Cimahi-Bandung | mapikornews.com – Polemik rencana rebranding RSUD Cibabat yang berkembang di tengah masyarakat mendapat penjelasan langsung dari Wali Kota Cimahi Ngatiyana dan Direktur RSUD Cibabat dr. Jeffry Iman Gurnadi.
Konfirmasi tersebut diperoleh MAPIKOR melalui komunikasi seluler pada Senin, 2 Agustus 2026, pukul 12.15 WIB, sebagai bagian dari upaya pemberitaan yang berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik.
Pihak yang memberikan klarifikasi adalah Wali Kota Cimahi Ngatiyana dan Direktur RSUD Cibabat dr. Jeffry Iman Gurnadi terkait rencana rebranding RSUD Cibabat yang saat ini masih menjadi perhatian publik.
Menurut Wali Kota Cimahi, gagasan perubahan nama RSUD Cibabat tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berawal dari evaluasi terhadap persepsi dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit.
Ngatiyana menjelaskan bahwa saat peletakan batu pertama pembangunan Unit Pengelola Darah Rumah Sakit (UPDRS), dirinya bersama Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, para Asisten, Dewan Pengawas RSUD, serta unsur terkait melakukan diskusi mengenai kondisi pelayanan rumah sakit.
Dari hasil evaluasi tersebut muncul beberapa catatan, antara lain: Masih terdapat kesan di sebagian masyarakat bahwa pelayanan RSUD perlu terus ditingkatkan.
Sekitar 50 persen pasien yang berobat berasal dari luar Kota Cimahi.Masih terdapat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Cimahi yang memilih menjalani perawatan di rumah sakit lain ketika sakit.
Sebagian masyarakat dinilai masih memiliki trauma dan tingkat kepercayaan yang perlu dibangun kembali terhadap pelayanan rumah sakit.
Menurut Ngatiyana, kondisi tersebut menjadi dasar munculnya gagasan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat melalui berbagai langkah pembenahan, termasuk kajian mengenai perubahan identitas atau rebranding rumah sakit.
"Tujuan utamanya bukan semata-mata mengganti nama, tetapi bagaimana mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit milik Pemerintah Kota Cimahi," jelasnya kepada MAPIKOR.
Wali Kota menegaskan bahwa saat ini proses tersebut masih berada pada tahap kajian awal dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
Bahkan menurutnya, usulan tersebut nantinya masih harus diajukan kepada DPRD Kota Cimahi untuk mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku."Kalau nantinya DPRD tidak menyetujui, tidak menjadi masalah. Artinya proses tetap mengikuti aturan yang berlaku," ujarnya.
Kajian dilakukan terhadap RSUD Cibabat yang merupakan rumah sakit milik Pemerintah Kota Cimahi dan menjadi salah satu fasilitas pelayanan kesehatan utama bagi masyarakat Kota Cimahi dan wilayah sekitarnya.
Dalam penjelasannya, Wali Kota menyebut bahwa kajian dilakukan dengan mempelajari sejumlah contoh perubahan nama institusi yang pernah dilakukan di berbagai daerah.
Di antaranya perubahan nama rumah sakit di Kabupaten Sumedang yang membutuhkan waktu sekitar satu setengah tahun, perubahan nama rumah sakit di Baleendah, hingga perubahan nama Polres Cibabat menjadi Polres Cimahi. Menurutnya, seluruh proses masih berupa kajian dan belum sampai pada tahap pengambilan keputusan.
Terkait anggaran, Ngatiyana membantah informasi yang menyebut biaya kajian mencapai Rp1,5 miliar.Menurutnya, anggaran yang digunakan sekitar Rp97 juta dan informasi lebih rinci dapat dikonfirmasi kepada Dinas Kesehatan maupun manajemen RSUD Cibabat.
Ia juga menyoroti pentingnya akurasi informasi dalam pemberitaan."Kalau ada pemberitaan yang tidak benar, hoaks, dan mencemarkan nama baik, tentu ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Keterangan Direktur RSUD Cibabat Sementara itu, Direktur RSUD Cibabat dr. Jeffry Iman Gurnadi menyampaikan bahwa berbagai informasi yang berkembang terkait proses kajian telah disampaikan dan dikonfirmasi kepada publik.
Menurutnya, fokus utama rumah sakit tetap pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, terlepas dari adanya kajian mengenai rebranding yang saat ini masih berlangsung.
Sebagai media kontrol sosial, MAPIKOR memandang bahwa perbedaan pendapat dalam suatu kebijakan publik merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi.Namun demikian, transparansi proses, keterbukaan informasi, partisipasi masyarakat, serta kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi prinsip yang harus dijaga.
Karena itu MAPIKOR akan terus mengikuti perkembangan kajian rebranding RSUD Cibabat hingga nantinya terdapat keputusan resmi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Nur)