Di SPBU Malayu Bayak bergentanyangan Mafia BBM Bersupsidi.
Jabar-Garut/Mapikornews.com -
Di duga para mafia BBM bergentayangan di SPBU-SPBU dalam wilayah hukum Polsek Samarang, tak perduli BBM baik yang bersifat Subsidi seperti solar maupun yang bersifat seperti Pertalite, Telah dikuras habis habisan oleh oknum – oknum mafia BBM tak perduli siang atau malam, secara terang terangan tanpa ada rasa takut sedikitpun meski jelas jelas kegiatannya tersebut melanggar hukum Jum'at 02/9/23
Kegiatan Pengurasan BBM berjenis Pertalite dengan Menggunakan sepeda Motor maupun mobil sering kali dilakukan tak terkecuali di SPBU 34.441.19 Malayu Jalan Samarang Kecamatan Samarang Kabupaten Garut.

Dari pantawan awak media terlihat antrian pembelian pada dispenser sepeda motor terlihat suzuki Thunder dan Motor Pulsar, bolak balik melakukan pengisian, dan terhitung oleh awak media sudah melakukan pengisian berkali kali dengan pengisian BBM berjenis Pertalite Di SPBU Pertamina 34-441.19 Malayu.
Fakih pengawas SPBU ketika di kompirmasi di ruangan kerjanya mengatakan. Pengawas yang bertugas di SPBU ini cuma saya sendirian. jadi untuk pengawasan yang kerja engga begitu keperhatikan, saya di suruh yang Punya SPBU. Harus Pokus di administrasi uang aja. Kalow ada yang kerja pada nakal, biar di tegur sama pengawas Pusat sajah, Karna saya tidak punya kewenangan untuk menegurnya Ujarnya.
Saya sudah lama tau sepeda motor bolak balik membeli BBM jenis pertalite, berkali-kali dengan cara full tangki, sepertinya dibiarkan saja. bergentayangan dan kelihatannya sudah Rapi tertata, Kegiatan tersebut aman dan tidak terendus oleh Aparat Penagak Hukum (APH) Padahal praktek seperti itu selain merugikan negara juga membikin antrian pembelian BBM semakin panjang .terang warga yang tak mau di tulis namanya.
Lanjut Warga menjelaskan, Sering banget bahkan hampir setiap Pagi, Siang dan Sore Sepeda Motor Thunder dan Motor Pulsar, beraksi untuk menguras BBM Bersubsidi Jenis Pertalite di SPBU 34-44119, Malayu. kegiatan yang dilakukan oknum masyarakat yang melakukan kejahatan dengan cara melakukan pembelian BBM dalam jumlah cukup banyak untuk dijual kembali dengan keuntungan besar.
Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi Baik Jenis Solar Maupun Pertalite adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penjualan dan Pendistribusian Minyak dan Gas Bumi, Juga pasal 53 sampe 58 terutama pasal 55 tentang Cipta Kerja dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah). (Hendra)