupsi. Pada 2019, ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap impor bawang putih yang menjerat mantan anggota DPR, I Nyoman Dhamantra.

Sebelumnya, pada 2013, ia juga diperiksa terkait perkara impor daging sapi yang melibatkan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Dalam kedua kasus tersebut, Syukur berstatus sebagai saksi. (sumber)