DIDUGA ADA UPAYA KRIMINALISASI TERHADAP HI AMRIN MANTUNAINAI
Maluku Tengah | mapikornews.com — Ratna Sari Amrin akhirnya membeberkan secara terbuka alasan di balik laporan pengaduan yang diajukan terhadap dua oknum Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Provinsi Maluku, kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sabtu 29 Agustus 2026.
Laporan tersebut, menurut Ratna, bukan tanpa alasan. Ratna, menilai terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara yang menjerat ayah kandungnya, Hi Amrin Mantunainai.
Ratna menduga terdapat persoalan terkait profesionalitas dan penggunaan kewenangan dalam proses penanganan perkara tersebut. Bahkan, berdasarkan sejumlah dokumen dan fakta yang menurutnya ditemukan pihak keluarga, Ratna mempertanyakan kemungkinan adanya dugaan kriminalisasi terhadap ayahnya.
Salah satu persoalan yang menjadi dasar pengaduan, kata Ratna, adalah adanya perbedaan atau ketidaksesuaian yang menurut pihak keluarga perlu diuji secara serius antara uraian dalam surat perpanjangan penahanan dengan dokumen hasil pemeriksaan medis atau Visum et Repertum yang kemudian ditemukan setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Dalam surat perpanjangan penahanan dari kejaksaan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri, dijelaskan bahwa orang tua saya melakukan persetubuhan. Namun setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, kami menemukan surat hasil Visum et Repertum dari dokter ahli forensik RSUD Masohi,” ungkap Ratna.
Menurut Ratna, berdasarkan pemahamannya terhadap dokumen yang diterima pihak keluarga, hasil Visum et Repertum tersebut menerangkan kondisi medis korban yang menjadi perhatian serius pihaknya.
Dokumen Visum et Repertum tersebut, menurut Ratna, ditandatangani oleh dokter ahli forensik RSUD Masohi, dr. Arkipus Pamuttu.
Hal yang kemudian menjadi pertanyaan besar bagi pihak keluarga adalah mengapa dokumen hasil pemeriksaan medis tersebut, menurut Ratna, tidak dimasukkan atau tidak diuraikan secara jelas dalam konstruksi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
“Kami mempertanyakan, mengapa hasil Visum et Repertum itu tidak dimasukkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum? Padahal dokumen itu sangat penting untuk melihat dan menguji fakta - fakta dalam perkara,” tegas Ratna.
KETERANGAN DI PERSIDANGAN JUGA DIPERTANYAKAN
Ratna juga menyoroti fakta yang, menurutnya, terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Masohi.
Menurut Ratna, korban dalam persidangan di bawah sumpah memberikan keterangan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terdakwa, yakni Hi Amrin Mantunainai.
Keterangan tersebut, menurut Ratna, didengar langsung oleh tiga orang majelis hakim yang memeriksa perkara, Jaksa Penuntut Umum, dua penasihat hukum terdakwa, korban yang didampingi ibunya, serta empat orang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang hadir dan mendengar dalam persidangan.
Namun, persoalan kemudian muncul ketika penasihat hukum terdakwa meminta izin kepada majelis hakim agar hasil Visum et Repertum korban dibacakan dalam persidangan.
Ratna menilai dokumen hasil pemeriksaan medis tersebut seharusnya menjadi bagian penting dalam menguji dan melihat kesesuaian antara keterangan saksi atau korban dengan alat bukti lain yang terdapat dalam perkara.
“Ketika hasil Visum et Repertum itu dibacakan, kami mempertanyakan kesesuaian antara keterangan korban dengan hasil pemeriksaan medis. Ini yang menjadi salah satu alasan kami meminta Jamwas Kejagung RI melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional,” katanya.
Ratna menegaskan, pihak keluarga tidak bermaksud mencampuri independensi lembaga peradilan maupun proses hukum yang berjalan. Namun, sebagai keluarga terdakwa dan warga negara, mereka menilai memiliki hak untuk mempertanyakan setiap proses yang dianggap tidak transparan atau diduga tidak dilakukan secara profesional.
TUNTUTAN 12 TAHUN 6 BULAN DIPERTANYAKAN
Selain persoalan Visum et Repertum, Ratna juga mempertanyakan tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap ayahnya.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum disebut menuntut Hi Amrin Mantunainai dengan pidana 12 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Ratna, tuntutan tersebut perlu dapat dijelaskan secara transparan, khususnya terkait bagaimana keseluruhan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan dipertimbangkan dalam proses penuntutan.
“Pertanyaan kami sederhana, bagaimana seluruh alat bukti, termasuk Visum et Repertum, dipertimbangkan dalam proses penuntutan? Kalau ada alat bukti yang menurut kami sangat penting tetapi tidak terlihat secara jelas dalam konstruksi dakwaan, maka tentu kami berhak mempertanyakannya,” ujar Ratna.
Ratna menilai, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi tanda tanya berkepanjangan. Sebab, menurutnya, proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, ketentuan hukum, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalitas.
MINTA JAMWAS PERIKSA SECARA MENYELURUH
Atas dasar itu, Ratna Sari Amrin bersama pihak yang menerima kuasa khusus telah melakukan pengaduan meminta Jamwas Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran profesionalitas oknum Jaksa Penuntut dalam penanganan perkara tersebut.
Ratna berharap pemeriksaan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi benar - benar menelusuri seluruh dokumen dan proses penanganan perkara, termasuk surat perpanjangan penahanan, surat dakwaan, hasil Visum et Repertum, serta fakta - fakta yang terungkap dalam persidangan.
Menurutnya, jika seluruh proses dilakukan secara terbuka dan objektif, maka publik maupun pihak keluarga dapat memperoleh kepastian mengenai apakah terdapat pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut atau tidak.
“Kami hanya meminta keadilan dan pemeriksaan yang objektif. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan adanya pelanggaran, maka tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ratna.
Ratna menambahkan, pengaduan tersebut merupakan bentuk penggunaan hak warga negara untuk meminta pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Ratna berharap Jamwas Kejaksaan Agung RI dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan menyampaikan perkembangan maupun hasil pemeriksaan secara transparan kepada pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah maupun pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas seluruh dugaan dan pertanyaan yang disampaikan Ratna Sari Amrin dalam pengaduannya.
Mapikornews.com akan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, kedua pihak jaksa yang dilaporkan, serta pihak-pihak terkait lainnya, sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku. (MO-AH).