2 September 2026 | Dilihat: 161 Kali

“RATNA SARI AMRIN BUAT SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN PRABOWO DAN KAPOLRI : BANYAK KEJANGGALAN DALAM PENANGANAN KASUS AYAH SAYA, JANGAN ADA HUKUM YANG DITUTUP - TUTUP !”

“RATNA SARI AMRIN BUAT SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN PRABOWO DAN KAPOLRI : BANYAK KEJANGGALAN DALAM PENANGANAN KASUS AYAH SAYA, JANGAN ADA HUKUM YANG DITUTUP - TUTUP !”

Anak Hi. Amrin Mantunainai Buka Suara Lewat Surat Terbuka, Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur oleh Unit PPA Polres Maluku Tengah dan Pertanyakan Proses Penegakan Hukum

Malteng | mapikornews.com — Ratna Sari Amrin,anak kandung dari Hi. Amrin Mantunainai, kembali menyuarakan pencarian keadilan bagi ayahnya yang saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Masohi. Rabu 02 September 2026.                                   

Melalui sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Maluku, dan Kapolres Maluku Tengah, Ratna mengungkapkan sejumlah keberatan dan mempertanyakan proses penanganan perkara yang menurutnya sejak awal hingga akhir diduga mengandung berbagai kejanggalan serta pelanggaran prosedur.

Ratna menegaskan, surat terbuka tersebut merupakan bentuk perjuangan keluarga untuk memperoleh kejelasan, keadilan, dan pemeriksaan terhadap seluruh proses hukum yang telah dijalani ayahnya.

“Saya selaku anak kandung hanya ingin mencari keadilan bagi ayah saya. Kalau seluruh proses sudah dilakukan sesuai aturan, silakan dibuktikan secara terbuka. Tetapi kalau ada prosedur yang dilanggar, siapa pun harus bertanggung jawab,” demikian inti keberatan yang disampaikan Ratna Sari Amrin.

PERSOALKAN DUGAAN TIDAK ADANYA PANGGILAN RESMI

Dalam surat terbukanya, Ratna mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap ayahnya yang, menurut pengakuannya, diduga dilakukan tanpa adanya surat panggilan resmi sebelumnya.

Ia juga menyoroti percakapan yang disebutnya pernah disampaikan oleh seorang pejabat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maluku Tengah sebelum ayahnya ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu pernyataan yang dipersoalkan, menurut Ratna, adalah adanya ucapan yang pada intinya meminta ayahnya datang dengan risiko ditanggung sendiri apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Ratna mempertanyakan dasar dan prosedur tindakan tersebut, khususnya berkaitan dengan status hukum ayahnya pada saat itu.

SOROT DUGAAN TIDAK ADANYA PENDAMPINGAN HUKUM

Salah satu persoalan utama yang disoroti Ratna adalah dugaan tidak adanya pendampingan penasihat hukum ketika ayahnya menjalani pemeriksaan.

Menurut Ratna, perkara yang menjerat ayahnya memiliki ancaman pidana berat sehingga, menurut pandangannya, hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum seharusnya mendapatkan perhatian serius.

Ratna mengaku keberatan karena nama seorang pengacara, menurutnya, tetap tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sementara berdasarkan informasi yang diterimanya, pengacara tersebut disebut tidak hadir karena sedang berhalangan.

“Kalau memang penasihat hukum tidak hadir, kenapa proses pemeriksaan tetap dilanjutkan? Dan kalau benar namanya tercantum dalam BAP, sementara yang bersangkutan tidak hadir, maka hal itu harus dijelaskan kepada publik dan keluarga,” tegas Ratna.

Ia meminta pihak berwenang memeriksa secara objektif seluruh dokumen dan proses pemeriksaan tersebut.

PERTANYAKAN DUGAAN GELAR PERKARA DAN PENETAPAN TERSANGKA

Ratna juga mempertanyakan proses sebelum ayahnya ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.

Menurutnya, ayahnya menjalani pemeriksaan pada 3 Juni 2025 dan kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.

Ratna mempertanyakan apakah seluruh tahapan yang diwajibkan dalam proses penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur internal kepolisian.

Keluarga juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap proses gelar perkara, kecukupan alat bukti, serta dasar penetapan status hukum Hi. Amrin Mantunainai.

“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta semua prosedur dibuka dan diuji. Jangan sampai seseorang kehilangan kebebasannya sementara keluarganya masih mempertanyakan apakah seluruh prosedur sudah benar-benar dijalankan,” ujar Ratna.

MEDIA DAN VIDEO TANPA BLUR DIPERSOALKAN

Dalam surat terbukanya, Ratna juga menyoroti pemberitaan dan dokumentasi visual terhadap ayahnya setelah penanganan perkara dilakukan.

Menurut Ratna, keluarga mempertanyakan adanya pemberitaan di sejumlah media serta video yang memperlihatkan wajah ayahnya secara jelas.

Ratna mengaku keberatan terhadap proses peliputan tersebut dan mempertanyakan apakah ayahnya telah diberikan pilihan atau persetujuan sebelum proses dokumentasi dilakukan.

Keluarga juga mempertanyakan informasi yang disebut diterima dari pihak tertentu bahwa wartawan datang untuk melakukan peliputan, sementara menurut Ratna, ayahnya sebelumnya disebut akan dipertemukan dengan seorang pejabat kepolisian.

“Kalau memang ada peliputan, apakah hak ayah saya untuk menolak atau memberikan persetujuan sudah dihormati? Ini yang harus dijelaskan,” katanya.

Ratna menilai persoalan tersebut penting karena menyangkut nama baik, martabat, dan perlindungan terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum.

PENYIDIK DISEBUT TELAH DIJATUHI SANKSI, KELUARGA PERTANYAKAN PERTANGGUNGJAWABAN ATASAN

Ratna juga mengungkapkan bahwa dalam proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin, salah seorang penyidik disebut telah mendapatkan sanksi.

Namun demikian, ia mempertanyakan apakah pemeriksaan hanya berhenti pada penyidik tertentu atau telah dilakukan secara menyeluruh hingga ke rantai komando.

Menurut Ratna, seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan harus diperiksa secara objektif.

“Kami mempertanyakan, apakah hanya satu orang yang bertanggung jawab? Kalau ada tindakan yang dilakukan dalam proses penyidikan, tentu perlu diperiksa secara profesional siapa saja yang mengetahui, memerintahkan, atau mengambil keputusan,” ujar Ratna.

Pernyataan tersebut merupakan keberatan dan pertanyaan dari pihak keluarga yang meminta klarifikasi serta pemeriksaan oleh institusi berwenang.

VISUM, BAP DAN FAKTA PERSIDANGAN JADI SOROTAN

Ratna turut mempersoalkan sejumlah dokumen dan fakta yang menurutnya muncul dalam proses hukum, termasuk hasil pemeriksaan medis, BAP, serta keterangan yang terungkap dalam persidangan.

Ia meminta seluruh dokumen tersebut diuji secara terbuka dan objektif oleh lembaga yang berwenang.

Ratna juga menyinggung adanya perbedaan antara beberapa informasi yang, menurutnya, tercantum dalam proses penyidikan dan fakta yang dipahaminya dari jalannya persidangan.

Menurutnya, keluarga memiliki sejumlah dokumen dan bukti yang siap disampaikan kepada pihak berwenang apabila dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

LPSK DAN SURAT PSIKOLOG DIPERTANYAKAN

Hal lain yang menjadi perhatian Ratna adalah berkaitan dengan kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta keberadaan surat atau pemeriksaan psikologis dalam proses perkara tersebut.

Ratna meminta adanya penjelasan mengenai mekanisme dan pihak yang mengajukan atau menginisiasi keterlibatan LPSK dalam perkara tersebut.

Menurut Ratna, keluarga memperoleh informasi bahwa pihak kejaksaan disebut baru mengetahui keterlibatan LPSK setelah lembaga tersebut berada di Masohi.

Ia juga menyinggung pernyataan yang menurutnya pernah muncul dalam persidangan kode etik terkait keterlibatan LPSK dan dokumen psikologis.

“Kalau memang semua dilakukan sesuai mekanisme, silakan dibuka. Siapa yang mengajukan? Apa dasar pengajuannya? Bagaimana prosedurnya? Semua itu harus dijelaskan agar tidak menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan dari keluarga,” tegas Ratna.

Namun, terkait seluruh dugaan tersebut, keterangan dan klarifikasi dari kepolisian, kejaksaan, LPSK, serta pihak-pihak terkait tetap diperlukan agar informasi tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.

SURAT TERBUKA UNTUK PRESIDEN DAN KAPOLRI

Melalui surat terbuka tersebut, Ratna Sari Amrin meminta Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda Maluku, serta Kapolres Maluku Tengah memberikan perhatian terhadap keberatan yang disampaikan keluarganya.

Ia meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh dugaan pelanggaran prosedur yang disampaikan, termasuk proses pemanggilan, pemeriksaan, pendampingan hukum, penyusunan BAP, penetapan tersangka, dokumentasi serta publikasi, hingga proses penanganan perkara secara keseluruhan.

“Kami meminta keadilan, bukan belas kasihan. Kalau ayah kami memang bersalah, tentu proses hukum harus membuktikannya secara sah dan berdasarkan aturan. Tetapi kalau dalam prosesnya terdapat pelanggaran, maka jangan ada yang kebal hukum,” tegas Ratna.

“INI BUKAN UPAYA MENCEMARKAN NAMA BAIK”

Ratna menegaskan bahwa surat terbuka yang disampaikan merupakan bentuk penyampaian keberatan dan permohonan pencarian keadilan.

Ia menyatakan pihak keluarga siap mempertanggungjawabkan setiap informasi yang disampaikan sepanjang informasi tersebut didasarkan pada dokumen, fakta, dan bukti yang mereka miliki.

Namun demikian, seluruh pihak tetap wajib menghormati proses hukum, asas praduga tak bersalah, serta hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi.

MAPIKORNEWS.COM MEMBUKA RUANG HAK JAWAB

Mapikornews.com menegaskan bahwa seluruh pernyataan dan dugaan dalam surat terbuka tersebut merupakan bagian dari keberatan yang disampaikan oleh Ratna Sari Amrin selaku pihak keluarga.

Media mapikornews.com - membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas - luasnya kepada Kapolres Maluku Tengah, Unit PPA Polres Maluku Tengah, penyidik yang disebut dalam surat terbuka, Polda Maluku, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, LPSK, serta pihak-pihak lain yang namanya disebutkan.

Klarifikasi dari seluruh institusi terkait sangat penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan keluarga Hi. Amrin Mantunainai.

Pertanyaan besarnya kini : apakah seluruh prosedur dalam penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai hukum dan aturan, atau masih terdapat dugaan pelanggaran yang harus diperiksa lebih jauh?

Publik berhak mengetahui. Keluarga berhak memperoleh kejelasan. Dan hukum, pada akhirnya, harus berjalan di atas fakta, bukti, prosedur, serta keadilan.

Tidak boleh ada prosedur yang dikaburkan. Tidak boleh ada pertanyaan yang dibiarkan tanpa jawaban. Jika semua sudah sesuai aturan, buka secara terang. Jika ada pelanggaran, proses secara tegas. Karena keadilan tidak boleh berhenti hanya di balik pintu ruang penyidikan. (MO-TIM)