Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berlangsung khidmat di Gedung DPRD, Komplek Perkantoran Bukit Benderang, Rabu (02/09/2026).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Zilawati, didampingi Wakil Ketua Hasnibah dan Siti Aminah, dihadiri seluruh anggota DPRD dari lima Fraksi, dari Eksekutif dihadiri Wakil Bupati Muslimin Tanja, unsur Forkopimda, para Kepala OPD, serta jajaran pejabat administrator Pemkab Tanjabtim.
Agenda utama sidang ini adalah, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) Tahun Anggaran 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan bersama.
Fraksi Golkar, yang disampaikan, Hj. Dewi Julianti, SE, mengawali penyampaiannya mengatakan, apresiasi setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melaksanakan pembahasan secara bersama-sama dengan senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
Namun demikian, Fraksi Golkar menegaskan bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus mampu menjawab berbagai persoalan nyata yang masih dihadapi masyarakat Tanjabtim. Pengalokasian anggaran wajib dilakukan secara cermat dan berbasis skala prioritas.
"Jangan sampai perubahan anggaran hanya berorientasi pada penyerapan dana, namun mengabaikan hasil dan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat," tegas Dewi Julianti. Lanjut Dewi, Fraksi Golkar menyampaikan tiga poin penting sebagai arah dan masukan bagi pelaksanaan anggaran ke depan, yaitu:
1. Pertanggungjawaban dan Manfaat NyataSetiap rupiah anggaran yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Belanja yang kurang prioritas perlu dievaluasi dan dialihkan kepada program yang lebih mendesak serta memiliki dampak langsung terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2. Pemerintah Daerah diminta menjamin pelaksanaan seluruh program dan kegiatan berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. Mekanisme pengawasan pun harus diperkuat guna mencegah pemborosan, keterlambatan pelaksanaan, maupun penyimpangan dalam penggunaan anggaran daerah.
3. Instrumen Percepatan Pembangunan dan Sinergi LembagaPerubahan KUA–PPAS 2026 harus benar-benar menjadi instrumen untuk mempercepat pencapaian target pembangunan daerah. Sinergi yang semakin kokoh antara DPRD dan Pemerintah Daerah menjadi kunci keberhasilan, ungkapnya.
Perbedaan pandangan dalam pembahasan adalah dinamika demokrasi yang wajar, namun pada akhirnya seluruh kebijakan harus bermuara pada satu tujuan, kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Tanjabtim, ujarnya. Dewi Julianti, di akhir penyampaiannya, Fraksi Golkar secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sekaligus berharap seluruh catatan dan masukan menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam tahap penyusunan Perubahan APBD 2026 selanjutnya, tandasnya mengingatkan. (Jdk)