Pangkalpinang | mapikornews.com — Peredaran rokok merek Faz yang diduga menggunakan pita cukai bermasalah kembali menjadi sorotan. Informasi yang diterima redaksi menyebut adanya dugaan mata rantai distribusi yang berkaitan dengan dua nama, Nico dan Acen alias Afong, dengan titik lokasi yang disebut berada di kawasan Beluluk, Bangka Tengah, serta Kolong Ijo, Pangkalpinang.
Informasi tersebut kini perlu diuji melalui penelusuran lapangan dan pemeriksaan aparat berwenang, khususnya untuk memastikan status cukai, asal barang, pola penyimpanan hingga jalur distribusi rokok yang beredar di wilayah Bangka Belitung.
Berdasarkan informasi dari pihak yang mengetahui aktivitas di lapangan, Nico disebut memiliki gudang di belakang Pujasera dekat Gang Kita, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah.
Sementara Acen alias Afong disebut memiliki gudang di kawasan Kolong Ijo, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
Dua titik tersebut menjadi perhatian karena disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok Faz. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan verifikasi untuk memastikan apakah kedua lokasi tersebut benar digunakan sebagai bagian dari jaringan distribusi rokok Faz.
*Bukan Sekadar Persoalan Pita Cukai*
Persoalan ini menjadi serius apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana diwajibkan atau menggunakan pita cukai palsu maupun dipalsukan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa pelunasan cukai dapat dilakukan antara lain dengan pelekatan pita cukai. Apabila pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, cukai dianggap tidak dilunasi.
Untuk barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai, Pasal 54 UU Cukai mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai hingga paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar bagi pihak yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.
Lebih jauh, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pita cukai palsu atau dipalsukan, Pasal 55 UU Cukai mengatur ancaman yang lebih berat.
Ketentuan tersebut mencakup perbuatan membuat secara melawan hukum, meniru atau memalsukan pita cukai, maupun membeli, menyimpan, menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai yang palsu atau dipalsukan.
Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat *1 tahun dan paling lama 8 tahun,* serta pidana denda paling sedikit *10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.*
Artinya, jika dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan Bea dan Cukai serta proses hukum, persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif perdagangan rokok, melainkan dapat masuk ke ranah tindak pidana di bidang cukai.
*Gudang Jadi Titik Penting*
Karena itu, keberadaan gudang yang disebut berada di Beluluk dan Kolong Ijo menjadi titik yang patut diverifikasi.
Aparat dapat menelusuri sejumlah aspek penting, mulai dari siapa pemilik atau pengelola gudang, asal rokok, dokumen pengangkutan dan distribusi, jumlah barang yang disimpan, status pita cukai pada kemasan, hingga pihak yang menerima dan memasok barang.
Penelusuran juga penting untuk melihat apakah terdapat keterkaitan antara kedua lokasi tersebut dalam satu mata rantai distribusi atau justru berdiri sendiri.
Apalagi, aturan pemberantasan barang kena cukai ilegal memang mencakup antara lain hasil tembakau yang dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai bukan haknya atau salah personalisasi, salah peruntukan, maupun pita cukai bekas.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan peredaran rokok Faz tersebut layak diuji secara terbuka melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang.
*Menunggu Pembuktian*
Redaksi menegaskan tidak menyimpulkan Nico maupun Acen alias Afong telah melakukan tindak pidana. Penyebutan nama keduanya dalam pemberitaan ini semata berdasarkan informasi yang diterima redaksi dan masih membutuhkan konfirmasi serta pembuktian.
Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: apakah gudang di Beluluk dan Kolong Ijo benar menjadi bagian dari mata rantai distribusi rokok Faz, dan bagaimana status pita cukai pada rokok yang disimpan maupun diedarkan?
Konfirmasi kepada Nico dan Acen alias Afong tetap diupayakan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional bagi keduanya maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Jika ditemukan bukti pelanggaran, kewenangan penindakan berada pada aparat dan instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (RF/Budi Yanto/KBO Babel)