HAMPIR SETAHUN, PELAPOR NILAI PENANGANANNYA JALAN DI TEMPAT
Malteng | mapikornews.com — Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia diminta turun tangan melakukan pengawasan terhadap penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) di Negeri Administratif Gale - Gale, Kecamatan Seram Utara Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Sabtu 29 Agustus 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengelolaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2022, 2023 dan 2024 yang diduga melibatkan Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Gale - Gale.
Berdasarkan dokumen pendukung laporan yang diterima redaksi, laporan masyarakat tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan kemudian dilimpahkan untuk ditangani oleh cabang Kejaksaan Negeri Wahai.
Namun, sejak laporan tersebut dilaporkan pada 12 September 2025, hingga kini atau hampir satu tahun berlalu, pihak pelapor dari lembaga MAPIKOR mempertanyakan perkembangan dan tindak lanjut penanganan laporan tersebut.
Pelapor menilai, sampai saat ini belum ada kejelasan informasi mengenai sejauh mana proses penanganan laporan masyarakat tersebut.
Kondisi itu dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai pertanyaan dan penilaian negatif dari masyarakat apabila tidak segera diberikan penjelasan secara terbuka dan proporsional.
“Kami meminta JAMWAS Kejaksaan Agung RI melakukan pengawasan terhadap penanganan laporan masyarakat ini, baik di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah maupun di cabang Kejaksaan Negeri Wahai,” demikian harapan pihak pelapor.
Masyarakat berharap Kejaksaan tidak membiarkan laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berlarut - larut tanpa adanya kejelasan.
Jika memang laporan masih dalam tahap penelitian atau pengumpulan bahan dan keterangan, masyarakat menilai penting adanya pemberitahuan kepada pelapor mengenai perkembangan penanganan perkara.
Lembaga MAPIKOR juga meminta JAMWAS Kejagung RI memastikan bahwa seluruh laporan masyarakat yang telah diterima oleh institusi Kejaksaan ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Permintaan pengawasan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan cabang Kejaksaan Negeri Wahai, khususnya dalam pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa dan pemerintahan negeri.
Masyarakat menegaskan bahwa tujuan pelaporan bukan semata - mata untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan mendorong adanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, profesional dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah maupun cabang Kejaksaan Negeri Wahai diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Mapikornews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Gale-Gale, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, cabang Kejaksaan Negeri Wahai, maupun pihak - pihak terkait lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan dan Kode Etik Jurnalistik. (MO-AH).