10 Juni 2026 | Dilihat: 39 Kali

Jika Ditemukan Keterlibatan RAFFI AHMAD, KPK Harus Tegas "JANGAN TEBANG PILIH"

Jika Ditemukan Keterlibatan RAFFI AHMAD, KPK Harus Tegas "JANGAN TEBANG PILIH"

Jika Ditemukan Keterlibatan RAFFI AHMAD, KPK Harus Tegas "JANGAN TEBANG PILIH"

Nama Raffi Ahmad disebut sebut dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana Korupsi aktivitas impor barang melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

Jakarta - mapikornews.com

Nama Raffi Ahmad, yang saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, disebut dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas impor barang melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

Munculnya nama Raffi Ahmad dalam persidangan tersebut mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk Masyarakat Pemerhati Korupsi (MAPiKOR).

Wakil Ketua Umum MAPiKOR, Taufiq Rachman, mempertanyakan tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Menurut Taufiq, setiap fakta yang muncul di dalam persidangan perlu ditelaah secara objektif dan profesional oleh penyidik guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum yang terlewatkan.

"Ada asap ada api. Raffi Ahmad disebut-sebut dalam persidangan kasus Bea Cukai. Halo, apa kabar KPK?" ujar Taufiq dalam keterangannya.

Ia juga menilai bahwa jumlah barang yang disebutkan dalam persidangan tidak seharusnya menjadi satu-satunya parameter dalam menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum.

"Mau dua unit ataupun seratus unit, apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam proses pemasukan barang tersebut, maka perlu dilakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Disebut dalam Persidangan Kasus Blueray Cargo

Dalam persidangan perkara yang berkaitan dengan perusahaan jasa titipan Blueray Cargo, terungkap adanya keterangan bahwa Raffi Ahmad pernah menitipkan pengiriman sejumlah barang elektronik berupa laptop dan telepon seluler iPhone dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui perusahaan tersebut.

Keterangan tersebut disebut telah termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein.

KPK: Belum Ditemukan Indikasi Penyelundupan

Menanggapi berkembangnya perhatian publik atas penyebutan nama Raffi Ahmad dalam persidangan tersebut, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana penyelundupan.

Menurut Achmad Taufik Husein, berdasarkan hasil pendalaman sementara, barang yang disebutkan dalam perkara tersebut berjumlah sekitar dua unit sehingga penyidik belum menyimpulkan adanya unsur penyelundupan.

"Kita belum sampai mengarah bahwa itu penyelundupan," ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (8/6/2026).

KPK juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Raffi Ahmad belum dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
Proses Hukum Masih Berjalan
Perkara yang berkaitan dengan Blueray Cargo saat ini telah memasuki tahap penuntutan terhadap tiga terdakwa. Sementara itu, proses penyidikan masih berlangsung terhadap seorang tersangka lain yang berinisial B.
KPK menyatakan akan terus mendalami setiap fakta yang muncul dalam persidangan dan tidak menutup kemungkinan melakukan pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Tim Media belum memperoleh keterangan resmi dari Raffi Ahmad maupun pihak yang mewakilinya terkait penyebutan nama yang bersangkutan dalam persidangan tersebut. Tim Media juga masih berupaya menghubungi pihak KPK dan perwakilan MAPiKOR guna memperoleh informasi tambahan sebagai pelengkap pemberitaan.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam proses peradilan pidana. Namun demikian, setiap fakta yang muncul dalam persidangan tetap harus diuji dan dikonfirmasi melalui proses pembuktian yang sah sebelum dapat dijadikan dasar untuk menetapkan adanya keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana.

Selain itu, asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam Penjelasan Umum KUHAP dan prinsip-prinsip hak asasi manusia mengharuskan setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). (Red)