SBB - Maluku | mapikornews.com — Polemik pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Hatunuru, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali mencuat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hatunuru secara resmi menyurati Bupati SBB, Ir. Asri Arman, MT, untuk meminta klarifikasi terkait proses penetapan Pj Kepala Desa Hatunuru. Kamis 24 September 2026.
Permintaan tersebut Wakil ketua BPD Desa Hatunuru, Smarthen. Latualia kepada media mapikornews.com - melalu telepon selulernya mengatakan, hari ini Kamis 24 September tahun 2026, saya baru selesai menyerahkan surat BPD Desa Hatunuru untuk Bupati Bpk Ir Asri Arman MT, dan Sekda, dikasi melalui bagian Umum sekretariat Daerah SBB, niatnya mau serahkan langsung untuk Bupati, tetapi Bupati ada tugas keluar daerah.
Surat BPD Desa Hatunuru dengan Nomor 13/44/2026, perihal Permohonan Klarifikasi, tertanggal 17 September 2026.
Dalam surat tersebut, BPD Hatunuru menyatakan keberatan terhadap pengangkatan Pj Kepala Desa Hatunuru sebagaimana tercantum dalam SK Bupati Seram Bagian Barat Nomor 100.3.3.2-905 Tahun 2026.
BPD menyebut nama Pj Kepala Desa yang ditetapkan dalam SK tersebut tidak sesuai dengan nama yang sebelumnya diusulkan oleh BPD Hatunuru.
BPD PERTANYAKAN JANJI BUPATI
Dalam suratnya, BPD Hatunuru menjelaskan bahwa sebelumnya mereka telah menyampaikan usulan calon Pj Kepala Desa kepada Bupati SBB.
Menurut keterangan BPD yang dituangkan dalam surat tersebut, usulan itu sebelumnya telah mendapat penyampaian langsung dari Bupati Bpk Ir Asri Arman MT, agar proses pembuatan SK Pj Kepala Desa Hatunuru mengacu pada usulan BPD.
Namun, BPD mempertanyakan karena pada kenyataannya nama yang kemudian dilantik sebagai Pj Kepala Desa Hatunuru disebut bukan nama yang mereka usulkan.
Persoalan inilah yang kemudian mendorong BPD Hatunuru untuk membuat rapat BPD,dan rapat memutuskan BPD menyurati Bupati Bpk Ir Asri Arman MT untuk meminta penjelasan langsung dari Bupati SBB.
"Kami BPD Desa Hatunuru menyatakan sikap untuk menolak Pejabat Kepala Desa Hatunuru yang ditunjuk oleh Bupati Seram Bagian Barat karena pejabat kepala Desa Hatunuru yang ditunjuk tidak sesuai dengan usulan BPD Desa Hatunuru.” demikian substansi keberatan BPD dalam surat tersebut.
BPD juga menyebut bahwa sebelumnya terdapat perintah agar SK Pj Kepala Desa Hatunuru dibuat berdasarkan usulan BPD pada 31 Agustus 2026. Namun, menurut BPD, keputusan yang kemudian terbit justru menetapkan nama yang berbeda.
MINTA KLARIFIKASI SECARA LANGSUNG DAN TERBUKA
BPD Hatunuru tidak hanya menyampaikan keberatan, tetapi juga meminta adanya klarifikasi secara langsung dan terbuka dari Bupati SBB.
Dalam surat tersebut, BPD melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain undangan pertemuan BPD terkait penolakan Pj Kepala Desa, daftar hadir, notula rapat, serta dokumentasi.
BPD berharap Bupati dapat memberikan penjelasan mengenai proses dan dasar penetapan Pj Kepala Desa Hatunuru sehingga persoalan tersebut tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.
PERTANYAAN BPD: MENGAPA USULAN BERBEDA DENGAN SK?
Polemik ini pada dasarnya berpusat pada satu pertanyaan: mengapa nama calon Pj Kepala Desa yang disebut telah diusulkan BPD dan disetujui langsung oleh Bupati tidak sama dengan nama yang kemudian ditetapkan dalam SK Bupati?
Sebelumnya, mapikornews.com juga telah memberitakan bahwa BPD Hatunuru mempertanyakan proses pengusulan hingga penetapan Pj Kepala Desa dan meminta adanya penjelasan dari Pemerintah Kabupaten SBB.
Pemerintah Kabupaten SBB sendiri secara resmi mencantumkan Ir. Asri Arman, MT sebagai Bupati Seram Bagian Barat.
Karena itu, surat terbaru BPD Hatunuru tersebut kini menempatkan Pemerintah Kabupaten SBB, khususnya Bupati, Bpk Ir Asri Arman MT pada posisi untuk memberikan penjelasan mengenai dasar dan proses penetapan Pj Kepala Desa Hatunuru.
Mapikornews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bupati SBB, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, maupun pihak terkait lainnya agar persoalan ini dapat dijelaskan secara utuh berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. (MO-AH)