19 Mei 2026 | Dilihat: 18 Kali

Diduga Pengedar Sabu, Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pria Warga Sukabangun

Diduga Pengedar Sabu, Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pria Warga Sukabangun

Tapanuli Tengah | mapikornews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria berinisial AP (35) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat serta koordinasi dengan pemerintah desa setempat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP. Muhammad Alan Haikel, SKM, SIK, MIKl, melalui Kasat Narkoba AKP. Johannes Munthe, SH, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan respon cepat kepolisian setelah menerima laporan dari warga.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat dan pemerintah desa, petugas segera melakukan tindak lanjut serta penyelidikan di lapangan,” ujar AKP. Johannes Munthe, SH, pada hari Senin (18/05/2026).

Tersangka AP yang merupakan warga Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, ditangkap di kediamannya pada Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket kecil sabu dengan berat bruto total 5,77 gram, yang masing-masing dikemas dalam plastik klip bening dan dibalut lakban cokelat di dalam kotak rokok. 

Selain itu, petugas juga mengamankan dua lembar plastik klip bening kosong, uang tunai senilai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi, serta 1 (satu) unit ponsel, 1 (satu) buah dompet, dan 1 (satu) buah tas sandang.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AP mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seseorang pria inisial J di daerah Sibabangun. Pihak kepolisian saat ini telah mencari keberadaan J guna melakukan pengembangan informasi tersebut.l, terang Kasat Resnarkoba.

Saat ini, tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tambahnya. (Bayar).

Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah