29 Juli 2026 | Dilihat: 124 Kali

Pemimpin Redaksi mapikornews.com M. Nasir Bin Umar Melalui Kabiro Kabupaten Bogor Muin Usemahu "MEMINTA"

Pemimpin Redaksi mapikornews.com M. Nasir Bin Umar Melalui Kabiro Kabupaten Bogor Muin Usemahu "MEMINTA"

Pemimpin Redaksi mapikornews.com M. Nasir Bin Umar Melalui Kabiro Kabupaten Bogor Muin Usemahu "MEMINTA"

 

Dinsos Bogor Jawab: Data 937.582 Jiwa terdaftar Aktif Peserta JKN PBPU-BP Pemda 2024 "Tidak Dimiliki", Desak Audit Anggaran Rp334 Miliar

 

Bogor Jawa Barat || mapikornews.com

 

Media Pemerhati Korupsi, (MAPIKOR) Biro Kabupaten Bogor, menyoroti jawaban resmi Dinas Sosial Kabupaten Bogor terkait permintaan data nama peserta Jaminan Kesehatan Nasional segmen PBPU dan BP Pemda. 

Dalam surat No. 400.7.24.2/970-PFM tertanggal 26 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Sosial Farid Ma'rup, SH., M.Hum, Dinsos menyatakan tidak memiliki data BNBA Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan Pemerintah Daerah PBPU BP Pemda Tahun 2024. 

 

"Data usulan dari Dinsos langsung diaktifkan melalui Sistem BPJS Kesehatan," demikian bunyi poin 1 surat tersebut.

 

Padahal, berdasarkan APBD Kabupaten Bogor Tahun 2024, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp334 miliar untuk pembayaran iuran JKN segmen PBPU dan BP Pemda bagi ±937.582 Jiwa terdaftar Aktif. Di dalamnya terdapat bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp70 miliar. 

 

Menanggapi hal itu, MAPIKOR menyampaikan 3 catatan kritis:

 

1. Kesenjangan Data dan Anggaran : Jika Dinsos tidak memiliki data nama 980 937.582 Jiwa terdaftar Aktif, lalu atas dasar data apa pembayaran Rp334 miliar ke BPJS Kesehatan dilakukan? 

2. Mekanisme Verifikasi : Surat Dinsos menyebut data usulan berasal dari Rumah Sakit, Puskesmas, dan Pemerintah Desa yang divalidasi 3 Dinas: Dinsos, Dinkes, dan Disdukcapil. MAPIKOR meminta daftar usulan 3 dinas tersebut dibuka ke publik. 

3. Akuntabilitas Bantuan Provinsi : Rp70 miliar dari Pemprov Jabar harus bisa dipertanggungjawabkan penerima manfaatnya, bukan hanya tercatat sebagai transfer anggaran. 

"Dinsos hanya bertugas mengusulkan dan data kepesertaan bersifat dinamis di sistem BPJS. Nah, kami ingin memastikan data dinamis itu benar ada orangnya dan benar dibayar negara. Jangan sampai APBD Rp334 miliar menguap tanpa jejak penerima," ujar Muin Usemahu Ketua Biro MAPIKOR Bogor. 

 

MAPIKOR mendesak 3 langkah segera:

1. Transparansi Data : Pemkab Bogor melalui Dinsos, Dinkes, dan Disdukcapil membuka daftar nama peserta PBPU BP Pemda 2024 yang diusulkan dan dibayar. 

2. Audit Lintas Lembaga : Melibatkan BPJS Kesehatan Cabang Bogor, BPK, dan DPRD Kab. Bogor untuk mencocokkan data bayar vs data penerima. 

3. Klarifikasi Pemprov Jabar : Terkait penyaluran Rp70 miliar bantuan keuangan. 

 

Surat jawaban Dinsos juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bogor dan BPJS Kesehatan Cabang Bogor.

 

MAPIKOR akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial agar hak kesehatan 937.582 Jiwa warga Bogor tidak dipolitisasi dan anggarannya tepat sasaran. (TIM)