"BONGKAR":
Proyek Rp 12,1 T LRT Jakarta Diduga Berdiri di Tanah Rampasan 7.755 M, Pramono Anung Diwarisi Dosa Jakpro?
"PERGUB 154/2017 MENABRAK UNDANG - UNDANG"
Jakarta, || mapikornews.com –
Mapikor (Masyarakat Pemerhati Korupsi), membongkar borok proyek prestisius LRT Jakarta. Di balik klaim sukses transportasi modern senilai Rp 12,1 Triliun (Fase 1A Kelapa Gading-Velodrome Rp 6,8 T + Fase 1B Velodrome-Manggarai Rp 5,5 T), ternyata depo dan stasiun utamanya di Pegangsaan Dua diduga berdiri di atas tanah rampasan warga.

Data yang dikantongi Gerai Hukum Art & Rekan sangat telanjang: 7.755 meter persegi lahan milik ahli waris Nasan bin Ridi Cs yang bersertifikat sah SHM No. 100, SHM No. 79, dan SHM No. 52 telah diokupasi untuk Depo LRT tanpa ganti rugi tuntas.
Modus Lama: SHM Digilas Pergub
Eksekutornya adalah PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Modusnya mirip skandal Rorotan dan Munjul. SHM warga digilas dengan dalih Pergub pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan cap sepihak sebagai Fasos/Fasum.
"Ini skandal hukum. Pergub itu levelnya di bawah Undang-Undang. Tidak bisa dipakai untuk menghapus SHM. Kalau dipaksakan, itu perampasan terstruktur," tegas Arthur Noija, SH, Ketua DPN Peduli Nusantara Tunggal kepada media mapikornews.com.
Ini Bukan Sengketa Biasa, Ini Tipikor
Mapikor menegaskan, ini bukan lagi sengketa perdata biasa. Ketika uang negara Rp 12,1 T dibangunkan di atas lahan yang belum _clear and clean_, maka unsur Tipikor-nya terpenuhi:
Pertama, Kerugian Negara. APBD DKI yang digelontorkan Rp 12,1 T berpotensi jadi kerugian negara karena asetnya cacat hukum dan terancam ganti rugi ganda.
Kedua, Kejahatan Jabatan. Jika Pergub yang jadi alas hukumnya menabrak UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, maka pejabat yang meneken berpotensi dijerat Pasal 2, 3 UU Tipikor jo Pasal 421 KUHP Baru tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Warisan Beracun untuk Pramono
Gubernur Pramono Anung kini mewarisi bom waktu. Jakpro yang menjadi operator membangun di atas lahan sengketa tanpa menyelesaikan ganti rugi, meninggalkan PR hukum yang bisa menyeretnya ke meja hijau.
Jalur hukum sudah disiapkan ahli waris: Gugatan PMH di Pengadilan Negeri, Gugatan di PTUN, dan Laporan ke Satgas Mafia Tanah, z,z,Bareskrim, hingga KPK.
Pertanyaannya, beranikah Pramono Anung membongkar carut-marut Depo LRT Pegangsaan Dua ini, atau ikut melanggengkan dosa lama?
RED
(Tim Investigasi )