Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com —Kebijakan nasional yang menetapkan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di jenjang SD/MI mulai Tahun Ajaran 2027/2028 bukan sekadar aturan administratif.
Bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), langkah ini merupakan tantangan sekaligus tuntutan zaman yang harus dihadapi dengan kesiapan matang dan konstruktif.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan Tanjabtim Syafaruddin, melalui Kepala Bidang Pengembangan Tenaga Kependidikan (PTK) Refli, Senin (3/8/2026), saat menanggapi Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
"Bahasa Inggris adalah tuntutan zaman sekaligus jawaban atas kebutuhan penguatan kompetensi generasi mendatang.
Kami menyatakan komitmen penuh untuk mengimplementasikan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya," tegas Refli. Secara prinsip, Disdik mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut.
Namun keberhasilan pelaksanaannya bergantung pada tiga pilar utama, ketersediaan Guru yang memenuhi syarat, sarana prasarana pendukung, serta kelengkapan perangkat pembelajaran.
Langkah nyata telah kita mulai. Saat ini Disdik tengah melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap tenaga pendidik di seluruh SD/MI Se-Tanjabtim, dengan fokus mendata Guru yang berlatar belakang pendidikan Bahasa Inggris serta telah memiliki sertifikat pendidik yang linier, terangnya.
Perlu dipahami, bahwa kewenangan penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan penerbitan sertifikat pendidik sepenuhnya berada di ranah Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah berperan memetakan kebutuhan, melakukan pembinaan, serta mengusulkan pemenuhan kebutuhan tenaga pengajar.
"Jika masih ditemui kekurangan Guru yang memenuhi syarat, kami akan melakukan optimalisasi distribusi tenaga pengajar, meningkatkan kompetensi melalui pelatihan, serta mengusulkan formasi kebutuhan Guru kepada pemerintah pusat sesuai regulasi yang berlaku," jelas Refli.
Mengingat sisa waktu persiapan tinggal satu tahun ajaran, Disdik juga akan memperkuat koordinasi dengan Kemendikdasmen RI dan Pemerintah Provinsi Jambi terkait mekanisme sertifikasi, penugasan, serta peningkatan kualifikasi guru.
Refli memastikan, implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, terukur, dan senantiasa mengedepankan mutu.
Tujuannya satu untuk memastikan peserta didik Tanjabtim tidak tertinggal dan siap bersaing di kancah yang lebih luas.
"Kami sangat mengapresiasi perhatian dan masukan dari media serta seluruh masyarakat.
Hal ini menjadi energi bagi kami untuk terus menghadirkan layanan pendidikan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel, bagi seluruh anak bangsa di Tanjabtim," ungkapnya. (Jdk)