Bangka Belitung | mapikornews.com — (Pendahuluan) Perkembangan pelayanan kesehatan modern telah mengubah paradigma pelayanan rumah sakit secara signifikan. Rumah sakit tidak lagi hanya dituntut menyediakan sarana, prasarana, dan tenaga kesehatan yang memadai, tetapi juga harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, aman, dan berkesinambungan selama 24 jam.
Dalam konteks tersebut, muncul mengenai efektivitas sistem dokter spesialis on call dibandingkan dengan sistem dokter spesialis on site. Sistem on call menempatkan dokter spesialis di luar rumah sakit dan dipanggil ketika dibutuhkan, sedangkan sistem on site mengharuskan dokter berada di rumah sakit selama jangka waktu pelayanan tertentu.
Perkembangan ilmu kedokteran, peningkatan tuntutan mutu pelayanan, serta meningkatnya risiko medikolegal menyebabkan banyak rumah sakit modern mulai beralih paradigma pelayanan dari sekedar on call menuju kehadiran dokter spesialis secara langsung di rumah sakit.
Waktu Adalah Nyawa
Dalam pelayanan kegawatdaruratan dikenal prinsip:
"Menghemat Waktu Berarti Menyelamatkan Nyawa."
Keterlambatan beberapa menit saja dapat menyebabkan peningkatan angka kematian maupun kecacatan permanen.
Stroke Akut
American Heart Association (AHA) dan American Stroke Association (ASA) menetapkan target:
• Waktu dari pintu ke jarum suntik ≤ 60 menit
• Waktu dari kedatangan pasien hingga pemindaian CT ≤ 25 menit
Keterlambatan terapi trombolisis secara signifikan meningkatkan kecacatan saraf.
Infark Miokard Akut (STEMI)
Perkumpulan Kardiologi Eropa (ESC) menetapkan:
• Door to Balloon ≤ 90 menit
Setiap keterlambatan reperfusi meningkatkan mortalitas pasien.
Trauma Berat
American College of Surgeons memperkenalkan konsep:
Golden Hour
yaitu satu jam pertama setelah trauma berat yang menentukan peluang hidup pasien.
Sepsis dan Syok Septik
Kampanye Surviving Sepsis merekomendasikan:
• Antibiotik diberikan dalam 1 jam pertama.
• Resusitasi awal dilakukan sesegera mungkin.
Terapi keterlambatan meningkatkan mortalitas secara bermakna.
*Keterbatasan Sistem On Call*
Pada praktiknya, sistem on call sering menghadapi berbagai kendala:
Faktor Jarak
Dokter berada di rumah atau tempat praktik lain sehingga membutuhkan waktu untuk mencapai rumah sakit.
Faktor Transportasi
Kemacetan, cuaca, atau kondisi geografis dapat memperpanjang respons waktu.
Faktor Kelelahan
Dokter yang telah bekerja sepanjang hari berpotensi mengalami kelelahan ketika dipanggil pada malam hari.
Faktor Komunikasi
Kesalahan komunikasi antara dokter jaga dan dokter konsulen dapat menyebabkan keterlambatan pengambilan keputusan klinis.
Akibatnya dapat terjadi:
• Diagnosis Keterlambatan.
• Keterlambatan operasi.
• Keterlambatan tindakan penyelamatan nyawa.
• Peningkatan angka kematian.
• Peningkatan risiko tuntutan hukum.
Regulasi Indonesia Tidak Melarang On Call,Tetapi Menuntut Keselamatan Pasien
Sering terjadi kesalahpahaman bahwa regulasi Indonesia mewajibkan seluruh dokter spesialis harus berada di rumah sakit selama 24 jam.
Fakta tidak demikian.
Namun peraturan secara tegas menjamin rumah sakit menjamin:
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pasal 272 menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan yang:
• Aman
• Bermuda
• Anti-diskriminatif
• Efektif
• Berorientasi pada keselamatan pasien
Apabila sistem on call mengakibatkan pelayanan tidak aman atau tidak berkualitas, maka rumah sakit dapat dianggap gagal memenuhi kewajiban tersebut.
Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan
Menegaskan bahwa rumah sakit wajib menyediakan tenaga kesehatan sesuai kompetensi secara berkesinambungan untuk pelayanan kegawatdaruratan.
Artinya rumah sakit harus mampu menjamin respon cepat terhadap kondisi pasien yang mengancam nyawa.
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS)
SNARS:
• Respon cepat pelayanan
• Keselamatan pasien
• Kesinambungan Perawatan
• Tata Kelola Klinis
• Manajemen Risiko
Akreditasi tidak menilai apakah pelayanan diberikan tepat waktu dan sesuai standar.
Mengapa Rumah Sakit Vertikal Kemenkes Bergerak ke Arah Di Lokasi? Beberapa rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan saat ini telah meningkatkan pelayanan spesialis dan subspesialis hingga Sabtu, Minggu, dan hari libur.
Hal tersebut dilakukan karena:
1. Peningkatan Keselamatan Pasien
Respon lebih cepat terhadap kondisi kritis.
2. Efisiensi Pelayanan
Mengurangi waktu tunggu tindakan.
3. Pendidikan Kedokteran
Rumah sakit pendidikan memerlukan pengawasan langsung terhadap peserta didik.
4. Mitigasi Risiko Medikolegal
Meminimalkan potensi kerusakan akibat keterlambatan pelayanan.
Unit yang Ideal Menggunakan Sistem On Site
Menurut pengalaman manajemen rumah sakit modern, unit berikut sebaiknya memiliki kehadiran dokter spesialis secara langsung atau respon yang sangat cepat:
Instalasi Gawat Darurat (IGD), Pasien datang tanpa seleksi dan membutuhkan keputusan segera.
Intensive Care Unit (ICU), Perubahan kondisi pasien dapat terjadi dalam hitungan menit.
Unit Perawatan Intensif Neonatal (NICU)
Bayi prematur dan neonatus kritis memerlukan pengawasan ketat.
Unit Perawatan Intensif Pediatrik (PICU)
Pasien anak memiliki cadangan fisiologis yang terbatas.
Pusat Perawatan Stroke
Keberhasilan terapi sangat tergantung kecepatan.
Pusat Trauma
Menuntut tindakan multidisiplin secara simultan.
Laboratorium Kateterisasi
Keterlambatan reperfusi meningkatkan mortalitas.
Perspektif Medikolegal
Dalam banyak kasus hukum kesehatan, yang dinilai bukan semata-mata keberadaan dokter spesialis, tetapi:
• Apakah dokter datang tepat waktu.
• Apakah tindakan tersebut sesuai standar profesi.
• Apakah keterlambatan berkontribusi terhadap kematian atau kematian pasien.
• Apakah rumah sakit telah menyediakan sistem pelayanan yang aman.
Oleh karena itu, tanggung jawab tidak hanya berada pada dokter, tetapi juga pada manajemen rumah sakit.
(Kesimpulan),
Pelayanan kegawatdaruratan modern menuntut kecepatan, ketepatan, dan kesinambungan pelayanan yang semakin tinggi.
Meskipun sistem on call masih diperbolehkan dalam regulasi Indonesia, tren pelayanan rumah sakit modern menunjukkan pergeseran menuju sistem on site, terutama pada layanan kritis seperti IGD, ICU, NICU, PICU, Trauma Center, Stroke Center, dan Cath Lab.
Rumah sakit masa depan bukanlah rumah sakit yang memiliki dokter spesialis paling banyak, melainkan rumah sakit yang mampu menghadirkan dokter spesialis pada saat pasien paling lemah.
Sebab pada akhirnya:
Pasien gawat darurat tidak membutuhkan dokter yang sedang dalam perjalanan.
Pasien membutuhkan dokter yang sudah berada di rumah sakit.
Salus Aegroti Suprema Lex (Keselamatan Pasien adalah Hukum Tertinggi)
Daftar Referensi
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
3. Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1.1. Jakarta: KARS; 2022.
4. American Heart Association/American Stroke Association. Pedoman untuk Penanganan Dini Stroke Iskemik Akut. Stroke. 2019.
5. Powers WJ, Rabinstein AA, Ackerson T, dkk. Pedoman untuk Stroke Iskemik Akut. Stroke. 2019.
6. European Society of Cardiology (ESC). Pedoman untuk Penanganan Sindrom Koroner Akut. European Heart Journal. 2023.
7. Komite Trauma American College of Surgeons. Buku Panduan Kursus Siswa Advanced Trauma Life Support (ATLS). Edisi ke-11. Chicago; 2023.
8. Evans L, Rhodes A, Alhazzani W, dkk. Pedoman Internasional Kampanye Penanganan Sepsis dan Syok Septik 2021. Kedokteran Perawatan Intensif. 2021.
9. Organisasi Kesehatan Dunia. Keselamatan Pasien: Rencana Aksi Global 2021–2030. Jenewa: WHO; 2021.
10. Joint Commission International (JCI). Tujuan Keselamatan Pasien Internasional (IPSG). Edisi ke-8. Oakbrook Terrace; 2024.
11. Institut Kedokteran. Melintasi Jurang Kualitas: Sistem Kesehatan Baru untuk Abad ke-21. Washington DC: National Academy Press.
12. Donabedian A. Kualitas Pelayanan: Bagaimana Cara Menilainya? JAMA. 1988;260 (12):1743–1748. (RF)
Oleh : Dr. Armayani Rusli SpB., M.Si