22 September 2026 | Dilihat: 55 Kali

LAPORAN DUGAAN KORUPSI NEGERI LAYENI BERGULIR: TIM PEDULI DESAK KEJARI MALTENG TUNTASKAN PENANGANAN, HASIL UJI PETIK INSPEKTORAT DITAGIH

LAPORAN DUGAAN KORUPSI NEGERI LAYENI BERGULIR: TIM PEDULI DESAK KEJARI MALTENG TUNTASKAN PENANGANAN, HASIL UJI PETIK INSPEKTORAT DITAGIH

Makuku Tengah | mapikornews.com  — Penanganan laporan dugaan korupsi di Negeri Layeni, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS/Waipia), Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, kembali menjadi sorotan.

Senin, 21 September 2026, Tim Peduli Masyarakat Negeri Layeni kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran yang diduga melibatkan Kepala Pemerintah Negeri Layeni, Roy Marten Tewernusa.S.Pd.

Kedatangan tim dikoordinir oleh ketua tim Anthoni Istia, didampingi penanggung Jawab Tim Peduli Masyarakat Negeri Layeni, Plipus Kelelufna, bersama sejumlah anggota.          Mereka diterima oleh Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta Prambada Arianto.SH, untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menyerahkan surat terkait permintan  kejelasan mengenai tahapan penanganan laporan tersebut.

Dalam pertemuan itu, Tim Peduli mempertanyakan tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kejaksaan, termasuk perkembangan uji petik investigasi Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah yang hingga kini, menurut mereka, belum menghasilkan berita acara pemeriksaan yang dapat diketahui perkembangannya.

Tim menilai lambannya penyampaian hasil pemeriksaan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena sejumlah persoalan yang mereka laporkan berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pelaksanaan program di Negeri Layeni.

Salah satu hal yang disoroti adalah program pembangunan tiga unit rumah bagi masyarakat yang direncanakan dibangun di wilayah pulau pada Tahun Anggaran 2025. Menurut keterangan tim, program tersebut pada awalnya diperuntukkan bagi masyarakat di pulau, namun setelah pemeriksaan Inspektorat dilakukan, tiga rumah tersebut disebut kemudian dibatalkan pembangunannya di lokasi semula dan dialihkan untuk dibangun di wilayah Layeni.

Tim juga menyoroti persoalan tunjangan Saniri Negeri yang menurut mereka telah menjadi temuan dan disebut belum dibayarkan selama sekitar sembilan bulan.

Menurut Tim Peduli, setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan di Negeri Layeni, terdapat pihak yang disebut sebagai utusan Kepala Pemerintah Negeri Layeni yang kemudian mendatangi sejumlah rumah anggota Saniri untuk meminta tanda tangan dengan alasan berkaitan dengan pengusulan permintaan anggaran.

Rangkaian persoalan tersebut, menurut tim, perlu diuji secara objektif melalui pemeriksaan dan penelusuran dokumen agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Tim Peduli Masyarakat Negeri Layeni juga menyampaikan kekhawatiran adanya kemungkinan pihak - pihak tertentu berupaya mencari penyelesaian terhadap temuan pemeriksaan. Namun, dugaan tersebut ditegaskan sebagai kekhawatiran dan aspirasi tim yang masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.

Karena itu, mereka meminta Kejari Maluku Tengah tidak membiarkan laporan tersebut berlarut - larut dan segera memberikan kepastian mengenai tahapan penanganannya.

KEJARI: MASIH MENUNGGU HASIL UJI PETIK INVESTIGASI INSPEKTORAT

Menanggapi aspirasi tersebut, Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta P.A.SH, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan tetap menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Terkait laporan dari Tim Peduli Masyarakat Negeri Layeni, pihak kejaksaan disebut telah mengirimkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan uji petik investigasi.

Menurut penjelasan pihak Kejari, sampai saat ini hasil uji petik investigasi tersebut masih ditunggu oleh kejaksaan.

“Kejaksaan tetap menindaklanjuti semua laporan yang masuk dari masyarakat. Untuk laporan Tim Peduli Masyarakat Negeri Layeni, kejaksaan telah mengirim surat kepada Inspektorat untuk melakukan uji petik investigasi.

Sampai hari ini kami masih menunggu hasil dari Inspektorat. Setelah hasilnya diterima, kejaksaan akan segera meningkatkan ke tahapan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian penjelasan Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah sebagaimana disampaikan kepada tim.

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa tindak lanjut laporan Negeri Layeni saat ini masih berkaitan erat dengan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah.

PLIPUS KELELUFNA: INSPEKTORAT DIMINTA SEGERA SERAHKAN HASIL PEMERIKSAAN

Usai pertemuan dengan pihak Kejari Maluku Tengah, Penanggung Jawab Tim Peduli Masyarakat Negeri Layeni, Plipus Kelelufna, kepada mapikornews.com mengatakan bahwa pihaknya telah memperoleh penjelasan mengenai posisi laporan yang mereka perjuangkan.

“Kami sudah menerima penjelasan dari Kasi Intel. Dari penjelasan tersebut, kejaksaan masih menunggu hasil uji petik investigasi dari Inspektorat. Karena itu, kami mendesak Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah agar segera menuntaskan hasil pemeriksaan dan menyerahkannya kepada kejaksaan,” ujar Kelelufna.

Ia menegaskan, pihaknya meminta proses pemeriksaan berjalan secara profesional, objektif dan transparan, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Kami meminta Inspektorat jangan main mata dengan Kepala Pemerintah Negeri Layeni. Semua temuan yang kami sampaikan harus diperiksa secara objektif. Jangan sampai ada oknum yang justru mencari jalan keluar untuk membantu pihak yang dilaporkan.

Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ada temuan, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.

Menurut Kelelufna, masyarakat membutuhkan kepastian atas laporan tersebut, bukan sekadar proses pemeriksaan yang tidak diketahui ujungnya.

Tim Peduli juga meminta Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah segera menyampaikan hasil uji petik investigasi kepada Kejari Maluku Tengah sehingga aparat penegak hukum dapat menentukan langkah selanjutnya berdasarkan fakta dan dokumen hasil pemeriksaan.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Kami hanya meminta laporan masyarakat diperiksa secara terbuka, profesional dan tuntas. Kalau memang ada kerugian negara, harus ada pertanggungjawaban. Kalau tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang jelas,” pungkas Kelelufna.

Kini perhatian masyarakat Negeri Layeni tertuju pada Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah. Hasil uji petik investigasi yang diminta Kejari menjadi bagian penting untuk menentukan arah penanganan laporan tersebut selanjutnya.

Mapikornews.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memberikan ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta. (MO-AH)