24 Agustus 2026 | Dilihat: 45 Kali

"HUKUM JANGAN DIKEBIRI"

"HUKUM JANGAN DIKEBIRI"

MIO Se- Indonesia Minta Kapolri Jemput Paksa Hotman Sesuai UU Polri

Jakarta | mapikornews.com — Populer bukan berarti kebal. Itu pesan keras Media Independen Online- MIO Indonesia kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Seluruh pengurus MIO se-Indonesia meminta Kapolri memerintahkan jajarannya di Polda Metro Jaya untuk segera menuntaskan laporan makian Hotman Paris Hutapea terhadap wartawan. 24 Agustus 2026.

“Kami minta Pak Kapolri jangan kebiri hukum. Proses sesuai aturan dan UU yang berlaku,” ujar Ketua MIO Jakarta, Gito  Ricardo yang akrab disapa Edo.

Dalam kasus ini, Edo diperiksa sebagai saksi. Ia menyebut peristiwa makian “Luh Kagak Punya Otak” di Kejagung 17 Juli 2026 tidak bisa dibiarkan.

Yang lebih menyayat, Edo mendengar terlapor sudah dua kali dipanggil namun tidak hadir.

“Kalau itu benar, jemput paksa saja. Dasarnya jelas, Pasal 16 ayat 1 huruf d UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri. Penyidik punya kewenangan itu. Masa rakyat biasa telat 5 menit langsung dikejar, giliran pengacara beken dibiarkan?” tegas Edo.

MIO juga mengingatkan penyidik agar berpedoman pada Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

MIO menilai ini ujian bagi Kapolri. Apakah hukum akan ditegakkan sama rata, atau kembali tunduk pada popularitas. (Redaksi)