Jakarta | mapikornews.com — Carut-marut revitalisasi Pasar Senen Blok VI mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum Arthur Noija, SH dari DPN Peduli Nusantara Tunggal. Selasa 27 Oktober 2026.
Menurutnya, ada dua persoalan krusial yang harus dijawab Perumda Pasar Jaya, yakni soal kepastian hukum tanda jadi (booking fee) dan kepastian pelaksanaan pembangunan yang mangkrak bertahun-tahun.
1. Perspektif Hukum Bisnis: Booking Fee Cacat Secara Perdata
Arthur menjelaskan, dalam hukum perikatan Pasal 1338 KUHPerdata, booking fee atau uang tanda jadi adalah bentuk kesepakatan pendahuluan (voorovereenkomst) yang mengikat jika didasari kata sepakat, kecakapan, obyek tertentu, dan kausa yang halal.
Namun praktik di Pasar Senen Blok VI diduga melanggar prinsip tersebut.
"Jika dipungut tanpa adanya Nota Kesepahaman (MoU) yang transparan, tanpa kejelasan spesifikasi kios, serta tanpa kepastian hukum hak milik atau hak pakai (HGB/HP), maka pemungutan tersebut cacat secara keperdataan dan dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan hukum," tegas Arthur.
Ia juga menyoroti pengabaian prosedur perizinan. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan ketentuan AMDAL/UKL-UPL, setiap pembangunan atau revitalisasi pusat perbelanjaan wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kajian lingkungan sebelum mengikat konsumen atau pedagang secara finansial.
"Mengesampingkan sosialisasi, AMDAL, dan izin prinsip membuat segala bentuk pungutan awal rawan dibatalkan demi hukum karena objek perjanjiannya belum memiliki kepastian legalitas," ujarnya.
Sebagai BUMD, Perumda Pasar Jaya Head Office terikat pada prinsip Good Corporate Governance (GCG). Mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Senen Blok VI selama bertahun-tahun setelah mengutip dana dari pedagang, dapat dikategorikan sebagai wanprestasi atau contractual breach yang merugikan hak-hak ekonomi pedagang.
2. Kepastian Pembangunan dan Perspektif KUHP Baru serta UU Tipikor
Hingga kini, kepastian jadwal pembangunan fisik Pasar Senen Blok VI sering bergeser dari janji-janji direksi. Hal ini menimbulkan ketidakpastian administratif dan kerugian materiel bagi para pedagang yang direlokasi ke Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Dari kacamata pidana, Arthur mengingatkan adanya risiko Tipikor.
"Jika kutipan dana booking fee atau uang muka kios dikelola tanpa masuk ke dalam mekanisme keuangan korporasi yang sah, atau disalahgunakan untuk kepentingan di luar peruntukan pembangunan pasar sehingga merugikan keuangan negara/daerah atau perekonomian pedagang, hal ini dapat bersinggungan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor," jelasnya.
Ia merujuk pada penyalahgunaan kewenangan atau jabatan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, dalam kerangka KUHP Nasional Baru UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku transisi menuju 2026, prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi dan pejabat pengurus semakin tegas diatur dalam Pasal 45-51 KUHP 2023.
"Direksi atau pejabat pengelola BUMD yang secara sengaja atau karena kelalaian berat melakukan kebijakan yang merugikan masyarakat luas atau membiarkan penelantaran proyek publik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana korporasi maupun pidana badan, di samping gugatan perdata perbuatan melawan hukum oleh penguasa," pungkas Arthur. (Andi Gembok)