12 Mei 2026 | Dilihat: 21 Kali

Residivis Curanmor Dibekuk Sat Reskrim Polres Tapteng 

Residivis Curanmor Dibekuk Sat Reskrim Polres Tapteng 

Tapanuli Tengah | mapikornews.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Tapian Nauli I Kecamatan Tapian Nauli, Kabuapten Tapanuli Tengah. Tersangka berinisial HH (38), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa sebanyak empat kali, berhasil diamankan petugas di Kota Sibolga pada Senin (11/5/2026).

Peristiwa pencurian ini bermula pada Selasa, 26 November 2024, di kediaman korban Dedi Sukandar (35) di Desa Tapian Nauli I. Pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 02.00 WIB dengan cara merusak jendela dapur rumah korban. Pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna coklat dengan nomor polisi BB 3205 MX. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP. Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif.

"Awalnya, korban mendapati kendaraan miliknya dikuasai oleh seorang pria berinisial ATM di Sibolga. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat mengamankan ATM beserta barang bukti ke Mapolres Tapteng pada Rabu (6/5/2026). Dari hasil interogasi, ATM mengaku mendapatkan motor tersebut dari tersangka HH dengan cara digadai," ujar Iptu Dian Agustian.

Polisi menetapkan HH sebagai tersangka utama. Setelah sempat diburu, Tim Opsnal Sat Reskrim akhirnya berhasil meringkus tersangka HH pada Senin (11/5/2026) pukul 12.10 WIB saat berada di depan Supermarket Aido, Jl. S.M Raja, Kota Sibolga.

Hasil pendalaman kepolisian menunjukkan rekam jejak kriminal tersangka yang cukup panjang. Tersangka HH merupakan residivis kasus curanmor yang sudah empat kali keluar masuk penjara. Atas perbuatannya, tersangka HH kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tapteng guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Tersangka dijerat dengan Pasal terkait pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Basyar)

Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah