27 Juli 2026 | Dilihat: 67 Kali

Aliansi Wartawan Sibolga-Tapteng Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Pemko Sibolga, DPRD Sibolga dan Polres Sibolga

Aliansi Wartawan Sibolga-Tapteng Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Pemko Sibolga, DPRD Sibolga dan Polres Sibolga

Sibolga-Sumut | mapikornews.com — Sekitar 50 orang Wartawan dari berbagai media online dan media cetak yang bertugas di wilayah Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melakukakn aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga, Senin (27/07/2026). 

Aksi unjuk rasa yang dilakukan para awak media terkait dugaan pelecehan terhadap profesi Wartawan oleh oknum ASN Pemerintah Kota Sibolga, Deni A. Lubis saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Angin Nauli di kantor Camat Sibolga Utara (14/07/2026). 

Dalam aksinya, para awak media meminta kepada Walikota Sibolga, Ahmad Syukri Penarik, agar mencopot oknum Asisten Deni A. Lubis dari jabatannya karena telah mencederai hak para awak media dalam melaksanakan tugas sebagai jurnalis. 

Sudirman Halawa, selaku ketua Pro Jurnalis Siber dalam orasinya dengan tegas meminta Walikota Sibolga agar mencopot Deni Lubis dari jabatannya karena telah mencoreng nama baik Walikota Sibolga.

“ Kami meminta agar pak Walikota segera mencopot Deni Lubis dari jabatannya,”pintanya. 

Kami bekerja dilindungi Undang-undang dan kami menjalankan tugas kami sebagai kontrol sosisal dengan kode etik. Kami bukan wartawan abal-abal, sedangkan Presiden RI, Prabowo Subianto, ketiaka datang ke Sibolga dan Tapteng, tidak pernah menanyakan apakah wartawan yang mewawancarai dia ada sertifikat UKW (Uji Kompetensi Wartawan), jelas Sudirman dengan tegas.  

Koordiator aksi unjuk rasa, Herbet Roberto Sitohang dalam orasinya meminta agar bantuan Jaminan Hidup (Jadup) segera di realisasikan kepada korban bencana.

Selain itu, Roberto juga meminta agar Walikota Sibolga sesegera mungkin mencopot Deni Lubis dari jabatannya sebagai asisten dan Plh Kadis Sosial Pemko Sibolga.

Namun, sampai akhir dari aksi unjuk rasa di depan kantor Pemko Sibolga, Walikota Sibolga, Ahmad Syukri Penarik tidak berani datang untuk bertatap muka dengan para awak media yang melakukan aksi unjuk rasa.  

Ditempat terpisah ketua DPRD Sibolga, Ansyar Afandi Perangin-angin, didampingi wakil ketua DPRD kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori dan anggota DPRD kota Sibolga, Nixon Simanjuntak dari partai Nasdem menyambut dengan hangat kehadiran para awak media dalam melaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD kota Sibolga. 

Ketika para awak media di sambut dan dipersilahkan masuk ke ruang rapat kantor DPRD kota Sibolga untuk menampung aspirasi awak media, para awak media meminta ketua DPRD kota Sibolga agar maju kelak menjadi calon Walikota Sibolga di tahun 2029.

Dengan senyum yang penuh keakraban, ketua DPRD kota Sibolga, Ahmad Perangin-angin membalas dengan senyum kekeluargaan. Dalam menanggapi tuntutan para awak media, ketua DPRD kota Sibolga menyampaikan bahwa apa yang disampaikan para rekan media akan kami tindaklanjuti dan akan menjadi prioritas kami untuk menyampaikan hal itu kepada Walikota Sibolga, tandas ketua Dewan.

“Di sini kita tidak adu argument, tetapi kita mencari solusi yang terbaik dalam menyelesaikan polemik yang telah terjadi, kata Afandj Perangin-angin.  

Kemudian para awak media melanjutkan aksi unjuk rasa ke kantor Polres Sibolga. Pada kesempatan itu, para awak media di sambut Kabag Ops, AKP. AGUS hadirama, Kasat Intel AKP. Toni dan KBO IPDA Siahaan menampung semua aspirasi para awak media dan menjelaskan progres atau tahap proses hukum yang telah dilakukan terkait laporan Polisi wartawan Gabriel Ginting di Polres Sibolga tentang pelecehan profesi wartawan yang di lakukan oleh Deni A. Lubis, yang merupakan oknum asisten dan Plh kadis Sosial di Pemko Sibolga. Kami akan melakukan proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Dan nantinya akan kami sampaikan SP2HP kepada pelapor (wartawan) tentang tindak lanjut dari laporan Gabriel Ginting (Wartawan) terkait adanya insiden pengusiran wartawan dari ruang rapat kantor Camat yang tidak sesuai norma dan yang telah melanggar UU.No.40/1999, tentang PERS.

Yang jelas kami akan memproses sesuai aturan yang berlaku dan setelah bukti kuat, pihak Polres Sibolga akan gelar perkara. Kami tidak main-main dengan laporan Polisi (LP) yang telah dilakukan Wartawan, jelas Kabag Ops Polres Sibolga. (BASYAR SMTP).