Pangkalpinang | mapikornews.com — Penggeledahan dilakukan, rokok disita, tetapi peredaran rokok yang diduga ilegal di Bangka Belitung seolah tak kunjung berhenti.
Pertanyaan besarnya kini bukan lagi sekadar siapa yang menjual rokok ilegal, melainkan siapa yang berada di balik aliran distribusinya dan mengapa bisnis tersebut seperti tak pernah benar-benar mati?
Di sejumlah toko tradisional di Pangkalpinang, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan hingga Belitung, merek 68 Bold dan Hilton disebut semakin mudah ditemukan.
Fenomena ini memunculkan tanda tanya besar.
Jika penertiban terus dilakukan, mengapa rokok yang diduga bermasalah dengan ketentuan cukai justru masih bisa beredar dari toko ke toko?
Apakah jaringan distribusinya memang begitu kuat?
Atau jangan-jangan ada mata rantai tertentu yang belum tersentuh?
Inilah yang kini menjadi sorotan.
Gudang Digeledah, Lalu Apa?
Sebelumnya, aparat melakukan penggeledahan terhadap sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan rokok ilegal di kawasan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.
Kegiatan tersebut melibatkan Korem 045/Garuda Jaya dan Bea Cukai Pangkalpinang.
Sejumlah dus rokok diamankan.
Namun setelah itu, publik justru dibuat bertanya-tanya.
Bagaimana nasib perkara tersebut?
Apakah pemilik gudang telah diperiksa?
Apakah pengelola gudang telah dimintai keterangan?
Dari mana rokok tersebut diperoleh?
Siapa distributornya?
Siapa pemodalnya?
Dan yang paling penting, apakah aktor utama di balik peredaran tersebut telah disentuh hukum?
Sebab, kalau penindakan hanya berhenti pada beberapa dus rokok yang diamankan, sementara barang serupa tetap beredar di pasaran, maka publik wajar mempertanyakan efektivitas penegakan hukumnya.
Jangan sampai yang terlihat hanya barangnya, sementara orang yang mengendalikan barang tersebut justru tidak terlihat.
“Cukong” Jadi Tanda Tanya
Persoalan semakin panas ketika muncul dugaan bahwa jaringan peredaran rokok ilegal memiliki aktor atau cukong yang berada di belakang distribusi.
RM, warga Pangkalpinang yang mengaku pernah mengetahui aktivitas peredaran rokok ilegal, menyoroti kegiatan penggeledahan gudang Tua Tunu.
Ia mempertanyakan mengapa kepolisian setempat disebut tidak ikut dalam kegiatan tersebut.
Menurut RM, kondisi itu kemudian memunculkan spekulasi di masyarakat.
“Dengan tidak diikutsertakannya pihak kepolisian setempat, publik menduga ada oknum pejabat polisi di Bangka Belitung yang menerima dana koordinasi. Percuma saja penggeledahan dilakukan apabila tidak memberikan efek jera,” ujar RM.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan dan dugaan dari narasumber, bukan fakta hukum yang telah terbukti.
Namun justru karena itulah, dugaan tersebut perlu dijawab secara terang.
Benarkah ada dana koordinasi?
Jika tidak benar, aparat tentu memiliki ruang untuk membantah dan menjelaskan.
Jika benar, maka persoalannya jauh lebih serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan integritas aparat penegak hukum.
Publik tentu tidak membutuhkan rumor.
Publik membutuhkan bukti dan transparansi.
Bukan Sekadar Rokok Tanpa Cukai
Peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai bukan perkara ringan.
Ketentuan mengenai cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Apabila rokok diedarkan tanpa memenuhi ketentuan cukai, termasuk persoalan pita cukai yang tidak sesuai atau diduga palsu, maka persoalan tersebut dapat berimplikasi hukum apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.
Artinya, aparat tidak cukup hanya menghitung berapa dus yang ditemukan.
Yang jauh lebih penting adalah membongkar rantai pasoknya.
Dari mana rokok masuk?
Siapa pemasoknya?
Siapa distributor besarnya?
Di mana gudang lainnya?
Siapa pemodalnya?
Dan apakah ada pihak yang memberikan perlindungan kepada jaringan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya dijawab melalui penyelidikan.
LSM TOPAN: Kami Kantongi Data
Sorotan ini bahkan akan dibawa ke tingkat pusat.
M Zen, Ketua Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Bangka Belitung (TOPAN-RI DPW Babel), menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan laporan kepada Kapolri dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai RI.
Menurut M Zen, pihaknya mengklaim telah mengantongi sejumlah data mengenai dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal di Babel.
“Kami dalam waktu dekat akan berangkat ke Jakarta untuk membuat laporan secara resmi terkait peredaran rokok ilegal. Kami sudah mengantongi data terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat polisi dan pejabat Bea Cukai Pangkalpinang yang sengaja melakukan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung,” kata M Zen.
Ia juga menyebut akan menyerahkan informasi mengenai dugaan penggunaan pita cukai palsu yang menurutnya berpotensi merugikan negara.
“Kami akan menyerahkan data tersebut kepada institusi yang berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai hukum,” tegasnya.
Klaim tersebut tentu harus diuji.
Dan tempat paling tepat untuk mengujinya adalah proses hukum resmi.
Jika data yang dimiliki cukup kuat, aparat pusat memiliki kewenangan untuk menelusurinya.
Jika tidak terbukti, maka nama baik pihak-pihak yang dituding juga harus dipulihkan.
Jangan Berhenti di Warung Kecil
Satu hal yang menjadi perhatian adalah pola penindakan.
Jangan sampai pedagang kecil menjadi sasaran paling mudah, sementara pemasok dan pemodal yang berada jauh di belakang layar tidak tersentuh.
Sebab, jika rokok ilegal beredar dalam jumlah besar dan lintas kabupaten, sangat penting untuk mengetahui bagaimana sistem distribusinya bekerja.
Mustahil jaringan besar dapat berjalan tanpa rantai pasok.
Karena itu, penindakan yang efektif bukan hanya soal *menyita rokok,* tetapi membongkar *siapa yang mengendalikan bisnisnya*.
Dan jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya oknum aparat yang terlibat, hukum harus berlaku sama.
Tidak boleh ada institusi yang kebal.
Tidak boleh ada jabatan yang menjadi tameng.
Tidak boleh ada istilah “koordinasi” jika yang dimaksud sebenarnya adalah transaksi untuk melindungi aktivitas ilegal.
Publik Menunggu Jawaban
Kini perhatian publik tertuju pada aparat penegak hukum dan Bea Cukai.
Apa sebenarnya yang terjadi dengan kasus gudang Tua Tunu?
Apakah perkara tersebut masih berjalan?
Apakah ada pemeriksaan terhadap pemilik dan pengelola?
Apakah jaringan pemasok sudah ditelusuri?
Apakah ada tersangka?
Dan yang paling sensitif:
*Benarkah ada dugaan “dana koordinasi” untuk membungkam penindakan terhadap jaringan rokok ilegal?*
Semua pertanyaan itu harus dijawab dengan data, bukan sekadar bantahan.
Sebab ketika rokok yang diduga ilegal masih bebas beredar setelah dilakukan penggeledahan, publik berhak curiga sekaligus menuntut penjelasan.
Jika tidak ada pembiaran, buktikan dengan penindakan.
Jika tidak ada oknum yang bermain, buktikan dengan pemeriksaan.
Dan jika memang ada jaringan besar yang selama ini bermain di balik layar, bongkar sampai ke aktor utamanya.
Karena persoalannya bukan lagi sekadar beberapa bungkus rokok di warung.
Ini menyangkut penerimaan negara, penegakan hukum, dan kredibilitas aparat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bola kini berada di tangan aparat. Publik menunggu: siapa yang sebenarnya bermain di balik derasnya aliran rokok ilegal di Babel?.(RF/KBO Babel)