OKI-Sumsel | mapikornews.com — Koperasi Unit Desa (KUD) sedia mukti desa gedung Rejo Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sum-Sel sedang tidak baik- baik saja.
Salah satu eks BP menceritakan" bermula di tahun 2017 bulan Juli KUD Sedia Mukti kedatangan tamu untuk bersilaturahmi sambil ngobrol tentang proyek, tamu tersebut bernama Murdopo.
"Murdopo tersebut datang dan menemui pengurus KUD dikala itu tidak cuman sekali, namun berkali-kali. Untuk menawarkan kerja sama pekerjaan jalan tol antara KUD Sedia Mukti dengan pt. Palcon Indonesia (Murdopo), "jelas H. Agus Sumanto.
Akhirnya terjadilah (MOU) kesepakatan kerja sama KUD Sedia Mukti dengan PT. Palcon Indonesia (Murdopo) proyek jalan tol Pematang- Kayu Agung.
Dikarenakan pengerjaan proyek tersebut harus ada modal awal, akhirnya KUD mengalokasikan dana yang awalnya hanya dana Rp 800 juta sampai Rp.900 juta dengan nilai proyek kurang lebih Rp 1,5 miliar .
"Singkatnya kerja sama proyek tol KUD Sedia Mukti dengan PT. Palcon Indonesia (Murdopo) belum di bayar lunas hingga sekarang.
Dikarenakan PT. Palcon Indonesia belum membayar proyek tersebut, bentuk tanggung jawab semua eks pengurus dan eks badan pengawas (BP) KUD Sedia Mukti, walaupun tidak semua pengurus terlibat" di minta menyerahkan agunan/jaminan sertifikat hak milik (SHM) 31 sertifikat kepada pengurus KUD Sedia Mukti yang baru.
"Kami siap mengembalikan dana yang ada di piutang lain-lain dan saya bertanggung jawab atas hutang tersebut, berdasarkan perjanjian dengan PT. Palcon Indonesia telah terjadwalkan sesuai dengan termin dan telah di notariskan," ujar H. Karsa Jum'at (24/07/26).
Lagi-lagi belum ada kesepakatan atau berkekuatan hukum tetap, agunan/jaminan SHM milik eks pengurus dan eks BP diduga diperjual belikan oleh oknum pengurus KUD Sedia Mukti. Apa bedanya dengan penjarahan kalau seperti ini saya juga termasuk perintis KUD ini," ucapkesal H. Jamiya, Senin (29/06/2026) sekitar pukul 14.37 WIB.
"Pada saat tim media mapikor mengkonfirmasi ke oknum pengurus KUD Sedia Mukti, Ketua KUD menjawabnya ini urusan keluarga kami dan desa kami. Orang lain tidak bisa ikut - ikutan dan kami di sini bertanggung jawab terhadap uang anggota dan mereka (eks Pengurus & eks BP) harus bertanggung jawab mengembalikan uang anggota tersebut ," kata Heri Ernawan, Sabtu (29/06/2026) .
Lebih lanjut ketika di tanya soal jaminan SHM milik eks pengurus dan eks BP belum adanya kesempatan atau berkekuatan hukum tetap apa bisa dijual belikan" ketua KUD terdiam.
Dasar hukum: Tindakan oknum pengurus KUD Sedia Mukti diduga menjual tanah kaplingan plasma sawit yang bersertifikat hak milik (SHM) yang di jadikan jaminan oleh eks pengurus dan eks BP tanpa hak atau izin pemilik sah dapat di jerat dengan pasal 502 undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang (KUHP) baru ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pasal 372 (penggelapan) atau pasal 378 (penipuan).
Eks pengurus dan eks BP dan beberapa tokoh masyarakat desa gedung Rejo berharap kepada aparat penegak hukum baik kepolisian kejaksaan untuk memproses oknum pengurus KUD Sedia Mukti sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), apabila jaminan SHM tersebut tidak bisa di kembalikan kepada pemiliknya dan di selesaikan secara kekeluargaan," harapnya. ( I Made )