Maluku Tengah | mapikornews.com – DPRD Kabupaten Maluku Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2026, Kamis 18/6/2026.
Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir, SP., menyebut penetapan Propemperda sebagai instrumen strategis agar arah pembangunan daerah berjalan terencana, terukur, dan punya landasan hukum kuat.
“Proses penyusunan Propemperda bukan sekadar memenuhi amanat UU. Ini wujud komitmen Pemda dan DPRD menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, adaptif terhadap dinamika pembangunan, serta mampu jawab tantangan ke depan,” ujar Bupati.
Ranperda yang diusulkan Pemda maupun inisiatif DPRD mencakup bidang strategis, pemerintahan yang efektif-akuntabel, peningkatan kualitas pendidikan & SDM, perlindungan sosial masyarakat rentan, perencanaan pembangunan partisipatif, serta penataan kawasan dan lingkungan hidup.
Bupati mengapresiasi DPRD, khususnya Bapemperda, atas sinergi dan harmonisasi dengan OPD sehingga daftar prioritas Ranperda 2026 bisa disusun berkualitas.
Ia berharap seluruh Ranperda dibahas cermat, komprehensif, dan tepat waktu agar jadi Perda yang aplikatif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
“Kita harus terus perkuat kolaborasi eksekutif-legislatif demi regulasi yang berpihak ke rakyat dan mendukung Maluku Tengah maju, berdaya saing, sejahtera,” pungkasnya.
Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati, Ketua & anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, pimpinan OPD, tokoh agama-adat-masyarakat, serta insan pers. (MoL)