SBB - Maluku | mapikornews.com — Polemik tata kelola Pemerintahan Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku kembali memanas.
Kali ini, sorotan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hatunuru mengarah pada dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang disebut - sebut memiliki perbedaan antara dokumen yang dipegang BPD dengan dokumen yang berada pada instansi pemerintah daerah. Sabtu 26 September 2026.
Wakil Ketua BPD Hatunuru, Smarthen R. Latualia, kepada Mapikornews.com - melalui telepon selulernya, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut muncul setelah BPD melakukan rapat untuk menyikapi dugaan ketidaksesuaian dokumen APBDes.BPD kemudian berupaya melakukan langkah sederhana: mencocokkan dokumen.
Namun, menurut Smarthen, upaya tersebut justru menemui jalan buntu.
“Saya sebagai perwakilan BPD, pada tanggal ............. mendatangi Kepala Dinas Pemberdayaan untuk meminta APBDes yang dipegang oleh dinas agar bisa dicocokkan dengan APBDes yang dipegang BPD. Tetapi sangat disayangkan, Kepala Dinas Pemberdayaan tidak bersedia memperlihatkannya,” ungkap Smarthen.
BUKAN DIBUKA, MALAH JADI PERTANYAAN
Bagi BPD Hatunuru, penolakan tersebut justru melahirkan pertanyaan baru.
Jika dokumen APBDes yang dimiliki BPD dan Dinas Pemberdayaan memang sama, mengapa tidak dilakukan pencocokan secara terbuka?
“Ini menjadi tanda tanya. Mengapa Kepala Dinas tidak bersedia menerima untuk mencocokkan APBDes?” kata Smarthen.
Menurutnya, BPD perlu mengetahui secara jelas apakah terdapat perbedaan dokumen atau tidak. Pencocokan dokumen, kata dia, penting untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan dalam administrasi maupun pengelolaan pemerintahan desa.
BPD BERGERAK KE INSPEKTORAT, JAWABANNYA JUSTRU BERBEDA
Tidak mendapatkan dokumen dari Dinas Pemberdayaan, BPD kemudian melanjutkan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten SBB.
Namun, Smarthen mengatakan, pihak Inspektorat menyampaikan bahwa dokumen APBDes telah diserahkan kepada Pemerintah Desa sehingga BPD diminta meminta dokumen tersebut kepada Pemdes.
“Inspektorat mengatakan dokumen APBDes sudah diserahkan kepada Pemdes dan kami diminta meminta dari Pemdes,” ujarnya.
Bagi BPD, jawaban tersebut belum menjawab persoalan utama.
Sebab, yang hendak dipastikan BPD bukan sekadar memperoleh salinan APBDes, melainkan memastikan apakah dokumen yang berada di BPD, Pemdes, Dinas Pemberdayaan dan Inspektorat benar - benar identik.
LEBIH SERIUS: SIAPA YANG MENANDATANGANI APBDes?
Polemik semakin mengemuka ketika BPD mempertanyakan persoalan tanda tangan pada dokumen APBDes.
Smarthen mengaku melakukan koordinasi dengan Inspektorat terkait dokumen APBDes yang menurut informasi BPD diduga tidak dibubuhi tanda tangan BPD.
Namun, menurut Smarthen, pihak Inspektorat justru menyatakan bahwa APBDes tersebut telah ditandatangani.
Di sinilah muncul pertanyaan yang menurut BPD perlu dijawab secara terbuka.
“Inspektorat bilang APBDes sudah ditandatangani. Padahal kami mempertanyakan APBDes yang diduga tidak ditandatangani BPD. Kalau memang sudah ditandatangani, pertanyaannya: siapa yang tanda tangan?” tegas Smarthen.
Pertanyaan tersebut kini menjadi salah satu titik krusial dalam polemik APBDes Hatunuru.
BPD membutuhkan kejelasan mengenai dokumen mana yang menjadi dokumen resmi, siapa yang menandatangani, kapan ditandatangani, serta apakah dokumen yang berada pada masing - masing instansi memiliki isi yang sama.
BPD: JANGAN SAMPAI ADA DOKUMEN BERBEDA
Smarthen menegaskan bahwa BPD tidak sedang mencari - cari persoalan.
Menurutnya, BPD hanya ingin memastikan administrasi pemerintahan desa Hatunuru berjalan transparan dan seluruh pihak memegang dokumen yang sama.
“Kalau memang dokumennya sama, mari kita cocokkan. Kalau berbeda, harus dijelaskan mengapa berbeda. Kalau Inspektorat mengatakan sudah ditandatangani, kami juga ingin tahu dokumen yang ditandatangani itu seperti apa dan siapa yang menandatangani,” katanya.
Polemik ini pun memunculkan sejumlah pertanyaan publik:
Apakah benar terdapat perbedaan dokumen APBDes Hatunuru antara BPD dengan instansi terkait?
Mengapa dokumen yang diminta BPD untuk dicocokkan tidak diperlihatkan oleh Dinas Pemberdayaan, sebagaimana keterangan Smarthen?
Jika Inspektorat menyebut APBDes telah ditandatangani BPD, siapa yang membubuhkan tanda tangan tersebut dan kapan prosesnya dilakukan?
Dan yang paling penting, dokumen APBDes mana yang menjadi dokumen resmi yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan Desa Hatunuru?
Pertanyaan - pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi dari pihak - pihak terkait.
Mapikornews.com akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang konfirmasi klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten SBB, Inspektorat Kabupaten SBB, Pemerintah Desa Hatunuru, serta pihak BPD Hatunuru untuk memberikan penjelasan dan hak jawab.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan keterangan Wakil Ketua BPD Hatunuru, Smarthen R. Latualia. Dugaan mengenai perbedaan dokumen dan persoalan tanda tangan APBDes belum disimpulkan sebagai pelanggaran. Klarifikasi serta pemeriksaan terhadap dokumen asli dari pihak - pihak terkait diperlukan untuk memastikan kebenarannya. (MO-AH)