Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com —Disahkannya Undang-Undang Baru tentang Reforma Agraria menjadi secercah harapan nyata bagi keadilan rakyat marjinal di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim). Aturan ini diharapkan menjadi instrumen hukum untuk menyelamatkan kesejahteraan masyarakat miskin, memutus mata rantai kapitalis penguasa lahan dan meningkatkan derajat kehidupan.
Setidaknya, ada 24 ribu jiwa warga miskin di Tanjabtim yang kini menanti implementasi dan tindak lanjut nyata dari Pemerintah Daerah atas pengesahan UU tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 22 September 2026.
Pengesahan bersejarah ini disambut riuh tepuk tangan dari ratusan perwakilan petani dan koalisi masyarakat sipil yang hadir langsung di balkon ruang sidang. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, ini menandai babak baru dalam penataan aset tanah nasional. Momentum ketuk palu ini juga dinilai sangat simbolis karena berdekatan dengan peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh setiap 24 September.
Bagi masyarakat Tanjabtim, UU Reforma Agraria memiliki arti yang sangat substansial. Selama ini, ketimpangan penguasaan lahan menjadi salah satu akar persoalan kemiskinan struktural. Lahan-lahan produktif banyak dikuasai korporasi besar, sementara petani gurem masyarakat pesisir hanya menjadi penonton.
Dengan adanya UU ini, negara hadir memberikan jaminan hukum bagi redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari tanah negara, tanah terlantar, pelepasan kawasan hutan dan tanah eks-HGU yang tidak diperpanjang.
“Ini adalah keadilan yang ditunggu. Rakyat miskin Tanjabtim butuh tanah untuk hidup, bukan sekadar bantuan sosial sesaat. Dengan tanah, mereka bisa berdaulat, bertani, dan keluar dari jerat kemiskinan,” ujar salah seorang aktivis tani Tanjabtim.
Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Daerah. Masyarakat menanti tindak lanjut nyata dari Pemkab Tanjabtim, khususnya Bupati dan OPD terkait, untuk segera melakukan tindakan kongkrit.Menerbitkan regulasi turunan daerah agar pelaksanaan di lapangan tidak tumpang tindih dengan kepentingan korporasi.
Tanpa tindak lanjut yang cepat dan berpihak, UU yang sudah disahkan di Senayan tersebut dikhawatirkan hanya akan menjadi macan kertas dan tidak akan pernah menyentuh akar rumput di Tanjabtim.
Pengentasan kemiskinan di Tanjabtim tidak cukup hanya dengan Bansos, tetapi dengan memberikan akses keadilan yang paling fundamental: hak untuk memiliki tanah. (Jdk)