19 September 2026 | Dilihat: 37 Kali

Melonjak Hampir Dua Kali Lipat Harta Kekayaan OD Disorot, KPK Bungkam

Melonjak Hampir Dua Kali Lipat Harta Kekayaan OD Disorot, KPK Bungkam

Sulawesi Utara | mapikornews.com — Sebagaimana dikutip dari beberapa laman berita Nasional, kekayaan mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Naret 2022 periodik 2022, total harta kekayaan Gubernur Sulawesi Utara tercatat sebesar Rp. 223.880.344.788,-

Selanjut, berdasarkan Laporan Harta Kejayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang dilaporkan pada 31 Maret 2023 periodik 2022, total jendral harta keyaan Gubernur Sulawesi Utara melonjak dua kali lipat, yaitu sebesar Rp.422.006.421.066,-

Bagaimana tidak, harta kekayaan Olly Dondokambey hanya dalam jangka waktu satu tahun melonjak tajam dari sebelumnya Rp. 223.880.344.788,- meningkat drastis menjadi Rp. 422.006.421.066,-

Sosok yang juga diduga menerima dana haram dari kasus korupsi E.KTP senilai US$1,2 juta  Olly Dondokambey disebut dalam surat dakwaan jaksa KPK diduga menerima uang sebesar 1,2 juta dolar AS (dolar Amerika Serikat) atau setara dengan sekitar Rp16 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. 

Nama Olly Dondokambey juga ikut tercantum dalam surat dakwaan dua terdakwa korupsi e-KTP yang merupakan mantan pejabat Kemendagri, yakni Irman dan Sugiharto.

Olly disebut-sebut menerima aliran dana tersebut saat menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Terpisah, Olly Dondokambey secara tegas membantah dan menyatakan bahwa dakwaan yang mengaitkan dirinya dengan aliran dana proyek e-KTP tersebut tidak benar serta merasa terganggu. Ia juga telah memberikan klarifikasi terkait hal ini saat diperiksa oleh  Komisi

Sementara itu terkait dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Hambalang, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menuding anggota DPR Olly Dondokambey diduga menerima uang Rp 7,5 miliar dan Rp 5 miliar dari proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.

Selain itu pihak aparat penegak hukum (APH,) diminta menyelidiki dugaan korupsi dana Covid-19 yang nyantol di Sinode GMIM termasuk dana PEN sebesar Rp. 1,8 T

Sementara itu, mencermati informasi yang beredar mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atas nama Olly Dondokambey, khususnya adanya perbedaan nilai harta antara periode pelaporan 2021 dan 2022.

Menurut saya, persoalan ini lebih pada aspek transparansi, akuntabilitas serta hasil verifikasi hukum, bukan semata-mata berada dalam ruang opini maupun tuduhan.

Berdasarkan informasi yang dikutip pada laman berita media Nasional menyebutkan, harta yang dilaporkan mengalami perubahan dari sekitar Rp223,88 miliar pada periode 2021 menjadi sekitar Rp422,01 miliar pada periode 2022. 

Apabila angka tersebut sesuai dengan dokumen resmi LHKPN, maka terdapat kenaikan sekitar Rp198,13 miliar dalam satu periode pelaporan.Kenaikan sebesar itu tentu merupakan informasi publik, yang wajar untuk dipertanyakan dan diselidiki lebih jauh oleh pihak berwenang," ujar Yusak Wallo, Pemerhati Sosial.

Namun begitu, kata Wallo kepada media ini, Sabtu (19/9/26) mengatakan, kenaikan nilai LHKPN tidak secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi atau sumber harta yang ilegal. LHKPN pada dasarnya merupakan laporan mengenai harta kekayaan yang disampaikan oleh penyelenggara negara sekaligus menjadi salah satu instrumen dalam aspek transparansi dan akuntabilitas," tukasnya.

Karena itu menurutnya, yang patut didorong adalah  pemeriksaan terhadap asal-usul dan kewajaran penambahan harta, khususnya komponen kas dan setara kas, transaksi aset, pelepasan atau perolehan aset, penghasilan, investasi, maupun sumber pendapatan lain yang secara sah dapat menjelaskan perubahan tersebut," tuturnya

KPK sendiri menjelaskan bahwa e-LHKPN merupakan instrumen untuk mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara dan masyarakat dapat mengakses pengumuman LHKPN melalui sistem e-LHKPN. 

KPK juga menegaskan bahwa apabila terdapat perbedaan antara informasi pada e-Announcement dengan informasi yang berasal dari media atau sumber lain, maka data pada e-Announcement yang menjadi rujukan," jelasnya.

Ia berharap asyarakat  juga perlu berhati-hati dalam menggunakan informasi mengenai perkara lama yang pernah mengaitkan nama Olly Dondokambey dengan sejumlah dugaan aliran dana.

Demikian pula dengan pemberitaan mengenai perkara dugaan korupsi e-KTP, nama Olly ikut disebut dalam dakwaan dan isu tersebut telah dibantah oleh yang bersangkutan. 

Karena itu, penyebutan informasi tersebut harus tetap menggunakan konteks bahwa itu merupakan tuduhan atau keterangan dalam suatu perkara, bukan otomatis bukti bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana," sambungnya.

Demikian pula mengenai proyek Hambalang. Pada 2013, Muhammad Nazaruddin menuding Olly diduga menerima sejumlah uang dan berperan dalam pengaturan anggaran. ANTARA juga mencatat bahwa Olly membantah mengetahui maupun menerima uang tersebut dan menyatakan siap memberikan keterangan kepada KPK.

Oleh sebab itu, informasi mengenai e-KTP maupun Hambalang sebaiknya tidak digunakan sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa kenaikan LHKPN tersebut berasal dari tindak pidana tanpa adanya hasil pemeriksaan dan bukti hukum yang menghubungkan keduanya," tambah Wallo.

Sementara itu, Wallo mendorong KPK Untuk melakukan penyelidikan sekalian melakukan verifikasi secara langsung kepada Olly untuk mengetahui lebih jauh tentang asal-usul harta kekayaan mantan Gubernur Sulut dua periode itu.

Hal itu menjadi penting buat masyarakat Sulawesi Utara untuk memperoleh informasi akurat dari sumber resmi seputar harta kekayaan mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI periode 2009-2014, bukan membangun tuduhan, melainkan memastikan bahwa setiap kekayaan penyelenggara negara dapat dijelaskan secara terperinci, legal, wajar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya.

Apabila benar terdapat kenaikan harta sekitar Rp198 miliar dalam satu periode, maka pertanyaannya, apa dan dari mana asal atau sumber penambahan harta tersebut?Apakah seluruh penambahan telah dilaporkan secara lengkap dalam LHKPN?

Apakah terdapat transaksi jual beli aset yang menjelaskan kenaikan tersebut?Berapa bagian yang berasal dari penghasilan usaha, investasi, dividen, maupun sumber sah lainnya?

Apakah terdapat perubahan nilai aset yang mempengaruhi total kekayaan?Dan apakah terdapat kewajiban atau utang yang berubah selama periode tersebut?Apakah seluruh data tersebut telah melalui proses verifikasi sebagaimana kewenangan KPK?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar masyarakat memperoleh penjelasan berdasarkan data dan dokumen, bukan berdasarkan asumsi, rekaan atau spekulasi semata.

Demikian juga yang terkait dengan isu lain mengenai dugaan penyimpangan dana covid-19 maupun dana PEN yang disebut-sebut berkaitan dengan institusi atau organisasi tertentu di Sulawesi Utara, persoalan tersebut juga harus dipisahkan dari persoalan LHKPN.

Jika terdapat bukti awal mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran negara, maka bukti tersebut seharusnya disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan verifikasi, audit, penyelidikan, atau penyidikan sesuai kewenangan masing-masing," imbuhnya.

Jangan sampai seluruh persoalan campur-aduk sehingga masyarakat kesulitan membedakan antara fakta yang telah diverifikasi, dugaan, keterangan saksi, pemberitaan, dan kesimpulan hukum.

Lebih lanjut Wallo mengatakan, saya berpandangan bahwa, masyarakat Sulawesi Utara berhak mengakses seputar tata kelola pemerintahan dan keuangan Daerah/Negara dan pejabat publik yang akuntabel, transparan dan yang dapat mempertanggungjawabkan setiap kekayaan yang dimilikinya.

Karena itu, kenaikan harta dalam LHKPN yang nilainya sangat fantastis patut menjadi objek penyelidikan, klarifikasi dan verifikasi, dari institusi yang berwenang, bukan objek penghakiman," tutupnya. 

"Kami mendorong KPK, dan apabila ditemukan dasar hukum yang relevan juga aparat penegak hukum lainnya, untuk bekerja secara profesional, independen, objektif, serta berdasarkan bukti.Jika sumber penambahan harta tersebut memang berasal dari sumber yang sah, maka proses klarifikasi justru akan memberikan kepastian dan melindungi nama baik pihak yang bersangkutan.

Sebaliknya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi pelanggaran hukum, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prinsipnya sederhana, bukan menuduh, bukan pula membela, yang kita dorong adalah transparansi, pemeriksaan berdasarkan bukti, dan kepastian hukum. Masyarakat berhak bertanya, aparat berwenang memeriksa, dan setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil," tutupnya. (Jhon)