Pangkalpinang | mapikornews.com — Polemik mengenai pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan psikologi sebagai salah satu persyaratan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) mendapat tanggapan dari Penanggung Jawab Gerai Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi, Rusdy.
Rusdy memberikan klarifikasi terkait sejumlah hal yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari mekanisme pelayanan satu pintu, tenaga profesional yang melakukan pemeriksaan, integrasi data dengan sistem Korlantas hingga biaya pemeriksaan yang mencapai Rp240.000.
Menurut Rusdy, pemeriksaan kesehatan dan psikologi bukanlah satu jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh satu pihak. Keduanya merupakan layanan profesional berbeda yang memiliki tenaga pemeriksa serta tanggung jawab masing-masing.
“Konsep satu pintu bukan berarti seluruh pemeriksaan dilakukan oleh satu pihak. Pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi tetap merupakan dua layanan profesional yang berbeda,” kata Rusdy dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan jasmani mencakup sejumlah aspek yang berkaitan dengan kemampuan dan keselamatan seseorang dalam berkendara. Di antaranya penglihatan, pendengaran, tekanan darah, kondisi fisik serta kondisi anggota gerak.
Sedangkan pemeriksaan psikologi mencakup aspek kesehatan rohani, antara lain kemampuan kognitif, psikomotorik dan kepribadian pemohon.
*Satu Pintu Bukan Satu Pemeriksaan*
Rusdy menegaskan, mekanisme satu pintu diterapkan untuk menyederhanakan alur pelayanan sehingga masyarakat tidak harus berpindah-pindah tempat ketika memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan psikologi SIM.
Di sisi lain, sistem tersebut juga dimaksudkan untuk mendukung integrasi data hasil pemeriksaan ke dalam sistem yang terhubung dengan Korlantas.
Data pemohon dan hasil pemeriksaan diproses melalui sistem yang terintegrasi dan selanjutnya terhubung dengan aplikasi SIM. Dengan demikian, proses administrasi dan verifikasi persyaratan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi.
“Jadi, satu pintu lebih kepada pengaturan alur pelayanan agar masyarakat mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan psikologi secara lebih mudah, terkoordinasi dan efisien dalam satu lokasi,” ujarnya.
Menurut Rusdy, meskipun pelayanan berlangsung dalam satu lokasi, standar profesional masing-masing pemeriksaan tetap berbeda.
Untuk pemeriksaan psikologi, misalnya, psikolog yang memberikan layanan disebut telah memenuhi persyaratan serta memperoleh rekomendasi melalui mekanisme pembinaan atau rekomendasi fungsi psikologi Polri.
Begitu pula dengan dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatan. Dokter yang bertugas harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan serta memperoleh rekomendasi dari fungsi kedokteran dan kesehatan kepolisian.
*Rp240 Ribu, Apa Saja Komponennya?*
Besaran biaya Rp240.000 menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian dalam pelaksanaan pemeriksaan SIM.
Rusdy menjelaskan, nominal tersebut merupakan total dari pemeriksaan kesehatan sebesar Rp60.000 dan pemeriksaan psikologi sebesar Rp180.000.
Ia menegaskan, biaya tersebut bukan semata-mata merupakan pembayaran untuk mendapatkan surat keterangan.
“Biaya yang dibayarkan pemohon bukan semata-mata merupakan biaya untuk memperoleh surat keterangan, tetapi merupakan biaya atas layanan pemeriksaan kesehatan dan jasa layanan profesi pemeriksaan psikologi beserta kebutuhan operasional yang mendukung terselenggaranya layanan tersebut,” jelasnya.
Menurut dia, komponen biaya tersebut antara lain mencakup jasa profesi tenaga pemeriksa, tenaga atau karyawan pendukung, pemeliharaan dan pengelolaan aplikasi atau sistem, listrik, jaringan internet serta kebutuhan operasional lainnya.
Dengan demikian, Rusdy menyebut biaya pemeriksaan merupakan bagian dari keseluruhan layanan yang diberikan kepada pemohon.
*Hasil Psikologi Disebut Tidak Bisa Diatur*
Selain persoalan biaya, Rusdy juga memberikan penegasan terkait independensi hasil pemeriksaan psikologi.
Ia menyatakan hasil pemeriksaan tidak ditentukan berdasarkan keinginan pemohon ataupun kepentingan pihak tertentu.
“Hasil diberikan berdasarkan proses pemeriksaan kesehatan dan interpretasi psikologis sesuai dengan data yang diperoleh,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemeriksaan psikologi semestinya menjadi proses profesional untuk melihat kondisi psikologis pemohon yang berkaitan dengan kebutuhan keselamatan dalam berkendara, bukan sekadar formalitas administratif.
Rusdy juga menyampaikan komitmen pihaknya untuk menjaga profesionalitas, objektivitas dan kerahasiaan data pribadi maupun hasil pemeriksaan pemohon.
“Kami menghargai perhatian, kritik dan masukan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan layanan pemeriksaan psikologi dan kesehatan SIM,” pungkasnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan Rusdy sebagai penjelasan atas berbagai perhatian dan pertanyaan masyarakat mengenai mekanisme pelayanan pemeriksaan kesehatan dan psikologi SIM, khususnya terkait konsep satu pintu, kompetensi tenaga pemeriksa serta struktur biaya yang dikenakan kepada pemohon. (RF/Budi Yanto/KBO Babel)