Ambon - Maluku | mapikornews.com — Kantor Imigrasi Kelas I Ambon dan pihak kepolisian yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Buru menjadi sorotan masyarakat. Pihak Imigrasi dan polisi diduga lalai dalam pengawasan dan diduga melakukan pembiaran terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang lagi berkeliaran dan menjarah emas di beberapa tambang ilegal. Selasa 04 Agustus 2026.
Mengutip dari beberapa sumber terpercaya, Minggu (1/8/2026) melaporkan, empat WNA asal Cina yang belum diketahui nama lengkapnya itu berada di lokasi tambang ilegal konon sudah lebih dari 10 bulan.
Mereka bekerja di pengusaha/pemodal tambang ilegal yang menggarap pasir dan batuan (sirtu) mengandung emas dengan menggunakan alat berat eksavator dan domping raksasa.
Beberapa warga lokal yang mencoba berkomunikasi dengan WNA Cina bercerita kalau para oknum ini hanya mau berkomukasi menggunakan bahasa Mandarin dan tidak dapat berbahasa Indonesia.
Atau hanya akal - akalan agar identitas aslinya tidak diketahui masyarakat, sebab mereka bekerja membantu pemodal/pengusaha menjarah berkilo - kilo emas.
Beberapa sumber lainnya bercerita, kalau para WNA itu trampil dalam mengambil sirtu emas menggunakan eksavator langsung dipindahkan ke domping raksasa untuk mulai diolah serta juga trampil dalam memurnikan emas sampai menjadi emas batangan.
Semua itu dilakukan di lokasi tambang ilegal tersebut. Hasil emas murni itu selanjutnya dibawa keluar Pulau Buru lewat banyak pintu."Dalam sebulan satu eksavator yang beroperasi mampu mengais material emas yang kemudian diolah menjadi emas murni sebanyak 50 kg, " prediksi seorang sumber.
Saking melimpahnya emas di lokasi tambang ilegal itu diduga mampu membungkam oknum - oknum Aparat Penegak Hukum, sehingga keempat WNA itu begitu leluasa beraktifitas di sana.
Dari pelacakan awak media, diketahui keempat WNA Cina ini pertama kali masuk ke Kabupaten Buru berlagak sebagai pemodal dan hanya mengantongi visit visa (visa kunjungan). Ada yang menyebut mereka punya Visa izin tinggal terbatas.
Keempatnya dibawa oleh pengusaha lokal yang menggunakan jasa mereka di tambang ilegal Gunung Nona dan Sungai Waemkedan.
Beberapa penambang yang meminta nama dirahasiakan beri informasi, bahwa selama para WNA ini berada di tambang ilegal Gunung Nona, ada beberapa oknum aparat yang datang bertanya - tanya lalu pergi lagi dan tetap membiarkan WNA itu.
Namun sudah lebih dari dua bulan terakhir ini, keempat WNA ini tidak lagi terlihat di tambang ilegal Gunung Nona.
Hanya sekali ada yang melihat mereka berada di rumah seseorang yang biasa dipanggil dengan nama Mas Agus di Unit S, Kecamatan Waelata.
Keberadaan keempat WNA Cina ini mulai terlacak, saat tanggal 27 Juni lalu, ada satu tokoh Adat menghubungi wartawan media ini seraya mengabari kejadian sejumlah penambang lokal ribut dengan pekerja dari pengusaha pemilik eksavator dan WNA Cina di tambang ilegal Sungai Waemeho, Desa Lemanpoli, Kecamatan Fenalisela.
Keberadaan WNA Cina itu juga dibocorkan seorang purnawirawan polisi saat berbicara dengan media ini lewat telepon milik Nurjana Rahawarin.
Ternyata WNA Cina itu yang sebelumnya beraktifitas di Tambang Gunung Nona dan Sungai Waemkedan, Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongquba.
Mereka konon dipindahkan oleh pengusaha yang sama dan para penambang juga melihat ada Mas Agus, warga Unit S yang rumahnya selalu dijadikan tempat persinggahan para WNA tersebut.
Keberadaan WNA Cina itu kemudian, coba dikonfirmasikan awak media lewat perantaraan Ketua PWI Buru, Asma Payapo ke Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukijang, tanggal 29 Juni lalu dan kapolres berdalih baru tahu hal itu.
Sulastri mengatakan akan menchek ke bawahannya. Setelah itu Sulastri menulis pesan, WhatsApp mengatakan "Intel bilang batul itu. Sudah kasih info perwakilan di sini. Sudah menyuruh dong (mereka) pulang."
Sulastri hanya sebatas beri keterangan seperti itu. Namun tidak mengerahkan aparatnya untuk mengamankan terlebih dahulu para WNA Cina, apalagi berlanjut sampai kepada penegakkan hukum.
Padahal para pelaku yang bekerja di tambang ilegal dengan menggunakan eksavator terancam hukuman yang telah diatur dalam Pasal 158 Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).
Para WNA Cina ini dan penyokong yang bisa saja terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp.100 miliar,
Namun terpantau sampai akhir Bulan Juli, para WNA Cina ini masih berada di Tambang ilegal Sungai Waemeho.
Ini membuktikan dugaan kuat kalau pihak Kantor Imigrasi maupun Kapolres Buru lalai dan abaikan keberadaan warga asing ini, sehingga mereka terus menjarah emas di Kabupaten Buru untuk kepentingan pemodal/pengusaha.
Ada dugaan pembiaran WNA Cina di tambang ilegal ini coba dikonfirmasikan ke Kantor Imigrasi Kelas I Ambon. Namun sampai berita ini dikirim Minggu siang (1/8/2026) belum ada penjelasan balik dari pihak Imigrasi.
Pertama kali media ini mengontak Ibrahim Ahmad, Sabtu (31/7/2026) dan pegawai yang bersangkutan menjelaskan sudah tidak lagi bertugas di Ambon.
Ia lalu meminta agar dikonfirmasi ke Kanim Ambon dan memberikan nomor kontak Elya Wahyu Utami di Kantor Imigrasi Kelas I Ambon.
Selanjutnya media ini mencoba mengkonformasi kepada pejabat yang bersangkutan dengan disertai mengirim video dan foto WNA Cina yang sedang bekerja di tambang ilegal.
Elya Wahyu Utami lalu meresponnya dengan menjelaskan akan meneruskan kepada pimpinan. "Nanti saya konfirmasi kembali. Terima kasih infonya," ujar Elya Wahyu Utami.
Tidak lama berselang, Elya Wahyu Utami kembali menghubungi dan memberi nomor WA seksi Intel dan penindakan hukum (Inteldakim) .
"Ini nomor kontak seksi Inteldakim. Silahkan bapak menghubungi nomor ini biar nanti mereka yang menjelaskan," tulis Elya Wahyu Utami.
Namun sampai berita ini dikirim, seksi Inteldakim belum merespon satupun pertanyaan media ini. Dikirim pertanyaan sejak Sabtu dan dimintai ulang tanggapannya Minggu, tissk direspon seksi intelejen dan penindakan hukum.
Saat media ini baru saja mengirim pesan singkat ucapan salam dan selamat sore, secara otomatis ada pesan masuk yang panjang.
Dalam salah satu pesan seksi inteldakim ini dijelaskan, Jika Anda memiliki pertanyaan terkait pengawasan orang asing, pelaporan keberadaan orang asing, atau penindakan keimigrasian, kami akan membalas pesan Anda pada hari dan jam kerja: Senin–Jumat, pukul 08.00–17.00 WIT. (MO-Tim)