Pangkalpinang | mapikornews.com – Kekecewaan mendalam terhadap penanganan dugaan perundungan, pemerasan, dan praktik judi online di lingkungan Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung mendorong Ikmal Hakim membawa persoalan yang menimpa putranya ke tingkat yang lebih tinggi.
Pada Selasa (23/6/2026), Ikmal Hakim secara resmi mengirimkan surat pengaduan kepada Ketua Komisi III DPR RI. Langkah tersebut ditempuh setelah berbagai upaya yang dilakukan keluarga melalui jalur internal kepolisian dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi Bharada Muhammad Hafizh Pratama.
Dalam surat pengaduannya, Ikmal mengungkapkan bahwa putranya yang bertugas di Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung diduga menjadi korban praktik pemerasan yang dilakukan sejumlah senior dengan modus meminjam atau menukar saldo rekening.
Menurut pengakuan keluarga, praktik tersebut bukan terjadi sekali, melainkan berulang kali. Bahkan, ketika permintaan para senior tidak dipenuhi, korban disebut mendapat tekanan, intimidasi hingga tindakan fisik yang berdampak pada kondisi psikologisnya.
"Kami sudah menghadap pimpinan satuan tempat anak kami bertugas untuk meminta perlindungan dan penyelesaian. Namun laporan itu justru dianggap sebagai alasan anak kami tidak ingin berdinas lagi di Satbrimob," ungkap Ikmal.
Merasa laporannya tidak memperoleh tindak lanjut yang memadai, keluarga kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Itwasda Polda Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya, perkara itu dilimpahkan ke Bidpropam Polda Babel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Namun perjalanan mencari keadilan tidak berhenti di situ. Ikmal bersama putranya bahkan mendatangi Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, untuk meminta perhatian terhadap persoalan yang mereka alami.
Menurut Ikmal, di Korps Brimob Polri mereka diterima dengan baik dan laporan yang disampaikan mendapatkan respons positif dari pimpinan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan unsur Paminal disebut menemukan sejumlah fakta yang menguatkan kondisi yang dialami Bharada Hafizh.
Bahkan, demi pemulihan kondisi mental dan psikologisnya, Bharada Hafizh sempat disarankan berdinas sementara di Korps Brimob Polri karena dinilai mengalami trauma untuk kembali bertugas di lingkungan Satbrimob Polda Babel.
Namun situasi berubah ketika muncul perintah agar yang bersangkutan kembali berdinas ke satuan asalnya di Bangka Belitung. Permintaan tersebut ditolak karena Bharada Hafizh mengaku masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya selama bertugas.
Keluarga kemudian kembali berupaya mencari solusi melalui Mabes Polri. Bahkan Bharada Hafizh disarankan menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk memastikan kondisi psikologisnya.
Meski telah menempuh berbagai jalur pengaduan, keluarga mengaku hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap adil dan berpihak pada korban.
Di sisi lain, hasil penyelidikan Subbid Paminal Bidpropam Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Provos Satbrimob Polda Babel menyimpulkan bahwa dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan Bharada Muhammad Hafizh Pratama tidak terbukti.
Namun dalam dokumen yang sama, empat anggota Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung yakni Bharatu Muhammad Noverizal, Bharada Superahadi, Bharada Edy Mustofa dan Bharada M. Isnul Fajar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa aktivitas perjudian online.
Atas temuan tersebut, keempat anggota direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan sidang disiplin sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. Informasi yang diterima keluarga menyebut para anggota tersebut kemudian dimutasi keluar wilayah Bangka Belitung.
Temuan inilah yang memunculkan tanda tanya besar di benak Ikmal Hakim. Ia menilai keputusan yang diambil belum mencerminkan rasa keadilan, terutama terhadap anggota yang telah dinyatakan terbukti terlibat praktik judi online.
"Kami mempertanyakan mengapa anggota yang terbukti bermain judi online hanya dikenakan sidang disiplin. Padahal Kapolri berkali-kali menegaskan bahwa anggota Polri yang terlibat judi online dapat dikenakan sanksi berat hingga usulan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Ikmal kepada jejaring media KBO Babel.
Ikmal juga menegaskan bahwa putranya hingga kini masih memiliki loyalitas dan kecintaan terhadap institusi Polri. Menurutnya, persoalan yang diperjuangkan keluarga bukanlah untuk melawan institusi, melainkan mencari keadilan atas apa yang dialami anaknya.
"Buktinya anak saya masih berdinas dan masih mencintai Polri. Yang kami perjuangkan adalah keadilan. Bahkan sampai hari ini hak-hak anak kami menurut kami belum sepenuhnya diberikan, termasuk persoalan gaji yang belum dibayarkan, padahal hasil sidang kode etik menyatakan selama Skep PTDH belum diterbitkan maka hak yang bersangkutan tetap harus diberikan," ujar Ikmal.
Melalui pengaduan yang telah disampaikan ke Komisi III DPR RI, keluarga berharap lembaga yang membidangi urusan hukum dan pengawasan aparat penegak hukum tersebut dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus yang mereka alami.
Mereka juga berharap ada perlindungan bagi Bharada Muhammad Hafizh Pratama serta evaluasi terhadap penanganan perkara yang dinilai belum menghadirkan rasa keadilan bagi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung maupun Bidpropam Polda Babel belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan yang dilayangkan Ikmal Hakim ke Komisi III DPR RI.Narasi ini lebih kuat karena menonjolkan konflik utama, aspek keadilan, temuan judi online, trauma korban, dan tuntutan keluarga tanpa menghilangkan unsur keberimbangan. (RF/KBO Babel)