24 Agustus 2026 | Dilihat: 75 Kali

Dugaan BLT Negeri Huaulu Dipertanyakan : Internal Disebut 40 Penerima, Laporan ke Dinas Tetap 20 KPM

Dugaan BLT Negeri Huaulu Dipertanyakan : Internal Disebut 40 Penerima, Laporan ke Dinas Tetap 20 KPM

Maluku Tengah | mapikornews.com — Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Negeri Huaulu, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, muncul dugaan ketidaksesuaian antara jumlah penerima manfaat yang dilaporkan kepada Pemerintah Daerah dengan jumlah penerima yang disebut menerima pembagian BLT di tingkat internal Negeri. Senin 24 Agustus 2026.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, BLT-DD semula ditetapkan untuk 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai masing-masing sebesar Rp2.100.000 untuk tujuh bulan, sehingga total anggaran untuk 20 KPM mencapai Rp 42.000.000.Namun, dalam pelaksanaannya, muncul dugaan bahwa dana tersebut kemudian dibagi kepada 40 orang penerima di internal Negeri Huaulu.

Jika total anggaran yang tersedia memang Rp42 juta dan dibagi kepada 40 orang secara merata, maka masing-masing hanya memperoleh sekitar Rp1.050.000.Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp1.050.000 untuk setiap KPM awal, atau apabila dihitung terhadap 20 KPM awal, terdapat potensi kekurangan pembayaran sebesar Rp21.000.000.

Laporan Disebut Tetap 20 KPMPersoalan menjadi semakin serius apabila benar bahwa dalam laporan administrasi kepada dinas terkait, jumlah penerima BLT tetap dicantumkan sebanyak 20 KPM, sementara dalam praktik internal Negeri jumlah penerima disebut mencapai 40 orang.

Perbedaan antara dokumen administrasi dengan realisasi penyaluran tersebut perlu segera diklarifikasi oleh Pemerintah Negeri Huaulu.

Pertanyaan mendasarnya adalah : siapa yang menetapkan perubahan jumlah penerima dari 20 menjadi 40 orang, kapan keputusan itu dibuat, apakah ada Musyawarah Desa/Negeri, dan apakah perubahan tersebut dituangkan dalam keputusan resmi? sebab, daftar KPM BLT tidak semestinya diubah hanya berdasarkan keputusan sepihak.

Pemerintah desa/negeri harus dapat menunjukkan dasar penetapan, proses musyawarah, serta dokumen administrasi yang menjadi dasar pembayaran.

Jangan sampai Data Administrasi Berbeda dengan Realisasi Ketua LSM IIK Kabupaten Maluku Tengah, Ahmat Sanaky.S.Sos, meminta Pemerintah Negeri Huaulu membuka dokumen penyaluran BLT secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Dokumen yang perlu diperiksa antara lain:Keputusan Kepala Pemerintah Negeri tentang penetapan KPM BLT; Berita Acara Musyawarah Negeri/Desa terkait penetapan KPM; Daftar 20 KPM yang dilaporkan kepada dinas;Daftar 40 orang yang disebut menerima pembagian secara internal; Bukti pembayaran atau tanda terima masing - masing penerima;Besaran anggaran BLT yang dicairkan; Laporan pertanggungjawaban BLT; Rekening atau dokumen pencairan Dana Desa yang berkaitan dengan BLT.

Jika benar terdapat dua daftar berbeda—yakni 20 KPM dalam laporan resmi tetapi 40 penerima dalam praktik—maka persoalan tersebut patut mendapat pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Ketua LSM IIK, minta APH Tidak Tinggal Diam Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, Camat Seram Utara, serta aparat penegak hukum (APH) diminta melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau bukti yang menunjukkan ketidak sesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan realisasi penyaluran.

Pemeriksaan penting dilakukan untuk mengetahui apakah persoalan tersebut hanya merupakan kesalahan administrasi, perubahan penerima yang tidak sesuai prosedur, atau terdapat dugaan penyalahgunaan dana.

Sanaky, juga minta agar seluruh pihak yang disebut dalam persoalan ini diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab kepada media mapikornews.com. Pemerintah Negeri Huaulu Diminta Terbuka Kepala Pemerintah Negeri Huaulu diminta menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat:

Mengapa penerima BLT yang dilaporkan kepada dinas disebut 20 orang, sementara secara internal muncul informasi sebanyak 40 orang penerima?apakah 20 KPM awal menerima penuh Rp2.100.000 perorang?

Jika tidak, ke mana selisih dana tersebut disalurkan? dan yang paling penting, apakah perubahan jumlah penerima dari 20 menjadi 40 orang telah melalui musyawarah dan memiliki keputusan resmi? publik menunggu penjelasan Pemerintah Negeri Huaulu agar dugaan tersebut tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih serius.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan pembagian BLT kepada 40 orang dan perbedaan dengan laporan 20 KPM merupakan informasi yang masih perlu diverifikasi.

Mapikornews.com - membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Pemerintah Negeri Huaulu, perangkat negeri, BPD/Saniri, Camat Seram Utara, maupun dinas terkait. (MO-AH).