4 November 2026 | Dilihat: 43 Kali

Sejak Berdiri 1982, SDN 76/X Sabak Ulu Tanpa Lapangan Layak: Peserta Didik Terpaksa Gelar Upacara Di Pelataran Sekolah

Sejak Berdiri 1982, SDN 76/X Sabak Ulu Tanpa Lapangan Layak: Peserta Didik Terpaksa Gelar Upacara Di Pelataran Sekolah

Tanjabtim-Jambi | mapikornews.com — Miris. Sekolah Dasar Negeri 76/X Sabak Ulu, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), sejak berdiri tahun 1982 hingga kini, 44 tahun lamanya, belum memiliki lapangan yang layak untuk menunjang kegiatan pendidikan.

Ketiadaan lapangan tersebut berdampak langsung terhadap peserta didik. Kegiatan upacara bendera, ekstrakurikuler, olahraga, hingga sarana bermain anak, terpaksa dilakukan di pelataran/teras  sekolah yang sempit dan tidak representatif.

Kondisi geografis memperparah keadaan. Lingkungan sekolah yang berdiri di atas tanah gambut dan dipengaruhi siklus air pasang surut, membuat halaman sekolah selalu dalam kondisi basah dan tergenang air, terutama saat musim penghujan dan pasang tinggi.

"Pihak sekolah telah berupaya membangun pondasi, tinggal mendatangkan penimbunan tanah," sebagaimana pantauan media ini, Selasa, 03/11/26. Upaya alternatif dengan penimbunan lapangan dinilai menjadi solusi paling rasional dan mendesak untuk segera direalisasikan oleh Dinas Pendidikan Tanjabtim.

Kepala SDN 76/X Sabak Ulu, Nurmian Sinaga, S.Pd., saat dikonfirmasi, melalui sambungan telepon membenarkan kondisi tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya telah berulang kali mengusulkan pembangunan lapangan kepada Dinas Pendidikan Tanjabtim, Musrenbang Kelurahan Sabak Ulu, namun hingga saat ini belum ada realisasi.

"Kami sudah berulang kali mengusulkan pembangunan lapangan tersebut, namun sampai saat ini tidak ada realisasinya. Kami sangat mengharapkan perhatian dari Dinas Pendidikan," ucap Kepsek.

Ia berharap, ratusan peserta didik di SDN 76/X tidak lagi harus melaksanakan upacara bendera di pelataran sekolah seperti yang terjadi bertahun-tahun sebelumnya. Lingkungan belajar yang layak, aman, dan kering merupakan hak dasar peserta didik yang harus dipenuhi negara.

Kondisi ini diharapkan menjadi perhatian prioritas pembangunan dari Dinas Pendidikan Tanjabtim, yang dimungkinkan melalui anggaran CSR, sehingga peserta didik kedepannya akan lebih nyaman serta memiliki ruang bermain. (Jdk)