Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Kualitas udara di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), kini memasuki fase Sangat Tidak Sehat, memicu langkah cepat dari Pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan data pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS), Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) telah melewati ambang batas berbahaya akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Menyikapi kondisi darurat tersebut, Bupati Tanjabtim Hj. Dillah Hikma Sari secara resmi menetapkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Daring/Belajar dari Rumah, tertanggal 1 Oktober 2026.
Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di lingkungan Pemkab maupun Kementerian Agama, serta Pondok Pesantren se-Tanjabtim. Berikut Pokok-Pokok Surat Edaran Bupati:
1. Seluruh jenjang PAUD/TK, SD, SMP dalam kewenangan Pemkab wajib melaksanakan pembelajaran berani pada Jumat, 2 Oktober 2026.
2. MI, MTs sederajat serta seluruh Pondok Pesantren juga menerapkan pembelajaran dari rumah pada tanggal yang sama.
3. Pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas mengajar dari tempat aman, memanfaatkan platform pembelajaran yang tersedia.
4. Jika ISPU tetap berada di atas angka 200 (Sangat Tidak Sehat), pembelajaran jarak jauh akan diperpanjang sesuai pemberitahuan Dinas Pendidikan, berdasarkan data terkini dari Dinas Lingkungan Hidup.
5. Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab menjaga efektivitas pembelajaran tanpa mengurangi hak peserta didik.
“Surat edaran tersebut untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan anak-anak kita,” sebagaimana kutipan Surat Edaran yang dimaksud.
Kepala Dinas Pendidikan Tanjabtim, Syafaruddin, menegaskan langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan nyata terhadap ribuan peserta kesehatan yang dididik dan tenaga pendidik dari dampak buruk paparan asap Karhutla. Pemkab Tanjabtim tetap mengimbau seluruh warga tetap menjaga perkembangan kualitas udara dan mematuhi anjuran kesehatan. (Jdk)