6 Oktober 2026 | Dilihat: 37 Kali

RAPAT PARIPURNA KEPUTUSAN DPRD TERHADAP 3 (TIGA) RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BURU

RAPAT PARIPURNA KEPUTUSAN DPRD TERHADAP 3 (TIGA) RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BURU

Pulau Buru-Maluku | mapikornews.com — Rapat paripurna keputusan DPRD tahap 3(tiga) Rancangan peraturan Daerah Kabupaten Buru yang berlangsung di ruang sidan kantor DPRD Buru. Senin 05/10/2026.

Rapati yang di pimpin langsung wakil ketua 1 (satu) Sunardi Idris dan di ikuti dengan anggota DPRD Buru, juga dari unsur forkopimda. 

Dalam sambuta Bupati Buru yang di baca langsung oleh Nawawi Ibrahim Tinggapy. S, jadi. MM. Asisten Pemerintahan dan Kesra, sangat mengapresiasi rapat bersama untuk melaksanakan DPRD Kabupaten Buru, dengan agenda, juga bersama sama menandatangani tiga rancangan peraturan daerah kabupaten Buru. 

 pemerintahan desa, merupakan garda terdepan dalam struktur pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan demokratis sangat tergantung pada kualitas regulasi pada menuunginya. Okeh karena itu, pembahasan dan penyesuaian regulasi di tingkat daerah agar sesuaikan dengan tingkat nasional. Hari ini pihak Eksekutif dan Legislatif telah menyepakati tiga rencana peraturan daerah masing-masing 

yang pertama rencana peraturan daerah tentang perubahan ke dua atas rencana peraturan daerah Kabupaten Buru, nomor 5 tahun 2018, tentang pemilihan kepala desa, dan pengganti antar waktu.

Ke dua: Rancangan peraturan daerah tentang perubahan peraturan daerah yang ke dua nomor 6 ,tahun 2018.Tentang pengangkutan dan penghentian kepala desa. 

Ke tiga: Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Buru, nomor 7 tahun 2018, tentang Badan Permusyawaratan desa. Selanjutnya Tinggapy juga menyampaikan bahwa ke 3 peraturan daerah ini mempunyai urgensi yang sangat tinggi, bagi stabilitas politik lokal, dan tata kelola pemerintahan desa di bumi Bupolo tercinta ini.

Diharapkan melalui pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu, kepemimpinan sukses di laut, dapat berjalan dengan tertib, demokratis, akuntabel, sehingga meminimalisir potensi konflik sosial.

Sehingga pemanggilan dan pemberhentian kepala desa, dapat memperoleh payung hukum yang jelas, serta menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait fungsi BPD, perlu ditingkatkan fungsinya, dalam menampung aspirasi masyarakat, serta mengawal kinerja pemerintah desa. Ujarnya. (Catatan)