LAPORAN BUAT PRAMONO ANUNG: 6 Hektare Tanah SHM 6 & 7 Warga Pegangsaan Dua Jadi Stasiun LRT Rp12,1 Triliun, 4 Kali Surat Tak Digubris, 1 Undangan Tanpa Jakpro Ditolak
JAKARTA, || mapikornews.com
Laporan untuk Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Di balik megahnya Stasiun LRT Pegangsaan Dua yang menjadi bagian dari proyek LRT Velodrome - Manggarai senilai Rp12,1 Triliun milik PT Jakarta Propertindo (Perseroda), tersimpan dugaan skandal penguasaan tanah milik rakyat seluas ±6 Hektare tanpa alas hak dan tanpa ganti rugi.

Tanah itu tercatat sah dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 6 dan SHM Nomor 7 di Jalan Pegangsaan Dua Raya, Jakarta Utara, atas nama ahli waris Bendro Raden Ayu Kustidjah yang kini dikuasakan kepada RM Endytiokusumo*, dengan kuasa hukum *Gerai Hukum ART & Rekan - Arthur Noija, S.H., Arnoldus Alverando K., S.H., Shinta Eliana Sinaga, S.H., Ryan Ananda Asri Noija, S.H.
Fakta hukumnya runut dan tak terbantahkan jika semua surat disatukan dalam satu narasi:
Awalnya, pada tahun 2017 kuasa hukum melakukan pengecekan lapangan dan menemukan tanah seluas ±6 hektare milik ahli waris tersebut telah dikuasai, dipergunakan dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pekerjaan Umum Jakarta Utara tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemegang hak dan para ahli waris. Penguasaan itu terus berlangsung hingga hari ini tanah tersebut telah dibangun dan secara nyata digunakan sebagai Stasiun LRT Pegangsaan Dua yang operasionalnya berkaitan dengan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dan PT LRT Jakarta.

Selama penguasaan itu, ahli waris tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apapun, tidak pernah diminta menandatangani dokumen pelepasan hak, tidak pernah ada perjanjian pengalihan hak, tidak ada perjanjian pinjam pakai, dan tidak pernah ada pembayaran ganti rugi sepeserpun dari Pemprov DKI, Jakpro, maupun PT LRT Jakarta. Karena itu pada tanggal 21 Juli 2026 telah dilaksanakan pertemuan antara kuasa hukum ahli waris dengan pihak PT Jakarta Propertindo dan PT LRT Jakarta untuk meminta kejelasan dasar hukum. Dalam pertemuan itu Jakpro berdalih memperoleh penugasan dari Pemprov DKI berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 154 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT. Dalih itu dibantah tegas oleh kuasa hukum karena penugasan berdasarkan Pergub tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai bukti telah beralihnya hak kepemilikan atas tanah hak milik warga. Penguasaan terhadap tanah hak milik tetap harus didasarkan pada alas hak yang sah seperti proses pengadaan tanah, pelepasan hak, atau perjanjian pengalihan hak yang sah menurut undang-undang.
Karena buntu, kuasa hukum melayangkan surat permohonan audiensi pertama pada 27 Juli 2026 Nomor 110/SPA/GH/VII/2026 kepada Kesbangpol DKI. Surat itu dibalas oleh Kesbangpol dengan Undangan Audiensi Nomor e-0772/PU.13.02 tanggal 12 Agustus 2026 yang ditandatangani Kepala Badan Muhamad Matsani*, yang mengundang audiensi pada Selasa, 18 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Kesbangpol Blok H Lt.15 Jl. Kebon Sirih No.18 Jakarta Pusat.
Namun undangan itu ditolak oleh kuasa hukum warga karena isinya hanya mengundang Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta dan Kepala Bidang Kewaspadaan Kesbangpol DKI tanpa menyertakan aktor utama yang menguasai tanah sengketa yaitu PT Jakarta Propertindo, PT LRT Jakarta, Dinas Perhubungan, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Pemkot Jakarta Utara dan Suku Dinas Bina Marga. Tanpa kehadiran Jakpro dan BUMD lainnya, audiensi hanya akan menjadi formalitas dan jawaban normatif yang tidak menyelesaikan pokok permasalahan hilangnya hak masyarakat atas tanah SHM 6 dan SHM 7.
Karena penolakan yang beralasan itulah, kuasa hukum kemudian melayangkan 3 surat lanjutan yang justru tak digubris: Surat Nomor 121/SPA/GH/VIII/2026 tanggal 12 Agustus 2026 ke Komisi A DPRD DKI, Surat Nomor 132/SPA/GH/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 ke Kesbangpol, Surat Nomor 133/SPA/GH/VIII/2026 tanggal 24 Agustus 2026 perihal Audiensi Ke-II ke Ketua Komisi A Inggard Joshua, SE, dan Surat Nomor 135/SPA/GH/IX/2026 tanggal 07 September 2026 perihal Audiensi Ke-II ke Kesbangpol. Semua surat itu menuntut hal yang sama: hadirkan 10 instansi sekaligus dalam satu meja audiensi yang transparan, dan semua tembusannya dikirim langsung kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Wakil Gubernur, Ketua DPRD DKI, dan Ketua Komisi A dan B DPRD DKI.
Hingga berita ini ditayangkan pada 21 September 2026, tidak ada satu pun surat Audiensi Ke-II itu yang dijawab. Artinya, dalam rentang 27 Juli hingga 7 September 2026, kuasa hukum warga sudah 5 kali bersurat, 1 kali diundang tanpa Jakpro, dan 4 kali suratnya dibungkam.
Inilah yang memperkuat dugaan Mapikor com dalam berita sebelumnya Dirut Jakpro Menghilang Soal LRT Rp12,1 Triliun Bermasalah jika tanah 6 hektare bisa dikuasai gratis tanpa ganti rugi dengan hanya berlindung pada Pergub penugasan, maka wajar jika proyek LRT penuh tanda tanya soal pembiayaan dan legalitas lahannya.
Untuk Gubernur Pramono Anung, pertanyaannya sederhana: mana bukti ganti rugi 6 hektare SHM 6 dan SHM 7? Mana bukti pelepasan hak dari RM Endytiokusumo? Jika tidak ada, mengapa undangan audiensi yang dikeluarkan Kesbangpol justru tidak menghadirkan Jakpro sebagai pihak yang menguasai tanah? Apakah Pemprov DKI sengaja menghindari pertemuan yang menghadirkan BUMD penguasa tanah di hadapan pemilik SHM yang sah?
Redaksi Mapikor membuka hak jawab seluas-luasnya kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT LRT Jakarta, Badan Kesbangpol DKI Jakarta, dan Komisi A DPRD DKI Jakarta.
(Tim Mapikor)