Tapanuli Tengah | mapikornews.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil milik korban bernama Dessy Hutagalung. Barang bukti berupa 1 unit Mobil Daihatsu Sigra tipe 1.0 D warna putih berhasil disita dan pihak yang terlibat telah diamankan pada Jumat, 29 Mei 2026.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, S.H, membenarkan penangkapan dan penyitaan tersebut. "Benar, kami telah mengamankan para pelaku beserta barang bukti satu unit mobil yang diduga sebagai objek penggelapan. Saat ini seluruhnya sudah berada di Mako Polres Tapteng untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Dian Agustian Perdana.
Kasus ini terungkap setelah terduga pelaku utama, MAS, diamankan oleh pihak korban di kediaman orang tuanya pada Rabu, 27 Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan, MAS mengaku telah menggadaikan mobil korban kepada seseorang yang tidak dikenal melalui seorang perantara.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan sang perantara, ALH (36), di depan Holyland, Jl. Sibolga - P. Sidempuan pada Jumat (29/5) sore.
Dari keterangan ALH, polisi kemudian bergerak ke sebuah rumah di Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Di lokasi tersebut, petugas menemukan mobil milik korban dan mengamankan penadah berinisial YNS (28). YNS mengaku bahwa mobil tersebut digadaikan kepadanya seharga Rp 15.000.000,-. (Basyar)
Sumber : Humas Polres Tapteng