Malteng | mapikornews.com — Akurasi pendataan masyarakat kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga di Kabupaten Maluku Tengah menganalisis pencatatan data desil kesejahteraan mereka yang berada pada rentang desil 5 hingga 10. Pasalnya, kategori tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi kehidupan mereka sehari - hari, mulai dari tempat tinggal yang masih berdinding papan hingga pendapatan yang tidak disebutkan. Selasa 27 Oktober 2026.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai sensitifnya pendataan sosial ekonomi masyarakat. Warga yang merasa masih hidup dalam keterbatasan mengambil bagaimana kondisi mereka dapat dicatat pada kelompok keinginan yang lebih tinggi, sementara kenyataan kehidupan yang jalani mereka dinilai masih jauh dari kata sejahtera.
Mengatasi permasalahan tersebut, Ketua Dewan Pembina Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Investigasi Korupsi (DPD LSM IIK) Kabupaten Maluku Tengah, Ahmat Sanaky, S.Sos., mendesak Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Maluku Tengah untuk berkoordinasi secara serius dengan Dinas Sosial serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna memasukkan dan memverifikasi data yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.
Menurut Sanaky, pendataan masyarakat tidak boleh hanya terfokus pada angka dan laporan administratif. Data yang dihimpun harus mencerminkan keadaan riil warga, termasuk kondisi tempat tinggal, tingkat pendapatan, pekerjaan, serta kemampuan ekonomi rumah tangga.
“Jangan sampai masyarakat yang secara nyata masih hidup dalam keterbatasan justru dicatat pada kelompok desil yang lebih tinggi.Pendataan harus sesuai dengan fakta di lapangan, bukan hanya berdasarkan angka di atas kertas,” demikian penegasan yang disampaikan dalam menyikapi persoalan tersebut.
LSM IIK Minta BPS dan Dinas Sosial Jangan Tutup Mata terhadap Fakta Lapangan
Sanaky menegaskan, persoalan perbedaan antara data dan kondisi nyata masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. BPS, Dinas Sosial, pemerintah negeri, pemerintah kecamatan, serta OPD terkait perlunya duduk bersama untuk membahas kemungkinan ketidaksesuaian data dan mencari solusi yang tepat.
Ia meminta agar setiap laporan atau keluhan warga mengenai ketidaktepatan data ditindaklanjuti melalui mekanisme verifikasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, masyarakat yang tinggal di rumah papan, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan mengandalkan penghasilan yang tidak perlu mendapatkan pendataan secara cermat agar kondisi sosial ekonomi mereka tergambarkan secara proporsional.
Sanaky juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah negeri dan aparat setempat yang lebih memahami kehidupan masyarakat sehari - hari. Dengan demikian, proses pemeriksaan data tidak hanya mengandalkan dokumen administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.
Dorong Sistem Door-to-Door, Data Harus Berangkat dari Kondisi Nyata
Sebagai langkah perbaikan, DPD LSM IIK Maluku Tengah menyarankan agar pendataan dilakukan melalui pendekatan door-to-door atau kunjungan langsung dari rumah ke rumah.
Melalui metode tersebut, petugas dapat memeriksa dan mencatat kondisi tempat tinggal, pekerjaan, sumber penghasilan, jumlah anggota keluarga, serta indikator sosial ekonomi lainnya sesuai dengan pedoman pendataan yang berlaku.
Pendekatan ini dinilai penting untuk meminimalkan potensi kesalahan pencatatan, ketidaksesuaian informasi, maupun perbedaan antara laporan administrasi dan kenyataan yang dihadapi masyarakat.
Sanaky berharap BPS dan instansi terkait tidak mengabaikan keluhan warga yang merasa data kesejahteraannya belum mencerminkan keadaan sebenarnya. Setiap pendapat perlu diperiksa secara tujuan, disertai mekanisme koreksi jika ditemukan kesalahan.
Jangan Biarkan Ketidakakuratan Data Merugikan Masyarakat
Persoalan desil bukan sekadar urusan angka dalam sebuah basis data. Pengelompokan kesejahteraan dapat berkaitan dengan proses penentuan sasaran berbagai program perlindungan sosial dan bantuan pemerintah, sesuai dengan ketentuan serta kriteria program masing – masing.
Oleh karena itu, mengukur data menjadi hal yang mendasar. Kesalahan pencatatan berpotensi menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran, termasuk kemungkinan warga yang memerlukannya tidak teridentifikasi secara wajar.
Meski demikian, penetapan desil tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kondisi rumah atau tidaknya pekerjaan tetap. Penilaiannya perlu mengacu pada indikator sosial ekonomi dan metode penghitungan yang digunakan dalam sistem pendataan terkait.
Atas dasar itu, LSM IIK meminta pemerintah daerah dan instansi yang berwenang membuka ruang pengaduan bagi yang merasa data masyarakat mereka tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kami mendorong agar persoalan ini dibahas secara terbuka, data diperiksa kembali, dan masyarakat diberikan kesempatan menyampaikan persetujuan. Jangan sampai masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup justru tidak terakomodasi akibat data yang tidak sesuai,” tegas Sanaky.
BPS, Dinas Sosial, dan Pemda Dituntut Berikan Penjelasan
DPD LSM IIK Maluku Tengah berharap BPS Kabupaten Maluku Tengah, Dinas Sosial, dan pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai mekanisme pendataan, indikator penentuan keputusan, serta prosedur yang dapat dilakukan warga untuk mengukur data yang ditemukan jika terjadi ketidaksesuaian.
Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendataan sosial ekonomi sekaligus memastikan kebijakan pemerintah berjalan berdasarkan informasi yang akurat.
Hingga persoalan ini mendapat penjelasan resmi, keluhan masyarakat tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Verifikasi lapangan, keterbukaan informasi, dan koordinasi instansi menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa data kesejahteraan benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat Maluku Tengah.
Bagi LSM IIK, yang dibutuhkan bukan sekadar data yang tercatat rapi dalam sistem, melainkan data yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menggambarkan realitas kehidupan masyarakat. (MO-AH)