26 Februari 2024 | Dilihat: 1543 Kali

Ada Pungutan Uang Komite SMKN 1 Stabat Untuk Gaji Guru Honorer

Ada Pungutan Uang Komite SMKN 1 Stabat Untuk Gaji Guru Honorer
Langkat-Sumut | mapikornews.com - Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN 1) Stabat, yang terletak di jalan KH. Wahid Hasyim Stabat, kabupaten Langkat, Sumatera Utara, melakukan pungutan iyuran uang komite dari orang tua/wali murid.

Pungutan iyuran uang komite yang di pungut pihak SMKN 1 dari orang tua murid bervariasi dan fantastis. Untuk murid kelas X, besarnya iyuran uang komite dipungut sebesar Rp 80.000,-per siswa/bulan. Untuk murid kelas XI dan kelas XII, iyuran uang komite dipungut sebesar Rp 50.000,-per siswa/bulan. Sementara jumlah murid atau siswa di SMKN 1 Stabat sebanyak 2.096 siswa.
Bukti Pembayaran Uang Iuran 

Ketika hal ini di konfirmasi kepada kepala sekolah SMKN 1 Stabat Murti Khairani, S.Pd melalui humas SMKN 1 Stabat, Susana Santosa alias Seno, membenarkan adanya pungutan iyuran uang komite di SMKN 1 Stabat, Sumatera Utara.

“Benar pak, bahwa SMKN 1 ada melakukan pungutan iyuran uang komite dari orang tua murid. Uang komite tersebut akan dipergunakan untuk membayar gaji guru dan pegawai honorer yang jumlahnya ada 49 orang,” ungkap Seno kepada awak media.

Masih menurut Susana Santosa, di SMKN 1 Stabat, gaji untuk guru dan pegawai honorer di bayar dari iyuran uang komite, bukan dari dana BOS. 

Anehnya, ketika awak media mempertanyakan dana BOS digunakan untuk apa, Seno menjawab tidak mengetahui, kepsek yang tau ke mana penggunaan dana BOS, jelasnya.

Dari pantauan awak media di SMKN 1 Stabat, bahwa kepsek SMKN 1 Stabat tidak transparan tentang penggunaan dana BOS. Diduga, penggunaan dana BOS di SMKN 1 Stabat, sarat KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Hal ini terbukti dari papan informasi atau majalah dinding (Mading) tentang penggunaan dana BOS tidak ada terpasang di dalam sekolah SMKN 1 Stabat.

Terpisah, Mas'ud, SH, MH yang diketahui selama ini menjabat sebagai Pembina Komite Sekolah SMKN 1 Stabat, yang juga berprofesi sebagai Advocad/Pengacara di kabupaten Langkat, saat ditemui awak media di Kantornya Jl.Proklamasi Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin(26/02/2024) saat dikonfirmasi tentang adanya pungutan iyuran uang komite di SMKN 1 Stabat, mengatakan, masa bakti saya pada pengurus komite sekolah SMKN 1 Stabat adalah periode 2020 s/d 2023 tepatnya bulan Agustus 2023.

Oleh sebab itu, saya tidak mengetahui lagi perkembangan atau kegiatan apa di sekolah tersebut. Selain itu, saya juga hingga saat ini belum mengenal kepala sekolahnya, ungkapnya.

Mengenai pungutan iyuran uang komite di sekolah SMKN 1 Stabat yang sekarang lagi ramai, saya tidak mengetahui. Sebab pada masa saya sebagai pembina, iyuran uang komite sekolah tidak pernah ada, dan jika pun ada hanya uang sumbangan yang sifatnya tidak mengikat dari anggota komite. 

Namun, sumbangan itu berdasarkan kesepakatan untuk keperluan membayar gaji guru honorer yang berjumlah 49 orang dengan jumlah gaji kurang lebih sebesar Rp.1.000.000.(satu juta rupiah) per orang.

Dengan adanya guru dan pegawai honorer yang jumlahnya 49 orang, maka sekolah memerlukan biaya untuk membayar gaji guru honorer sebesar Rp.49.000.000.(empat puluh sembilan juta rupiah) setiap bulan, dan itu dibayar dari uang sumbangan komite, jelasnya 

Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 44 Tahun 2012. Salah satunya, menteri bisa membatalkan pungutan dan atau sumbangan jika penyelenggara/satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat, jelas Mas’ud alias Dimas 

Lebih jauh Dimas menjelaskan, dalam Permendikbud No. 44/2012 dijelaskan, perbedaan pungutan dan sumbangan sekolah. Berdasarkan pengertiannya dalam Permendikbud tersebut, maka perbedaan pungutan dan sumbangan sekolah yaitu,
- Pungutan: bersifat wajib dan mengikat.
- Sumbangan sekolah: Bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat.

Berdasarkan Permendikbud No. 44 tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis, tandasnya.

Adanya pungutan iyuran uang komite di SMKN 1 Stabat, disinyalir telah melanggar Permendikbud No.44/2012 dan Permendikbud No.75/2016.

Bahkan dalam pernyataannya, Murti Khairani, S.Pd kepsek SMKN 1 Stabat mengatakan dalam juknis penggunaan dana BOS tidak diharuskan papan informasi atau mading dipasang dalam sekolah. 

Sementara pernyataan Kepsek SMKN 1 Stabat, Murti Khairani, S.Pd dibantah keras oleh Kepala cabang dinas Pendidikan Stabat Sumut, H. Syaiful Bahri, S.Sos, M.SP melalui kasi kurikulum SMK, Syafruddin.

Syafruddin kepada awak media di ruang kerjanya menjelaskan papan informasi atau majalah dinding (Mading) tentang penggunaan dana BOS, wajib di pasang dalam sekolah. Dalam papan informasi Mading itu harus tertuang tentang penggunaan dana BOS termasuk jumlah siswa, sebutnya.

Lebih jauh Syafruddin menjelaskan dalam penggunaan dana BOS mengacu kepada Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) No.63 THN 2023, bahwa penggunaan dana BOS berpedoman kepada Pemerintah Pusat, yakni Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No 3 THN 2023 dan sudah di Bimtek dalam teknis penggunaannya.

Adanya pernyataan kepsek SMKN 1 Stabat, yang mengatakan bahwa Mading penggunaan dana BOS tidak wajib dipasang dan adanya pungutan iyuran uang komite dari orang tua murid/wali, hal ini menunjukkan adanya aroma tak sedap dalam pengelolaan SMKN 1 Stabat. Lalu, timbul pertanyaan, ke manakah arah penggunaan dana BOS SMKN 1 Stabat, yang jumlah siswa 2.096 siswa. Dana BOS Rp 1.600.000,-per siswa. (Basar Simatupang).