25 Mei 2026 | Dilihat: 96 Kali

Sengketa Lahan Sungai Jambat, Kronologi Panumbangan Sawit Bertolak Belakang, Rusdianto Tegaskan Bekerja Sesuai Aturan

Sengketa Lahan Sungai Jambat, Kronologi Panumbangan Sawit Bertolak Belakang, Rusdianto Tegaskan Bekerja Sesuai Aturan

Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Polemik sengketa lahan di Desa Sungai Jambat, Kecamatan Sadu, kian menajam seiring terungkapnya perbedaan narasi yang sangat tajam antara kedua belah pihak yang bersengketa, khususnya mengenai waktu pelaksanaan serta cara perataan lahan yang menjadi akar persoalan.

Di satu sisi, Armansyah Lubis selaku pelapor menuturkan peristiwa berlangsung diam-diam di malam hari, namun di sisi lain, Rusdianto selaku pihak yang dilaporkan menegaskan hal itu tidak benar dan membantah keras seluruh tuduhan tersebut. 

Kepada media ini, Rusdianto menyampaikan keterangan secara tegas dan lugas, menolak seluruh rangkaian kisah yang dibangun oleh Armansyah Lubis terkait proses panumbangan tanaman dan perataan lahan seluas puluhan hektare itu. Baginya, apa yang dipaparkan pelapor jauh dari kenyataan yang sesungguhnya terjadi di lapangan. 

“Berbeda, apa yang dipaparkan oleh Armansyah Lubis tidak benar demikian,” ucap Rusdianto membuka penjelasannya, dengan nada tegas menepis anggapan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan perbuatan sembunyi-sembunyi atau bertentangan dengan aturan yang berlaku. 

Ia kemudian memaparkan prinsip kerja yang selalu diterapkan dalam setiap aktivitas yang dilakukannya, termasuk di lahan yang kini menjadi objek sengketa tersebut.

Menurutnya, seluruh langkah yang diambil berlandaskan norma, prosedur, serta ketentuan jam kerja yang berlaku umum di masyarakat dan dunia usaha. Tidak ada satu pun kegiatan yang dilakukan di luar kebiasaan atau secara tertutup. 

“Alat-alat yang kami gunakan bekerja secara normatif, hanya beroperasi pada jam kerja siang hari, saat terang benderang, terbuka, dan bisa dilihat oleh siapa saja yang lewat.

Tidak ada satu pun kegiatan yang kami laksanakan di malam hari atau secara sembunyi-sembunyi sebagaimana yang dikatakan pelapor itu,” tegas Rusdianto membantah tuduhan yang disampaikan kepadanya. Lebih lanjut, Rusdianto menilai bahwa narasi yang dibangun oleh Armansyah Lubis memiliki tujuan tertentu.

Menurut pandangannya, uraian kejadian yang disampaikan pelapor sengaja dibentuk sedemikian rupa guna menciptakan kesan di mata publik seolah-olah tindakan yang dilakukannya adalah perbuatan jahat, melanggar hukum, serta dilakukan dengan cara yang licik dan tidak terpuji. 

Padahal, tambahnya, segala langkah yang diambil adalah bagian dari upaya penegasan hak kepemilikan atas tanah yang telah menjadi miliknya secara sah dan memiliki dasar hukum yang jelas. Segala aktivitas berjalan wajar, di bawah sorotan matahari, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. 

Pernyataan yang saling bertolak belakang ini kini menjadi simpul utama yang menentukan arah penyelesaian sengketa yang mengguncang tatanan sosial masyarakat Sungai Jambat.

Di satu sisi, warga merasa kehilangan sumber penghidupan yang telah dikelola dengan keringat dan waktu selama puluhan tahun lamanya. Di sisi lain, pihak yang dilaporkan berdiri teguh dengan keyakinan bahwa tindakannya sah, benar, dan dilaksanakan secara terbuka sesuai ketentuan. 

Hingga saat ini, kasus sengketa lahan tersebut masih dalam tahap  proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Masyarakat luas maupun kedua belah pihak yang bersengketa kini menanti putusan hukum yang kelak akan menjadi penentu kebenaran sekaligus pemberi keadilan yang sesungguhnya bagi semua pihak yang terlibat. (Jdk)