Pangkalpinang | mapikornews.com – Polemik dugaan persoalan transaksi pembelian perhiasan emas yang menyeret nama Toko Mas Gunung Kawi terus bergulir. Setelah sebelumnya publik lebih banyak mendengar keterangan dari pihak pelapor, kini kuasa hukum Toko Mas Gunung Kawi, Kurniawan, akhirnya angkat bicara secara terbuka.
Dalam penjelasan resminya kepada jejaring media KBO Babel, Senin (27/7/2026), Kurniawan tidak hanya membantah seluruh substansi laporan yang diajukan Neli ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung, tetapi juga mengungkap sejumlah fakta versi pihaknya, mulai dari pemberian kompensasi, upaya penyelesaian secara damai, hingga laporan balik dugaan percobaan pemerasan yang telah dilayangkan ke Polresta Pangkalpinang.
Konfirmasi tersebut disampaikan setelah tim KBO Babel mendatangi langsung Toko Mas Gunung Kawi untuk meminta klarifikasi. Saat itu, pihak toko memilih menyerahkan seluruh penjelasan kepada kuasa hukumnya sebagai representasi resmi perusahaan.
Dukung Penuh Polda Babel, Minta Fakta Dibuka Terang
Berbeda dengan anggapan bahwa laporan tersebut merugikan pihak toko, Kurniawan justru mengaku menyambut baik langkah hukum yang ditempuh pelapor.
Menurutnya, proses penyelidikan merupakan mekanisme yang tepat untuk menguji seluruh dalil maupun bukti yang dimiliki masing-masing pihak sehingga persoalan tidak berkembang menjadi opini liar di tengah masyarakat.
"Kalau laporan itu kami sangat mendukung karena lebih objektif sehingga duduk persoalan masalah tersebut dapat terurai benang merahnya," ujar Kurniawan.
Ia menilai penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Babel akan menjadi ruang pembuktian yang adil karena seluruh pihak memiliki kesempatan menyampaikan alat bukti, dokumen maupun keterangan ahli.
Namun demikian, dukungan terhadap proses hukum tersebut tidak berarti pihaknya mengakui isi laporan yang disampaikan pelapor.
"Secara normatif dengan tegas kami bantah atas substansi pelaporan tersebut," tegasnya.
Tegaskan Emas Sesuai Nota, Siap Dipertanggungjawabkan
Salah satu pokok persoalan yang dipersoalkan dalam laporan adalah mengenai kadar emas dari perhiasan anting yang dibeli Neli.
Menanggapi hal tersebut, Kurniawan memastikan produk yang dijual kliennya telah sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tertuang dalam nota pembelian.
Menurutnya, setiap perhiasan yang dipasarkan Toko Mas Gunung Kawi memiliki identifikasi, kode produksi, serta karakteristik yang dapat ditelusuri sehingga tidak mungkin dijual tanpa standar yang jelas.
"Produk perhiasan anting emas yang dijual di toko emas klien saya memiliki ciri khas tersendiri dan apa yang dijual oleh Toko Mas Gunung Kawi sesuai dengan apa yang tertulis di dalam nota pembelian," katanya.
Ia menegaskan, pihaknya siap mempertanggungjawabkan dokumen transaksi maupun data yang dimiliki apabila diminta penyidik.
Akui Ada Kompensasi Rp1 Juta, Tegaskan Bukan Pengakuan Bersalah
Dalam keterangannya, Kurniawan juga membenarkan adanya penyerahan uang sebesar Rp1 juta kepada Neli.
Namun, ia menolak jika kompensasi tersebut diartikan sebagai bentuk pengakuan bahwa Toko Mas Gunung Kawi telah melakukan kesalahan.
Menurutnya, langkah tersebut murni didasarkan pada pertimbangan moral dan itikad baik agar konsumen yang merasa kecewa tetap mendapatkan perhatian.
"Adanya pemberian uang kompensasi sebesar Rp1 juta itu memang benar adanya agar konsumen yang membeli perhiasan emas di toko klien saya minimal bisa terobati kekecewaannya. Tapi hal ini bukan mengarah adanya kesalahan dari toko emas klien saya. Hal ini tidak lebih untuk mengedepankan rasa moralitas saja," jelasnya.
Kurniawan menambahkan, pemberian uang tersebut merupakan inisiatif pribadinya sebagai kuasa hukum dan bukan arahan langsung dari pemilik toko.
Ia juga mengungkapkan uang tersebut disampaikan melalui seorang jurnalis yang sebelumnya memberitakan persoalan tersebut karena menurutnya jurnalis tersebut memiliki komunikasi langsung dengan Neli.
Harapannya, persoalan dapat diselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke ranah hukum.
Klaim Sempat Siapkan Rp10 Juta, Berujung Laporan Dugaan Pemerasan
Kurniawan kemudian mengungkap fakta lain yang menurutnya belum diketahui publik.
Ia menyebut sebelum perkara bergulir ke Polda Babel, pihaknya telah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
Sebagai bentuk itikad baik, kata dia, kliennya bahkan sempat bersedia memberikan kompensasi sebesar *Rp10 juta.
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya dari kuasa hukum Neli, muncul permintaan penyelesaian sebesar *Rp60 juta.
Karena menganggap nominal tersebut tidak masuk akal dan memiliki indikasi tertentu, Kurniawan memilih menempuh jalur hukum.
Ia melaporkan dugaan percobaan pemerasan ke Polresta Pangkalpinang.
Laporan tersebut, menurutnya, telah diterima dengan Nomor LP/B/471/VII/2026/SPKT Polresta Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung tertanggal 10 Juli 2026.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa dugaan percobaan pemerasan tersebut masih sebatas laporan kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud.
Bang Doi Pimpinan Redaksi Jejaring Media Radak Ikut Disinggung
Dalam penjelasannya, Kurniawan juga mengakui pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Bang Doi (Dodi Hendriyanto) setelah pemberitaan awal mengenai perkara tersebut menjadi perhatian publik.
Menurutnya, pertemuan itu dilakukan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum untuk melakukan klarifikasi sekaligus menggunakan hak jawab sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menegaskan pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pemberitaan.
Minta Semua Pihak yang Menguji Emas Ikut Diperiksa
Kurniawan berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Babel tidak hanya memeriksa para pihak yang terlibat dalam transaksi.
Menurutnya, apabila barang bukti berupa perhiasan emas diuji, maka pihak yang sebelumnya melakukan pengujian terhadap emas milik Neli juga perlu dimintai keterangan.
Hal itu penting untuk menjelaskan metode pengujian, standar yang digunakan, alat yang dipakai, hingga dasar ilmiah yang menjadi acuan dalam menyimpulkan kadar emas tersebut.
Menurutnya, langkah itu akan membuat penyelidikan berjalan lebih objektif dan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Percayakan Semuanya kepada Penyidik
Menutup keterangannya, Kurniawan menegaskan kliennya tidak memiliki keberatan sedikit pun apabila perkara ini diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia meyakini hanya melalui penyelidikan yang profesional dan objektif seluruh fakta dapat dibuka secara terang benderang, termasuk mengapa muncul perbedaan penilaian terhadap kadar emas yang menjadi pokok sengketa.
Sementara itu, laporan Neli hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung. Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan penyidik maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai pokok perkara tersebut.
Jejaring Media KBO Babel tetap berpegang pada prinsip pemberitaan yang berimbang serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sembari terus mengikuti perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung. (RF/KBO Babel)