21 September 2026 | Dilihat: 13 Kali

Warga Pidie Bawa Sabu Seberat 240 Gram Polisi Sergap Seorang Penumpang Travel Medan - Aceh di Jalan Williem Iskandar

Warga Pidie Bawa Sabu Seberat 240 Gram Polisi Sergap Seorang Penumpang Travel Medan - Aceh di Jalan Williem Iskandar
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, seorang penumpang travel rute Medan - Aceh, berhasil disergap di kawasan Jalan Williem Iskandar/Pancing  MMTC, Desa Medan Estate ,Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Petugas, menyita 480 gram sabu yang disimpan di tas dengan ruang khusus.

Medan | mapikornews.com — Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, seorang penumpang travel rute Medan - Aceh, berhasil disergap di kawasan Jalan Williem Iskandar/Pancing MMTC, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (17/9/2026) malam. Petugas, menyita 480 gram sabu yang disimpan di tas dengan ruang khusus.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH.,SIK.,MIP, Senin (21/9/2026) siang menjelaskan, pelaku yakni FYM (42) warga Kabupaten Pidie, Aceh, ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan upaya pengiriman narkoba yang dilakukan pelaku, memanfaatkan travel mini bus yang menggunakan sistem penjemputan penumpang di rumah masing - masing penumpang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas pun kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi mini bus yang ditumpangi pelaku, dan kemudian melakukan penangkapan.

“Pelaku rencananya akan berangkat dari Medan menuju Aceh menggunakan travel yang menjemput penumpangnya dari rumah ke rumah. Dalam keberangkatannya kembali ke daerah asalnya inilah, pelaku membawa narkoba,” ungkap Rafli.

Saat diturunkan dari mini bus, pelaku sempat berkilah membawa narkoba. Bahkan, pelaku juga enggan menujukkan dimana narkoba disimpan.

Petugas pun, sempat tidak menemukan barang bukti narkoba, karena saat penggeledahan awal di ruang penyimpanan baju dan barang bawaan pelaku pada tas yang dibawanya, tidak ditemukan narkoba.

Narkoba baru ditemukan, saat petugas mencurigai adanya ruang khusus yang letaknya berada di bagian bawah tas, yang ternyata menyimpan enam bungkus narkotika jenis sabu.

“Kami temukan 480,56 gram sabu yang dikemas dalam 6 bungkus. Pelaku menyimpan narkoba ke ruang penyimpanan khusus di bagian bawah tas, yang biasanya digunakan untuk menyimpan pelindung tas atau jas hujan,” tambah Rafli.

Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru kali pertama hendak membawa narkoba dari Medan menuju Aceh, pelaku tergiur upah Rp.3 juta yang dijanjikan pengendali kepadanya.

“Pemeriksaan awal pelaku mengaku baru pertama kali, namun kami akan dalami. Kami juga sedang mengejar pengendali atau bos dari pelaku. Kami sampaikan, narkoba bisa saja berpindah tempat, bisa saja berpindah tangan, tapi kami pastikan hukum tidak pernah kehilangan arah,” pungkas Rafli. (Putri S)