Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Polemik status aset Rumah Dinas (Rumdis) Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), mengerucut pada satu persoalan mendasar, belum adanya kesesuaian dan sinkronisasi data aset antara Pengadilan Negeri dan Pemerintah Daerah.
Juru Bicara PN Tanjabtim, Christopher E.G Hutapea, S.H., mengungkapkan hingga kini penguasaan bangunan baru sebatas hak pakai, penyerahan aset tanah dan bangunan secara utuh belum terjadi. Kondisi ini membuat PN tidak dapat mengajukan anggaran rehabilitasi, padahal fisik bangunan telah rusak parah dan memerlukan perbaikan segera.
“Benar, sampai sekarang baru sebatas hak pakai bangunan. Untuk tanah dan bangunan belum ada penyerahan aset kepada PN secara utuh. Dengan demikian untuk rehab pembangunan yang sudah rusak, pihak kami tidak dapat mengusulkan pembangunannya,” tegas Christopher, Rabu (23/09/2026).
Menyikapi hibah aset, PN menegaskan sikapnya menghormati sepenuhnya mekanisme yang berlaku. Secara normatif, kewenangan pemberian hibah berada pada Pemerintah Daerah c.q. Bupati dengan persetujuan DPRD.
“Secara normatif mekanismenya memang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Jadi sepenuhnya ada pada kerelaan dan kebijakan Pemda. Kami tetap menghormati setiap proses dan mekanisme yang ada,” ujarnya.
Di satu sisi PN mencatat baru memiliki hak pakai, di sisi lain Kepala Badan pengelola keuangan dan aset Tanjabtim Muhammad Awaluddin melalui Bidang Aset Raden Ferry dan Sekretaris Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Ismail, menyebut aset tersebut milik PN. Perbedaan catatan ini menegaskan mendesaknya rekonsiliasi bersama antara Bidang Aset Bakueda dan PN Tanjabtim.
Tanpa kejelasan status, risiko temuan ketidaktertiban aset dari BPK mengancam, serta pemeliharaan bangunan menjadi tidak jelas siapa yang bertanggung jawab.
PN pun mengaku terus mempererat koordinasi dengan Sekda melalui surat resmi maupun pertemuan langsung guna mencari solusi terbaik. Bangunan telah berdiri puluhan tahun menjadi misteri publik yang tidak dapat dipungkiri.
Diharapkan, itikad baik kedua belah pihak segera membawa persoalan ini ke titik terang, demi tertib administrasi aset negara dan kelancaran pelayanan hukum di Tanjabtim. (Jdk)