Maluku Tengah | mapikornews.com — Surat konfirmasi yang dilayangkan media dan LSM IIK kepada Kepala Pemerintah Negeri Huaulu Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, terkait sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negeri disebut tidak mendapat tanggapan.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) terhadap 20 orang penerima manfaat, dengan nilai yang disebut mencapai Rp1.100.000 per penerima.
Atas informasi tersebut, mapikornews.com telah meminta klarifikasi kepada Pemerintah Negeri Huaulu guna memperoleh penjelasan yang berimbang. Namun hingga berita ini diterbitkan, surat konfirmasi tersebut disebut belum mendapatkan jawaban dari Kepala Pemerintah Negeri Huaulu.
Selain persoalan BLT, LSM IIK juga menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan proyek, di antaranya dugaan proyek pembangunan lima unit rumah bagi masyarakat miskin dengan anggaran RP 89.627500,- (delapan puluh sembilan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang dibagikan untuk 1 unit Rp : 17.934500,- (Tujuh belas Juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah), yang diduga hanya satu unit yang dibangun sedangkan 4 unit hanya menyisakan fondasi, selain itu dugaan Mark Up anggaran pembangunan lapangan sepak bola, serta dugaan mark-up anggaran pengadaan rompong/keramba apung. Sabtu 22 Agustus 2026.
Ketua LSM IIK Maluku Tengah, Ahmat Sanaky, S.Sos. di Masohi kembali menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut masih merupakan dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum (APH).
Ketua LSM IIK menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut kepada APH agar dapat dilakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami sudah memberikan ruang kepada Pemerintah Negeri Huaulu untuk memberikan klarifikasi melalui surat konfirmasi. Namun apabila tidak ada jawaban, kami akan menyerahkan persoalan ini kepada APH agar seluruh dugaan tersebut dapat diperiksa berdasarkan bukti dan dokumen yang ada,” tegasnya.
LSM IIK juga meminta APH tidak hanya memeriksa dugaan pemotongan BLT, tetapi melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Negeri Huaulu, termasuk penggunaan anggaran untuk pembangunan rumah masyarakat miskin, lapangan sepak bola dan rompong/keramba apung.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan administrasi, kerugian keuangan negara atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran.
Ketua LSM IIK mendesak APH memanggil dan meminta keterangan Kepala Pemerintah Negeri Huaulu beserta pihak - pihak terkait, termasuk aparatur yang mengetahui proses perencanaan, pencairan dan penggunaan anggaran pada kegiatan - kegiatan tersebut.
Mapikornews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Pemerintah Negeri Huaulu maupun pihak - pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.Jika seluruh dugaan tersebut dapat dibuktikan melalui pemeriksaan hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan.
Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan APH juga harus menjadi dasar untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak yang bersangkutan. (MO-AH).