Malteng | mapikornews.com — Kepala Dinas Pendikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku diduga telah dibohongi oleh Plh Kepala Sekolah SD Negeri 160 Maluku Tengah, terkait tidak hadirnya oknum guru yang sudah hampir 4 tahun tidak mengajar hanya tinggal dirumah tiap hari mengurus cucunya, tetapi anehnya oknum guru tersebut tiap saat terima gaji dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang dikenal dengan sertifikasi guru. Senin 22 Juni 2026.
Menindaklanjuti pemberitaan media mapikornews.com edisi tanggal 15 Juni 2026. Dengan judul, Oknum Guru di TNS diduga Menikmati Dana Sertifikasi Selama 4 Tahun Tanpa Melakukan Tugas Mengajar.
Media mapikornews.com - melakukan konfirmasi dengan Kepala Dinas Pendikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, Husen Mukadar, S.Ip.,M.A. konfirnasi melalui pesan WhatsApp, dengan mengirimkan berapa pertanyaan terkait tindak lanjut dan langkah apa yang sudah diambil oleh Dinas Pendikan terkait laporan masyarakat yang telah diberitakan pada media ini sebelumnya.
Isi pesan WhatsApp, selamat siang Pa Kadis, mohon maaf ijin minta, konfirmasi terkait, dugaan oknum guru di SDN 160 Maluku Tengah, yang berlokasi di Negeri Layeni, Kecamatan Teon Nila Serua (Waipia/TNS) atas nama guru Stewen Marwa yang sudah 4 tahun diduga tidak menjalankan tugasnya (tinggal di rumah) tetapi ybs tiap saat menerima gaji dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang dikenal dengan sebutan sertifikasi guru. Pertanyaan kami,
1. Apakah Dari Dinas Pendikan sudah melakukan investasi?,
2. Kalau hal itu benar langka dan sangsi apa yang Dinas berikan untuk ybs ?. 3. Yang bersangkutan selama 4 tahun menerima sertifikasi,sedangkan ybs tidak mengajar, apa dia harus mengembalikan dana tersebut ?.
Mohon tanggapan Pa Kadis.Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah, Husen Mukadar, S Ip., MA. dalam balasan melalui pesan whatsApp, menjelaskan, sudah saya panggil Kepala Plh sekolah yang bersangkutan dan telah dilakukan klarifikasi. Berdasarkan hasil klarifikasi, beliau tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya serta masih hadir di sekolah. Namun, kehadirannya belum dapat dilakukan secara penuh karena kondisi kesehatan, yaitu sakit ginjal dan gula darah, yang memerlukan penanganan serta kontrol medis secara berkala. Yang bersangkutan juga akan memasuki masa purna tugas pada bulan September tahun ini.
Oleh karena itu, sekolah perlu tetap memastikan keberlangsungan pelayanan pendidikan, pembelajaran, administrasi, dan kepemimpinan sekolah berjalan dengan baik sampai dengan masa purna tugas beliau.
Pertanyaanya, Pa Kadis yang bersangkutan dikatakan sakit, harus disertai dengan surat keterangan dari dikter, tetapi tidak ada surat dari dokter, kalau sakit kenapa ybs terima sertifikasi selama kurang lebih 4 tahun?, Pa, maaf menurut kami ini melanggar aturan, dan Plh kepala sekolah itu diduga berbohong, karena kami sudah ketemu dan melakukan wawancara dengan Plh kepala sekolah, minggu yang lalu, kalau 4 bulan itu Plh punya masa jabatan sebagai Plh kepala sekolah SD N 160, sedangkan 4 tahun itu guru tidak menjalankan tugas mengajar. Pertanyaannya kalau sakit kenapa dapat sertifikasi, Pa Kadis.!
Kepala Dinas Pendidikan Malteng Husen Mukadar, membalas dengan mengatakan, Pembatalan sertifikasi guru tidak dapat dilakukan hanya karena guru tidak hadir secara penuh atau sedang sakit.
Sertifikat pendidik hanya dapat ditindaklanjuti apabila terdapat pelanggaran atau proses perolehan sertifikat yang tidak sah. Namun, pembayaran Tunjangan Profesi Guru dapat dihentikan atau tidak dibayarkan apabila guru tidak lagi memenuhi persyaratan aktif, beban kerja, kesesuaian tugas, validitas data, atau status kepegawaian sesuai ketentuan. Selanjutnya nanti bt (saya) cek lapangan. trimakasih pak?? tutupnya.
Dari penjelasan kepala dinas pendidikan, kami menduga kepala dinas pendidikan belum membaca aturan secara keseluruhan.
Karena persyaratan guru menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2009, serta peraturan teknis teranyar yaitu Permendikdasmen No. 4 Tahun 2025.
Pertanyaanya, apakah guru penerima sertifikat pendidik, tidak mengajar tetap terima tunjangan profesi guruJawabnya adalah,Secara umum, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tidak bisa menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) jika tidak aktif mengajar. Berdasarkan pedoman yang berlaku, syarat utama pencairan tunjangan ini mewajibkan guru untuk aktif mengajar, memiliki beban kerja minimal, dan mengajar di kelas sesuai rasio yang ditetapkan.
Lalu bagaimana dengan oknum guru SD Negeri 160 yang sudah hampir 4 tahun tidak mengajar tetapi terima gaji dan tunjangan profesi guru (TPG) ini tidak mendapat sangsi,?, mari kita ikuti pemberitaan edis lanjutan nanti. (MO-AH).