Pangkalpinang | mapikornews.com — Sidang Etik dan Disiplin yang digelar Majelis Disiplin Profesi (MDP) di salah satu unit kerja Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (18/5/2026), kembali menuai sorotan.
Persidangan yang mempertemukan Yanto, orang tua almarhum Aldo, sebagai pengadu dengan sejumlah dokter sebagai pihak teradu itu dinilai menyisakan polemik terkait tata kelola persidangan dan kapasitas pendamping para pihak.
Sorotan tajam datang dari Gerry Detriyadi, SH, kuasa hukum dr. Ratna Setia Asih dalam perkara registrasi Nomor 9/P/MDP/I/2026. Gerry mengaku heran sekaligus kecewa terhadap sikap Majelis MDP yang dinilai tidak memahami legal standing pihak yang hadir mendampingi pengadu.
Menurutnya, sejak awal Yanto sempat didampingi Andi Kusuma yang disebut berstatus lawyer. Namun dalam proses berikutnya, pendamping tersebut justru digantikan oleh seorang bidan atau perawat bernama Dian Wahyuni.
“Yanto didampingi Andi Kusuma selaku lawyer itu sudah benar. Kemudian pendampingannya berganti ke bidan, itu tidak benar secara aturan. Jobdesk lawyer mendampingi orang berhadapan dengan hukum, kalau bidan mendampingi orang lahiran,” sindir Gerry dengan nada keras.
Ia bahkan menilai Majelis MDP seharusnya mampu membedakan kapasitas profesi yang memiliki kewenangan melakukan pendampingan hukum dalam ruang persidangan.
“MDP sebagai penyelenggara sidang perkara disiplin profesi harus memiliki nalar untuk membedakan legal standing lawyer di ruang sidang, sedangkan bidan untuk di ruang persalinan,” tegasnya.
Pernyataan Gerry itu muncul setelah Dian Wahyuni, saat ditanya langsung oleh Majelis MDP dalam persidangan, mengakui dirinya bukan seorang advokat ataupun praktisi hukum. Dian disebut menyatakan dirinya berprofesi sebagai bidan atau perawat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai standar dan mekanisme persidangan etik yang dijalankan MDP, khususnya terkait keabsahan pihak pendamping dalam forum yang berkaitan dengan aspek hukum dan disiplin profesi.
Di sisi lain, nama Dian Wahyuni diketahui cukup aktif di media sosial membahas persoalan hukum medis dan dugaan malapraktik. Bahkan, sejumlah unggahannya kerap menampilkan narasi seolah memiliki kapasitas memahami aspek hukum kesehatan secara mendalam.
Namun demikian, kubu kuasa hukum teradu menilai pemahaman terhadap isu medis tidak serta-merta dapat menggantikan posisi dan kewenangan profesi advokat dalam ruang persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Majelis Disiplin Profesi maupun dari pihak pendamping pengadu terkait kritik yang disampaikan kuasa hukum dr. Ratna Setia Asih tersebut. (RF/Joy/KBO Babel)