2 April 2026 | Dilihat: 762 Kali

Bupati SBB IR Asri Arman, MT Perintahkan Kadis PMD SBB Untuk Tuntaskan 10 Desa Persiapan Walaupun  Tabrak Aturan Dan Melawan Surat Gubernur Maluku Perihal Penghapusan Dan Pengembalian 10 Desa Persiapan Ke Desa Induk, Dengan Peraturan Bupati

Bupati SBB IR Asri Arman, MT Perintahkan Kadis PMD SBB Untuk Tuntaskan 10 Desa Persiapan Walaupun  Tabrak Aturan Dan Melawan Surat Gubernur Maluku Perihal Penghapusan Dan Pengembalian 10 Desa Persiapan Ke Desa Induk, Dengan Peraturan Bupati

Ambon Maluku | mapikornews.com — Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, IR Asri Arman, MT, Perintahkan  Kepala Dinas PMD Kabupaten Seram Bagian Barat, untuk segera tuntaskan 10 Desa Persiapan, walaupun tabrak aturan dan melawan Surat Gubernur Maluku, perihal Penghapusan dan Pengembalian 10 Desa Persiapan  Ke Desa Induk Dengan Peraturan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat. Kamis 02 April 2026.         

Untk diketahui bahwa proses peningkatan 10 Desa persiapan di Kabupaten Seram Bagian Barat menjadi Desa Devinitif tidak bisa lagi di proses mengingat usia 10 Desa Persiapan telah melewati tiga tahun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksana Undang - Undang Nomor : 6 Tahun 2014, tentang Desa dan Peraturan Mentri Dalam Negeri  Nomor : 1 .Tahun 2017 tentang, Penataan Desa.                 

Bukan saja terkait Kadaluarsa Waktu tetapi 8 (Delapan Sub Indikator) tidak bisa di penuhi 10 Desa Persiapan  yakni jumlah jiwa dan Kepala Keluarga serta Peta Wilayah. Desa yang keselurahan 10 Desa Persiapan tidak memenuhinya secara Kartografik, karena keseluruhan Desa Induk belum memberikan sebagian wilayahnya.                                 

Hal ini dijelaskan oleh oknum ASN Pegawai pada Pemda Seram Bagian Barat, yang minta namanya tidak disebutkan, kepada media mapikornerws.com - melalui telepon selulernya menjelaskan, kendati demikian Bupati Ir Asri Arman, MT. Memaksakan Kepala Dinas PMD Kabupaten Seram Bagian Barat untuk  harus memprosesnya, sekalipun menabrak aturan dan melawan Surat Gubernur Maluku yang di tandatangani oleh Gunetnur Maluku Hendrik Lewerisa, yang memerintahkan  Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati Tentang Penghapusan dan Pengembalian Sepuluh Desa Persiapan ke Desa Induk.

Apalagi Nomor Kode Register Desa Persiapan sudah di cabut oleh Gubernur Maluku. Dengan demikian apabila Bupati Asry Arman, paksakan kehendaknya maka, sudah dipastikan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat pasti menolak karena bertentangan dengan aturan Normatif, ketika Ranperda tentang Pembentukan Sepulah Desa  Persiapan di usulkan untuk di bahas di DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat. Kata sumber. (MO-AH).