HAK PENYANDANG DISABILITAS DIPERTANYAKAN.
Maluku Tengah | mapikornews.com — Kisah memilukan datang dari Monces Tamala, seorang penyandang disabilitas berat yang disebut telah hidup dalam kondisi penuh keterbatasan sejak berusia sekitar 7 bulan sampai sekarang sudah berusia 26 tahun. Senin 24 Agustus 2026.
Kini memasuki usia sekitar 26 tahun, Monces disebut tidak mampu duduk, tidak bisa membalikkan badan sendiri, tidak bisa makan sendiri (makan minum,semua aktivitas memerlukan orang lain') dan hanya dapat berbaring.Kondisi tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih 26 tahun.
Namun, di tengah berbagai Program Pemerintah untuk penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Monces diduga belum mendapatkan perhatian khusus yang semestinya dari Pemerintah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius : apakah Pemerintah benar - benar mengetahui kondisi Monces Tamala dan sudah memastikan hak - haknya sebagai penyandang disabilitas berat terpenuhi? UU No. 8 Tahun 2016 Tegaskan Hak Penyandang DisabilitasIndonesia telah memiliki Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Undang - undang tersebut mengatur Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Salah satu ketentuan penting terdapat dalam pasal 5, yang mengatur berbagai hak penyandang disabilitas, termasuk hak hidup, hak bebas dari stigma, hak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, hak atas kesehatan, hak atas kesejahteraan sosial, serta hak atas aksesibilitas dan pelayanan publik.
Lebih tegas lagi, pasal 61 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pihak terkait WAJIB" memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima pasien penyandang disabilitas.
Pasal 62 juga mengatur kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyediakan tenaga serta pelayanan kesehatan yang dibutuhkan penyandang disabilitas sesuai kebutuhan dan ragam disabilitasnya.
Sementara itu, pasal 90 ayat (1) menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah WAJIB" melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas. Penyelenggaraan tersebut meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.
Pemerintah jangan hanya menunggu di kantor dengan kondisi Monces yang disebut tidak mampu duduk dan tidak dapat membalikkan tubuh sendiri, Pemerintah Daerah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tengah, dinilai perlu melakukan verifikasi dan kunjungan langsung.
Jangan sampai penyandang disabilitas berat yang membutuhkan perhatian dan pendampingan justru luput dari sistem pendataan dan pelayanan Pemerintah.
Ketua LSM IIK, Kabupaten Maluku Tengah, Ahmat Sanaky, S.Sos,mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab dari Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, pemerintah Desa/Negeri, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Daerah telah melakukan pendataan serta memberikan pelayanan terhadap Monces Tamala.
Apabila Monces belum mendapatkan bantuan atau pelayanan, pemerintah perlu menjelaskan apa penyebabnya, apakah sudah terdata sebagai penyandang disabilitas, apakah sudah mendapatkan Jaminan Sosial, serta apakah sudah memperoleh Pelayanan Kesehatan dan Rehabilitasi sesuai kebutuhannya.
Bukan Sekadar Bantuan, Tetapi HakPersoalan Monces tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan keluarga. Negara telah memberikan Dasar Hukum yang jelas mengenai hak penyandang disabilitas.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi penyandang disabilitas.
Karena itu, Ketua DPD LSM IIK Kabupaten Maluku Tengah, mendesak Pemerintah Daerah segera turun tangan, melakukan pendataan dan pemeriksaan kondisi Monces Tamala serta memastikan hak - haknya terpenuhi sesuai peraturan Perundang - Undangan.
Jika ternyata selama bertahun - tahun Monces tidak memperoleh pelayanan yang menjadi haknya, Pemerintah harus memberikan penjelasan kepada publik mengenai mengapa kondisi tersebut bisa terjadi.
Jangan Biarkan Warga Penyandang Disabilitas Berat' hanya terbaring selama puluhan tahun tanpa perhatian nyata dari Negara.
Media mapikornews.com juga membuka ruang kepada Pemerintah Daerah, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan maupun Pemerintah Desa/Negeri untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi mengenai kondisi Monces Tamala.
Berdasarkan data pada kartu keluarga,atasnama keluarga Oma Selfesina Lilihata/Tamala, usia 75 tahun, Monces Tamala tinggal bersama ibu dan satu kaka perempuan, kehidupan mereka tergantung pada kakak perempuan yang sehari-hari bekerja serabutan untuk menopang hidup mereka.
Kondisi rumah berdinding papan yang sudah lapok,dan beratapkan seng yang sudah pada bocor,,,Hal inilah yang menjadi perhatian Lembaga MAPIKOR untuk memperjuangkan Haknya sebagai sesama anak Bangsa Indonesia. (MO-AH)