Maluku Tengah | mapikornews.com — Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku diminta segera tetapkan tersangka para pelaku kasus dugaan korupsi Dana Bansos pada Dinas Koperasi Maluku Tengah Tahun 2023.
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Investigasi Korupsi (LSM IIK) Drs. Achmad Zulnaini, SH.,M.Si. meminta Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk ,segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023. Senin 27 Juli 2026.
Desakan tersebut muncul karena proses penyidikan telah berlangsung cukup lama. Dalam penanganan perkara ini, penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dilaporkan telah memeriksa banyak saksi, melakukan penggeledahan, serta mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran dana bansos tersebut.
Desakan ini disampaikan berdasarkan permintaan dan harapan dari masyarakat yang minta penyidik segera menuntaskan seluruh proses pembuktian, termasuk perhitungan kerugian keuangan negara, sehingga dapat menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah.
Penetapan tersangka diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Publik juga menilai penyelesaian perkara ini penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum terutama Kejaksaan Negeri Masohi, serta memastikan setiap penggunaan anggaran negara dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang - undangan.
Sulnaini menegaskan bahwa siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.tutupnya.
Sesuai dengan ketentuan Undang - Undang, untuk mendapatkan perimbangan dalam pemberitan media ini melakukan konfirmasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Masohi dan Kejaksaan Tinggi Maluku terkait kepastian dalam penetapan tersangka namun sampai berita ini naik tayang belum ada informasi resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Masohi maupun Kejaksaan Tinggi Maluku. (MO-AH).