22 Agustus 2026 | Dilihat: 66 Kali

MIO vs Hotman Paris: Ketika Hukum Diuji Oleh Makian "Tidak Punya Otak"

MIO vs Hotman Paris: Ketika Hukum Diuji Oleh Makian "Tidak Punya Otak"

MIO vs Hotman Paris: Ketika Hukum Diuji Oleh Makian "Tidak Punya Otak".

_Oleh H. Sinano Esha – Pemerhati Hukum_

JAKARTA,  — mapikornews.com

Dunia pers kembali diributkan. Bukan karena pemberitaan, tapi karena makian. Kalimat “Luh Gak Punya Otak”, “Tanya Sama Kakek Luh”, dan “Pengecut Gak Berani Tanya Mabes Polri” yang dilontarkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026, kini jadi ujian bagi penegakan hukum.

Media Independen Online (MIO) Indonesia memilih jalur tegas. Haram berdamai. 

Lewat surat tertanggal 18 Agustus 2026 kepada Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Asep Edi Suheri, MIO mendesak proses hukum terhadap Hotman Paris dilanjutkan. Sikap ini berbeda 180 derajat dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang lebih dulu mencabut laporan setelah adanya permintaan maaf.

*Laporan MIO Tetap Jalan*

Dalam laporannya bernomor LP: B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juli 2026, MIO mendalilkan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik profesi wartawan. Pasal yang disangkakan bukan main-main: Pasal 433, 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Bagi MIO, makian tersebut bukan sekadar emosi sesaat. Itu adalah serangan terhadap kehormatan profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan. 

“Inti surat kami mendesak Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti dengan penyelidikan atau penyidikan. Setidaknya terbitkan SP2HP. Sudah satu bulan laporan kami belum ada kejelasan,” tegas pengurus MIO dalam suratnya.

MIO juga mengingatkan agar penyidik berpedoman pada Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkap No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat. Prinsipnya: profesional, proporsional, objektif, transparan, dan akuntabel.

*Jangan Ada Damai untuk Penghinaan Profesi*

Yang membuat MIO geram adalah sikap sebagian besar wartawan di lokasi yang memilih bungkam. Padahal makian “tidak punya otak” itu secara general ditujukan kepada semua jurnalis yang hadir. 

“Seharusnya jurnalis bersikap seperti MIO. Memidanakan, sekalipun ada permintaan maaf. Hukum harus ditegakkan,” tulis MIO dalam pernyataannya.

Lebih disesalkan lagi, ketika kasus diambil alih PWI, ujungnya justru perdamaian. Restorative justice dipilih. Padahal dugaan penghinaan terhadap profesi mestinya tidak menguap begitu saja.

Ribuan anggota MIO di seluruh Indonesia kini menanti. Akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tumpul karena yang dilaporkan adalah pengacara beken?

*Soal Ne Bis In Idem*

MIO juga menyoroti kekhawatiran jika Polda berdalih asas _ne bis in idem_. Menurut Sinano Esha, dalih itu terlalu gegabah.

“_Ne bis in idem_ hanya berlaku jika perkara dengan objek, materi dan pihak yang sama sudah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Ini merujuk Pasal 76 KUHP dan Pasal 1917 KUHPerdata. Sementara kasus ini masih di tahap laporan. Belum ada vonis,” jelasnya.

Artinya, selama belum ada putusan, aparat penegak hukum tetap berwenang dan wajib memproses laporan MIO.

*Pesan Penutup*

Kasus ini bukan sekadar soal Hotman Paris vs wartawan. Ini soal marwah profesi. Jika makian kepada jurnalis dibiarkan tanpa proses hukum, maka ke depan siapa pun bisa meremehkan pers dengan dalih “kan sudah minta maaf”.

Diharapkan jurnalis yang hadir di Gedung Kejagung mendukung penuh langkah MIO. Datang ke Polda Metro Jaya, tanyakan perkembangan LP tersebut. Agar preseden buruk ini tidak terulang.

Hukum tidak boleh tumpul hanya karena yang dihadapi adalah nama besar.

---